Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 18.58









SAMBUTAN KEPALA BADAN 
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PADA UPACARA PENUTUPAN DIKLATPIM TK. III ANGKATAN KE-42 DI PUSAT DIKLAT KEMENDAGRI
REGIONAL MAKASSAR

Makassar, 03 Juni 2011

Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati :
1.      Peserta Diklatpim Tk. III Angkatan ke-42;
2.      Kepala Pusat Diklat Kemendagri Regional Makassar;
3.      Para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta undangan dan hadirin yang berbahagia.
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya pada hari yang berbahagia ini kita masih diberi kesempatan untuk menghadiri upacara penutupan Diklatpim Tk. III Angkatan ke-42 di Pusat Diklat Kemendagri Regional Makassar dalam keadaan sehat wal’afiat.
Hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama, saya ucapkan selamat dan sukses atas semangat dan komitmen Saudara/i mengikuti Diklat ini dengan baik. Semoga semangat dan komitmen yang dibangun selama lebih kurang 7 (tujuh) minggu mengikuti Diklat ini dapat membimbing Saudara/i untuk terus meningkatkan kompetensi pribadi dengan terus memperluas wawasan dan pengetahuan (knowledge), mengasah keahlian/keterampilan (skill), dan membina aspek sikap/perilaku (attitude). Ketiga kompetensi tersebut selain menjadi bekal sebagai aparatur pemerintah yang siap membawa perubahan dan kemajuan di daerah, juga diperlukan untuk mengejar target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertinggal pasca ditempa berbagai bencana alam akhir-akhir ini. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu saya kemukakan terkait apa yang terjadi di daerah dan sudah menjadi isu nasional.
Pertama, berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas per Juli 2010, terdapat sebanyak 3.091 Perda bermasalah antara tahun 2001 sampai 2009. Perda-Perda tersebut dinilai menghambat perkembangan perekonomian dan telah menjadi prioritas Menteri Dalam Negeri untuk dituntaskan hingga akhir tahun 2010. Yang perlu Saudara/i ketahui bahwa Perda-Perda tersebut terkait dengan pajak dan retribusi yang dilatari keinginan Pemda untuk mengejar target PAD dengan  mengabaikan ketentuan hukum di atasnya. Lahirnya Perda-Perda tersebut bukannya mengutamakan kesejahteraan rakyat, justru menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Kedua, peluang untuk meningkatkan PAD pada dasarnya dapat dilakukan melalui optimalisasi SDA baik dalam bidang pertanian, kelautan dan perikanan, industri, pariwisata, pertambangan dan masih banyak lagi potensi lain yang dimiliki daerah. Potensi-potensi tersebut dapat diarahkan melalui pendekatan strategi pemberdayaan dan penguatan ekonomi lokal dengan mengoptimalkan peran masyarakat. Melalui strategi ini, partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat dan kesejahteraan pun terwujud.
Ketiga, dalam upaya meningkatkan PAD, selain tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku juga patut kiranya mengutamakan kelestarian dan daya dukung lingkungan. Kasus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa menjadi pelajaran. Berdasarkan citra satelit tahun 2004, diketahui bahwa 378.042 hektar dari 657.510 hektar kawasan hutan di Bangka Belitung sudah tergolong lahan kritis akibat aktivitas pertambangan timah. Dari yang tersisa tersebut, kawasan hutan yang bervegetasi tinggal 17% dari luas daratan Bangka Belitung (1.642.414 hektar). Idealnya untuk satu pulau minimal luas kawasan hutan yang bervegetasi baik mencapai 30%. Jika rata-rata tingkat kerusakannya 15% per tahun, maka hingga akhir tahun 2011 hutan Bangka Belitung tak lagi tersisa. Menyadari hal itu, pemerintah saat ini tengah mengaudit sebanyak 8.000 ijin tambang di seluruh Indonesia yang terindikasi menyimpang.




Peserta Diklatpim yang saya banggakan,
Data di atas sengaja saya ungkapkan semata untuk membuka kesadaran kita tentang bagaimana cara kita mengelola dan menjalankan pemerintahan ini. Mari kita renungi dan refleksikan bersama karena kita semua yang hadir di sini memiliki peran strategis untuk merubah keadaan dan melakukan pembaharuan sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing. Semoga semangat perubahan dan pembaharuan ini bisa mengilhami kita untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Sepenuhnya saya menyadari bahwa Diklat yang hanya berlangsung kurang lebih 7 (tujuh) minggu ini, tidak mampu meningkatkan kompetensi pribadi Saudara/i, terlebih melakukan perubahan dan pembaharuan secara total. Diklat ini semata sebagai stimulus awal untuk terus memperluas wawasan keilmuan dan memperkuat landasan mental spiritual Saudara/i serta agar mampu mengimbangi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan terbuka, sekaligus dalam rangka menjawab berbagai tantangan dan perubahan jaman yang semakin cepat. Dengan demikian, secara perlahan tapi pasti upaya untuk mengoptimalkan tatanan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terwujud.  

Hadirin yang saya cintai,
Hal lain yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 893.3-15 Tahun 2001 tentang Penataran Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Isteri Peserta Diklat Spama dan Spamen (Diklatpim Tk. III dan Tk. II) di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai wujud komitmen untuk memberi peluang dan peran yang besar kepada Isteri peserta Diklatpim Tk. III dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan, tak terbatas pada lingkungan keluarga dan membantu pelaksanan tugas suami. Menyadari peran tersebut, Keputusan Menteri Dalam Negeri ini sedang dalam proses revisi dan berubah menjadi Orientasi Peranan Wanita dalam Pembangunan Keluarga dan Bangsa.
          Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Tidak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, mulai dari Panitia, Tenaga Pengajar/Widyaiswara, sampai kepada para Pejabat dan Petugas Pusat Diklat Kemendagri Regional Makassar. Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, pada hari ini Kamis tanggal 03 Juni 2011 penyelenggaraan Diklatpim Tk. III Angkatan ke-42 di Pusat Diklat Kemendagri Regional Makassar Tahun 2011 secara resmi saya nyatakan ditutup.

Wabillahitaufiqwalhidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

KEPALA BADAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Ir. TARMIZI A. KARIM, M.Sc.

* Zainudin, M.Si. (Badan Diklat Kemendagri)
* Sambutan ini penulis susun sebagai bahan Sambutan Bapak Kepala Badan Diklat Kemendagri pada Upacara Penutupan Diklatpim Tk. III di Pusat Diklat Kemendagri Regional Makassar pada tanggal 03 Juni 2011.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.