Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 11.53
PHYLOPOP.com - Sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2010, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan direvisi menjadi tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa. Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Daerah didasarkan pada hasil evaluasi implementasi otonomi daerah dan masalah-masalah empirik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Isu strategis
Setidaknya terdapat 22 isu strategis yang dirumuskan dalam RUU Pemerintahan Daerah, yakni :
1.   Pembentukan daerah otonom
2.   Pembagian urusan pemerintahan
3.   Daerah berciri kepulauan
4.   Pemilihan kepala daerah
5.   Peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
6.   Muspida
7.   Perangkat daerah
8.   Kecamatan
9.   Aparatur daerah
10. Peraturan daerah
11. Pembangunan daerah
12. Keuangan daerah
13. Pelayanan publik
14. Partisipasi masyarakat
15. Kawasan perkotaan
16. Kawasan khusus
17. Kerjasama antardaerah
18. Desa
19. Pembinaan dan pengawasan
20. Tindakan hukum terhadap aparatur Pemda
21. Inovasi daerah
22. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)

Poin-poin RUU
Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menetapkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis menjadi dasar penyusunan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam hal ini (pasal 18) tidak ada amanat konstitusi tentang pemilihan wakil kepala daerah. Selain itu, antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi walaupun sama-sama merupakan daerah otonom, kepala pemerintahan untuk provinsi diperankan sebagai “dua role”, yaitu Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi, sehingga sistem pemilihannya tidak harus sama.

Secara garis besar terdapat tujuh poin penting yang akan diatur dalam RUU ini, yakni :
1. Paket calon kepala daerah
2. Metoda pemilihan secara demokratis
3. Persyaratan calon khususnya terkait status terdakwa dan status petahana (incumbent)
4. Mekanisme pengesahan calon terpilih
5. Lembaga peradilan yang menangani sengketa
6. Kegiatan dan pendanaan kampanye
7. Pemilihan di daerah yang bersifat istimewa dan otonomi khusus

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.