Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 01.36
Peneliti Balai Arkeologi Jayapura, Papua, Hari Suroto menilai, koteka - pakaian untuk menutup kemaluan laki-laki masyarakat Papua - perlu diusulkan untuk masuk dalam daftar perlindungan mendesak UNESCO.

"Hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini kalangan laki-laki terpelajar di daerah Pegunungan Tengah dan Suku Dani yang tinggal di Kota Wamena, Papua sudah sangat jarang mengenakan koteka kecuali pada saat upacara adat," kata Hari Suroto.

Dengan melihat kondisi itu, ujarnya, dikhawatirkan tradisi berkoteka akan musnah ditelan modernisasi, sehingga harus dijaga kelestariannya. Salah satu caranya adalah mengusulkan koteka dalam daftar yang memerlukan perlindungan mendesak UNESCO.
Menurut ia, koteka dapat dikategorikan sebagai warisan budaya tak benda.

Konvensi UNESCO 2003 mengenai warisan budaya tak benda menyebutkan, warisan budaya tak benda mengandung arti berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam beberapa hal tertentu, perorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.

Warisan budaya tak benda ini bagi masyarakat, kelompok dan perorangan memberikan rasa identitas dan keberlanjutan, membantu mereka memahami dunianya dan memberikan makna pada kehidupan dan cara mereka hidup bermasyarakat.

Sumber dari keragaman budaya dan bukti nyata dari potensi kreatif umat manusia, warisan takbenda secara terus-menerus diciptakan oleh penerusnya, karena warisan ini dipraktikan dan disampaikan dari individu ke individu lain dan dari generasi ke generasi.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2003, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Warisan Budaya Takbenda berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan dengan melakukan berbagai upaya seperti perlindungan, promosi, dan penyampaian melalui pendidikan formal dan non-formal, penelitian dan revitalisasi, dan untuk meningkatkan penghormatan dan kesadaran.

Dia menegaskan, jika dikaitkan dengan keberadaan koteka di pegunungan tengah Papua, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2003, maka pemerintah Indonesia wajib melindungi dan melestarikan koteka. (yahoo.com).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.