Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 23.36

PHYLOPOP.com - Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan daerah otonom sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjadi daerah otonom, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. Tulisan berikut ini menyajikan paling tidak tiga unsur yang harus dimiliki daerah otonom.

Unsur kewilayahah
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, batas suatu wilayah sangat menentukan untuk kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum, misalnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat serta pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat. Di sisi lain, batas wilayah ini sangat penting apabila ada sengketa hukum yang menyangkut wilayah perbatasan antardaerah. Suatu daerah perlu memiliki batas-batas yang jelas untuk membedakan daerah yang bersangkutan dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.

Unsur pemerintahan 
Eksistensi pemerintah di daerah, didasarkan atas legitimasi undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang mengatur berdasarkan kreativitasnya sendiri. Elemen pemerintahan daerah meliputi daerah dan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Unsur masyarakat
Masyarakat sebagai elemen pemerintahan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik gemeinschaft maupun gesselschaft jelas mempunyai tradisi, kebiasaan, dan adat istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam kehidupan masyarakat. Bentuk-bentuk partisipatif budaya masyarakat antara lain gotong-royong, permusyawaratan, cara menyatakan pendapat dan pikiran menunjang  pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan pemerintahan.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.