PHYLOPOP.com – Halo Phylovers, khususnya dari tanah para bintang bola Indonesia, tanah Papua. Semoga sehat dan semangat selalu tentunya. Kali ini Phylopop hadirkan artikel yang mengulas tentang percepatan pembangunan di provinsi para mutiara hitam dari timur (Papua dan Papua Barat).
Phylovers barangkali sudah sering mendengar kebijakan pemerintah tentang percepatan pembangunan Papua dan papua Barat. Tapi mungkin hanya sedikit yang mengetahui bahwa keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan tersebut sudah dituangkan dalam aturan hukum pada tahun 2011 yang lalu.
Pendahuluan
Untuk diketahui Phylovers, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, bahwa dalam rangka upaya mempercepat pembangunan di tanah Papua, pemerintah telah menetapkan dua peraturan, yakni Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kedua peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 September 2011 tahun lalu.
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi perencanaan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Percepatan Pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014 dan RPJM Provinsi Papua serta RPJM Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada koridor ekonomi Papua - Kepulauan Maluku.
Pengertian
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kebijakan ini lahir sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dari pemerintah atas berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tengang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Strategi Percepatan Pembangunan
Untuk mencapai tujuan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pemerintah menetapkannya melalui 9 strategi, yaitu (1) mengoptimalkan hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, (2) mengembangkan kapasitas aparatur, (3) menerapkan sistem keterkaitan pola bertingkat yang harmonis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, (4) melaksanakan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, (5) melakukan revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau seluruh kampung untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, (6) melakukan revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh kampung, (7) melakukan percepatan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara, yang berbasis pada pusat-pusat pengembangan wilayah untuk mendukung pengembangan otonomi khusus, (8) melakukan percepatan pengembangan infrastruktur energi, komunikasi, perumahan, air bersih dan sanitasi yang menjangkau seluruh wilayah, (9) mengembangkan ekonomi yang berdaya saing melalui pengembangan klaster pada kawasan strategis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan memerhatikan MP3EI pada koridor ekonomi Papua–Kepulauan Maluku.
Pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat didasarkan pada pendekatan kawasan, yang meliputi:
Kawasan terisolir
Pengembangan ini difokuskan pada lokasi di pegunungan tengah, perbatasan negara, daerah tertinggal, pesisir, dan pulau kecil terluar.
Kawasan perdesaan
Pengembangan ini difokuskan pada lokasi perdesaan yang berbasis sumber daya alam lokal.
Kawasan perkotaan
Pengembangan ini difokuskan pada kawasan yang memiliki fungsi perkotaan.
Kawasan strategis
Pengembangan ini difokuskan pada lokasi yang memiliki potensi sumber daya alam yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya, sumber daya manusia terampil, dan infrastruktur wilayah yang memadai guna mendukung investasi yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, serta disinergikan dengan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.
Kebijakan Percepatan Pembangunan
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui dua kebijakan, yaitu :
Kebijakan pembangunan sosial ekonomi
Kebijakan ini dilakukan melalui peningkatan hasilguna dan dayaguna pelayanan publik di bidang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi terpadu, infrastruktur dasar, dan pengembangan ekonomi rakyat.
Kebijakan pembangunan sosial ekonomi meliputi tujuh program sebagai berikut :
Pertama, program ketahanan pangan, dengan memprioritaskan pada daerah rawan pangan melalui pengembangan tanaman pangan lokal di kawasan perdesaan dan kawasan terisolir.
Kedua, program penanggulangan kemiskinan, dengan memprioritaskan pada pemberian bantuan jaminan sosial, pengembangan kapasitas dan pemberian modal usaha bagi masyarakat tertinggal.
Ketiga, program ekonomi rakyat di tingkat kampung, dengan memprioritaskan pada pengembangan kelompok usaha petani, nelayan, perdagangan, serta usaha mikro dan kecil untuk melembagakan kegiatan produktif dan meningkatkan pendapatan warga di tingkat kampung.
Keempat, program pelayanan pendidikan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pendidikan dasar terutama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan di seluruh kampung dengan fasilitas dan jumlah guru yang memadai, serta menyiapkan pendidikan kejuruan.
Kelima, program pelayanan kesehatan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pos pelayanan terpadu, pusat kesehatan masyarakat pembantu, dan pusat kesehatan masyarakat di tingkat distrik, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan pelayanan pos kesehatan di tingkat kampung.
Keenam, program infrastruktur dasar, dengan memprioritaskan pada dukungan pelayanan transportasi terpadu, energi, telekomunikasi, dan air bersih dan sanitasi melalui pendekatan kawasan.
Ketujuh, program perlakuan khusus bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya
Kebijakan ini dilakukan melalui pembangunan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya dilakukan melalui empat program, yakni :
Pertama, pemetaan dan penanganan sumber permasalahan di bidang politik, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Kedua, pemetaan dan pendekatan terhadap kelompokkelompok strategis di dalam masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Ketiga, perumusan dan pengembangan kebijakan sosial politik yang memerhatikan budaya lokal.
Keempat, penyusunan dan pelaksanaan mekanisme dan substansi komunikasi konstruktif antara wakil-wakil masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Kebijakan pendukung
Selain kebijakan tersebut di atas, juga ditetapkan kebijakan pendukung yang terdiri dari tiga kebijakan, yakni :
Pertama, program penguatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan dengan memprioritaskan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, kabupaten, dan kota, dan pengelolaan administrasi pertanahan terutama yang terkait dengan hak Ulayat.
Kedua, program peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban terutama pada daerah rawan kejahatan dan berpotensi konflik antarkelompok masyarakat.
Ketiga, program penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Posting Komentar