Secara ontologis, Ketahanan Nasional adalah suatu ilmu yang bersifat multi disipliner. Unsur utamanya adalah keuletan dan ketanggguhan, yang merupakan faktor kinerja dari sistem Ketahanan Nasional. Unsur keuletan dan ketangguhan ini dalam posisi ketahanan nasional bersifat pasangan (nilai kontribusinya serasi dan seimbang).
Ketahanan Nasional menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara (Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep ketahanan nasional merupakan suatu composite value yang mengintegrasikan nilai ketidakrentaan terhadap gejolak, yang bersumber dari dalam maupun dari luar, kemampuan untuk survive, tumbuh dan berkembang, berkelanjutan, keswadayaan didalam berbagai dimensi kehidupan bangsa yang mencakup dimensi ideologi, politik, sosial budaya dan hankam (Indria Samego, 2010).
Bagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 mengatur kewenangan daerah dalam hal ketahanan nasional? Karena fokus pada undang-undang tersebut, maka penjelasan umum dan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bisa mewakili. Dijelaskan bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jadi jelas bahwa kewenangan bidang pertahanan keamanan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak bisa dialihkan pada pemerintah daerah. Konsistensi ini juga tampak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999.
Seperti halnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, pada penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi,antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui kondisi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.
Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 disebutkan sebagai berikut :
a. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ayat 1).
b. Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut,
2) Pengaturan kepentingan administratif.
3) Pengaturan tata ruang.
4) Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah.
5) Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara (ayat 2).
c. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Provinsi.
d. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 129 dalam 3 ayat disebutkan secara beruntun sebagai berikut:
a. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
b. Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
Posting Komentar