Di era masyarakat modern saat ini, memiliki akun e-mail menjadi sebuah keharusan. Kemajuan teknologi memudahkan orang untuk saling berkomunikasi tanpa batas. Akan tetapi, ada hal yang perlu diwaspadai, terutama oleh para pejabat publik. Para pejabat negara diminta untuk peduli dengan keamanan menggunakan sejumlah fasilitas yang tersedia di dunia maya. Salah satunya penggunaan domain gratis.
Saat dikritik mengenai penggunaan e-mail dengan domain gratisan oleh Komisi VIII DPR, sejumlah anggota DPR termasuk Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa mereka memang belum memiliki e-mail resmi dari domain @dpr.go.id. Selama ini mereka menggunakan e-mail dengan domain @yahoo.com atau @gmail.com.
"E-mail saya marzuki_alie@yahoo.co.id," ungkap Marzuki kepada wartawan, Kamis (5/5/2011).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan juga mengaku tidak memiliki alamat e-mail dengan domain resmi DPR. Taufik menyebut satu alamat pribadinya dan satu alamat e-mail yang digunakan untuk menerima aspirasi dan berkomunikasi dengan kolega dan konstituen. Keduanya memiliki domain gratisan pula, @gmail.com.
"Kalau e-mail pribadi saya buka sendiri, tapi kalau yang terkait kedinasan DPR, saya memanfaatkan e-mail yang saya siapkan khusus dan dikelola oleh staf ahli saya. Biasanya terkait posisi tugas di DPR, e-mail langsung ke staf narilkirom@gmail.com," kata politisi PAN ini.
Bahaya
Para anggota Dewan memang tak pernah memiliki alamat e-mail dengan domain resmi @dpr.go.id yang diberikan kesekretariatan kepada anggota sejak masuk pada akhir 2009. Mereka menilai, perdebatan e-mail resmi atau pribadi tak perlu diperdebatkan karena tak esensial. Yang penting, akses untuk menampung aspirasi dibuka seluasnya kepada masyarakat dan konstituen.
Akan tetapi, Pakar IT Security Ruby Alamsyah, bagi pejabat publik, pembuatan e-mail dengan domain gratisan justru harus dihindari. Mengapa?
"Dari kami, para pemerhati IT security, penggunaan domain gratisan sangat tidak aman. Ini sudah menjadi konsen kami sejak lama kepada para pejabat publik, karena sangat rentan. Bisa di-hack oleh para hacker umum dan tidak akan ketahuan. Ini kan bahaya, bisa disalahgunakan oleh negara-negara lain," kata Ruby kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2011).
Ruby mencontohkan, dalam salah satu kesepakatan yang tertuang dalam "terms and conditions" saat mendaftarkan sebuah akun di domain gratisan, ada klausul yang menyatakan bahwa pemilik e-mail menyerahkan hak kepada domain untuk mengakses e-mail tersebut.
"Misalnya, di gmail jelas tertulis di terms and conditions, pemilik e-mail memberikan hak kepada gmail untuk mengakses e-mailnya. Bukan membaca, tapi kata-katanya “mengakses”. Bayangkan kalau pejabat publik miliki e-mail pribadi seperti itu dan informasinya dibaca oeh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Itu kan mengerikan," paparnya.
Apalagi, informasi yang terkandung dalam e-mail para pejabat publik itu menyangkut kepentingan dan rahasia negara. Oleh karena itu, Ruby menyarankan dan mengimbau kepada para pejabat publik untuk menghentikan penggunaan akun e-mail dengan domain gratisan. Menurutnya, lebih aman jika para pejabat membuat e-mail dari domain resmi masing-masing institusi. Hal ini dinilai lebih aman karena aktifitasnya akan terpantau oleh admin institusi itu sendiri. (kompas.com).
Saat dikritik mengenai penggunaan e-mail dengan domain gratisan oleh Komisi VIII DPR, sejumlah anggota DPR termasuk Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa mereka memang belum memiliki e-mail resmi dari domain @dpr.go.id. Selama ini mereka menggunakan e-mail dengan domain @yahoo.com atau @gmail.com.
"E-mail saya marzuki_alie@yahoo.co.id," ungkap Marzuki kepada wartawan, Kamis (5/5/2011).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan juga mengaku tidak memiliki alamat e-mail dengan domain resmi DPR. Taufik menyebut satu alamat pribadinya dan satu alamat e-mail yang digunakan untuk menerima aspirasi dan berkomunikasi dengan kolega dan konstituen. Keduanya memiliki domain gratisan pula, @gmail.com.
"Kalau e-mail pribadi saya buka sendiri, tapi kalau yang terkait kedinasan DPR, saya memanfaatkan e-mail yang saya siapkan khusus dan dikelola oleh staf ahli saya. Biasanya terkait posisi tugas di DPR, e-mail langsung ke staf narilkirom@gmail.com," kata politisi PAN ini.
Bahaya
Para anggota Dewan memang tak pernah memiliki alamat e-mail dengan domain resmi @dpr.go.id yang diberikan kesekretariatan kepada anggota sejak masuk pada akhir 2009. Mereka menilai, perdebatan e-mail resmi atau pribadi tak perlu diperdebatkan karena tak esensial. Yang penting, akses untuk menampung aspirasi dibuka seluasnya kepada masyarakat dan konstituen.
Akan tetapi, Pakar IT Security Ruby Alamsyah, bagi pejabat publik, pembuatan e-mail dengan domain gratisan justru harus dihindari. Mengapa?
"Dari kami, para pemerhati IT security, penggunaan domain gratisan sangat tidak aman. Ini sudah menjadi konsen kami sejak lama kepada para pejabat publik, karena sangat rentan. Bisa di-hack oleh para hacker umum dan tidak akan ketahuan. Ini kan bahaya, bisa disalahgunakan oleh negara-negara lain," kata Ruby kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2011).
Ruby mencontohkan, dalam salah satu kesepakatan yang tertuang dalam "terms and conditions" saat mendaftarkan sebuah akun di domain gratisan, ada klausul yang menyatakan bahwa pemilik e-mail menyerahkan hak kepada domain untuk mengakses e-mail tersebut.
"Misalnya, di gmail jelas tertulis di terms and conditions, pemilik e-mail memberikan hak kepada gmail untuk mengakses e-mailnya. Bukan membaca, tapi kata-katanya “mengakses”. Bayangkan kalau pejabat publik miliki e-mail pribadi seperti itu dan informasinya dibaca oeh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Itu kan mengerikan," paparnya.
Apalagi, informasi yang terkandung dalam e-mail para pejabat publik itu menyangkut kepentingan dan rahasia negara. Oleh karena itu, Ruby menyarankan dan mengimbau kepada para pejabat publik untuk menghentikan penggunaan akun e-mail dengan domain gratisan. Menurutnya, lebih aman jika para pejabat membuat e-mail dari domain resmi masing-masing institusi. Hal ini dinilai lebih aman karena aktifitasnya akan terpantau oleh admin institusi itu sendiri. (kompas.com).
Posting Komentar