PHYLOPOP.com - Dalam penyelenggaran urusan pemerintahan, dilaksanakan tiga asas, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Penjelasan masing-masing asas tersebut adalah berikut ini.
Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa, dan dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Posting Komentar