Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 19.29

PHYLOPOP.com - Phylovers belum pernah melihat makan Rasulullah atau berada di hadapan Ka'bah? Atau sudah pernah tapi sudah sangat rindu dengan suasana khusu di sana?

Jangan khawatir. Link berikut ini akan membawa sensasi Phylovers seperti benar berada di depan makam Rasulullah atau di hadapan Ka'bah.

Silahkan buka satu per satu linknya.


Smartphonenya di gerakan ke atas, bawah, kanan, kiri, bisa di zoom juga.

Phylovers akan merasakan seolah-olah sedang berada di sana.

Siapa mau masuk Hijir Ismail, tekan nomor 1.

Yang ingin melihat sudut rukun yamani, tekan nomor 2.

Yang mau persis berada di depan Ka'bah, silahkan tekan nomor 3.

Yang mau lihat Makam Rasul SAW, tekan nomor 4.

Dan kalau ingin berada di atas Ka'bah, tekan nomor 5.

Silahkan di-share, semoga mengobati kerinduan bagi Phylovers yang pernah, yang belum pernah, atau yang dalam waktu dekat akan ke sana.

Salam Phylovers!

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 03.22
PHYLOPOP.com - Saat ini, anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan seperti halnya KTP elektronik bagi orang dewasa.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Pemberian identitas pada anak diharapkan dapat mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Lahirnya Permendagri ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Anak dalam hal ini meliputi anak WNI dan anak orang asing.

Untuk anak WNI, Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA baru bagi anak yang usianya kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat menyerahkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, serta menunjukkan KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali.

Untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, Dinas Dukcapil menerbitkan KIA dengan persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali, serta pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Jika anak tersebut lahir dan baru datang dari luar negeri, harus disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan untuk anak di atas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Untuk anak orang asing, Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA setelah memenuhi persyaratan fotocopy paspor dan izin tinggal tetap, KK dan KTP-el asli kedua orang tuanya. Persyaratan tersebut untuk anak orang asing usia baru lahir hingga menginjak usia 5 tahun. Jika sudah berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, persyaratan ditambah dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Masa berlakunya sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Sebagai identitas yang berlaku nasional, KIA memuat elemen data berupa NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir, nomor KK, nama kepala keluarga, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, serta nama dan tanda tangan kepala dinas.

Untuk lebih jelas, silakan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Penulis:
Zainudin, M.Si.
PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 20.12

PHYLOPOP.com - Bagi Anda yang masa berlaku KTP-elnya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku lagi, karena KTP-el tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluarsanya.

Anda yang belum tahu hal ini, jangan mau jika Anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP-el yang baru lagi. KTP-el yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku.

Tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP-el sewaktu ada razia kepolisian atau di saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga pemerintah/swasta manapun.

Untuk menguatkan hal tersebut, Mendagri sudah akan mengirim surat edaran ke seluruh instansi/lembaga pemerintah/swasta seluruh Indonesia.

Jadi, warga yang KTP-el masa berlakunya habis selama tidak rusak, tidak hilang, dan tidak ada perubahan elemen data, tidak usah melakukan perpanjangan/membuat ulang.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu, sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan KTP-el yang masa berlakunya habis dan dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat KTP-el baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal KTP-el kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.

Ketentuan hukumnya:

1.  Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Sumbernya:

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui

Demikian terima kasih.

Bantu share ya!

Jakarta, 26-01-2016

Salam
Tim Media Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 19.57

PHYLOPOP.com - Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggall 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan  ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam Perubahan UU NO. 23 TAHUN 2006

Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri

Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Delapan, Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

Sembilan, Stelsel Aktif

Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Sepuluh, Petugas Registrasi

Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan 

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada  APBN

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tiga Belas, Penambahan Sanksi

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6 (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak   Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2013

Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.

Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 15.32

PHYLOPOP.com - Ada seorang filsuf yang menaiki sebuah perahu kecil ke suatu tempat. Karena merasa bosan dalam perahu, kemudian dia pun mencari pelaut untuk berdiskusi.

Filsuf mengawali pembicaraan dan mulai bertanya kepada pelaut itu ”Apakah Anda mengerti filosofi?”

“Tidak mengerti", jawab pelaut.

“Wahh, sayang sekali, Anda telah kehilangan setengah dari seluruh kehidupan Anda".

"Apakah Anda mengerti matematika?” Filsuf tersebut bertanya lagi.

“Tidak mengerti juga”, jawab pelaut tersebut.

Filsuf itu, menggelengkan kepalanya seraya berkata “Sayang sekali, bahkan Anda tidak mengerti akan matematika. Berarti Anda telah kehilangan lagi setengah dari kehidupan Anda”.

Tiba-tiba ada ombak besar, membuat perahu tersebut terombang-ambing. Ada beberapa tempat telah kemasukan air. Perahu tersebut akan tenggelam, filsuf tersebut ketakutan. 

Seketika, pelaut pun bertanya pada filsuf ”Tuan, apakah Anda bisa berenang?”

Filsuf dengan cepat menggelengkan kepalanya dan berkata “Saya tidak bisa, cepat tolonglah saya”.

Pelaut menertawakannya dan berkata “Berenang Anda tidak bisa, apa arti dari kehidupan Anda? Berarti Anda akan kehilangan seluruh kehidupan Anda".

Semua orang sebenarnya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Bangga atas prestasi dan pengetahuan itu wajar saja, tetapi jangan sampai membuat diri sendiri menjadi sombong maupun angkuh akan hal itu.

Ingatlah, selalu ada yang lebih pintar dari kita. Dan kita juga masih perlu belajar dari kelebihan orang lain.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 00.16

PHYLOPOP.com - Halo Phylovers. Tahukah bahwa Phylovers bisa ikut menentukan arah penyiaran kita?

Tahukah Phylovers bila TV dan Radio punya batas masa ijin? Radio masa ijinnya 5 tahun sedangkan televisi 10 tahun.

Tahukah Phylovers bila televisi berjaringan (RCTI, TPI, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7) akan habis masa ijinnya pada 2016? Untuk dapat bersiaran lagi, mereka harus melakukan proses perpanjangan ijin melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut melalui:

Email: ujipublik@kpi.go.id

sebelum 31/1/2016

Hayuuk Phylovers tunggu apa lagi?

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 06.22

PHYLOPOP.com - Sambil masih dalam suasana ketakutan dan rasa yang terlihat campur aduk, ponakan saya, Novia Oneng atau Opis bercerita bahwa ada yang terlewat dari pemberitaan media.

"Media belum memuat, siapa sebenaranya yang menjadi korban di pos polisi dan bagaimana ceritanya," demikian tulisan itu diawali.

Novia atau Opis, yang menjadi saksi mata insiden bom dan aksi tembak menembak di seputar Gedung Sarinah itu bercerita, waktu dia lari ke tangga darurat, ia bertemu para Satpam Sarinah Departemen Store lagi pada menangis.

Mereka menangisi kawannya yg meninggal terkena ledakan bom bunuh diri di dekat pos polisi.

Ceritanya, pagi tadi sebelum kejadian bom bunuh diri, Satpam Sarinah Deptstore, seperti biasa, mereka memeriksa pengunjung Dept Store BUMN itu.

Satpam mencurigai satu anak muda yg masuk seperti membawa sesuatu di dalam tubuh orang tersebut.
Karena takut memeriksa sendiri, satpam tersebut menggiring anak muda tersebut ke pos polisi terdekat dan sesampainya di depan Pos Polisi, maka meledaklah bom bunuh diri tersebut yang bukan hanya menewaskan terorisnya sendiri, tapi juga Satpam Sarinah yang menggiring teroris tersebut, dan satu wanita yang lagi menyeberang jalan.

Coba bayangkan, Andai satpam tadi tidak membawa teroris tersebut ke pos polisi (akhirnya pos polisinya ikut hancur), berarti bom bunuh diri tadi akan meledak di dalam Sarinah Dept Store.
Artinya, ratusan jiwa yg akan jadi korban.

Jadi, satpam tadi telah menyelematkan ratusan jiwa di dalam Departemen Store, namun nyawanya sendiri tidak tertolong.

Saya menulis ini, dengan harapan ada pihak-pihak dari pemerintah atau pihak Sarinah memberikan perhatian khusus pada keluarga Satpam yang meninggal tersebut karena ia telah menyelematkan ratusan nyawa pengunjung Sarinah Dept Store.

Semoga Allah mengampuni dosa Satpam Pahlawan ini, memberikan keluarganya kekuatan dan kesejahteraan, Aamiiin.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 20.15

PHYLOPOP.com - Hari Jumat tgl 15 Jan 2016 sekira pkl. 05.00 Wib tlh dilaks penggrebekan diduga pelaku peledakan di Gd.Sarinah Jl. MH Thamrin Jakpus oleh Satgab yg dipimp oleh Direskrimum PMJ KOMBESPOL KHRISNA MURTI di Jl.H.Dul No 79 Rt.05/05 Kel. Bojong Pd Terong Kec. Cipayung Kota Depok.

Dari hasil penggrebekan tsb berhasil diamankan :

1.Saiful
2.Isro
3.Sudirman

Sementara para terduga pelaku sedang dilakukan interogasi di Mapolsek Cimanggis.

Hasil Introgasi pihak Polsek Cimanggis Terkait pengeboman hari kamis tgl 14 jan 2016....Ijin melap hari Kamis tgl 14 Jan 2015 Pkl 20.00 Wib ada warga An. Nurul Aprilia alamat Jl. Bungur wisma meifira No E8 Kel. Sukatani Kec. Tapos Kota Depok, melaporkan kpd pihak Polsek Cimanggis terkait rencana pengeboman hari ini.

Sdri. Nurul Aprilia  mengetahui semua rencana pengeboman Sdr. Saiful Basri yg tertangkap di Sarinah krna dipaksa ikut group Isis olh Sdr. Jodi & Saiful anggota Isis, Sdri. Nurul Aprilia ( 19 th, islam, ortu Rudi & meliana ) mengetahui rencana2 pengeboman dari Hp Jody namun Sdri. Nurul ingin memberitahukan pada pihak kepolisian takut karena diancam oleh para pelaku.

Saat itu Sdri. Nurul dijemput olh klpok Saiful di Hotel Puri Denpasar Jaksel, agar mau ikut klpk tsb, namun dijalan sempat Sdri. Nurul berebut Hp milik Jody & membaca di group Hp terkait rencana tsb.

Setelah mengetahui bahwa Sdr. Saiful tertangkap maka Sdri. Nurul baru berani melaporkan ke Polsek Cimanggis.

Sdr. Saiful di Wil Jawa & Kalimantan dgn Anak buah Saiful yaitu :

Rudi, Jodi, Dimas, Slamet, umar, Isro ( bagian komunikasi ke Arab ) & WNA Iraq Idan Adil Zildan.

Sasaran slnjutnya Sarinah Klpa gding, istana negara, DPRRI, mako brimob klpa 2.

Ren pengeboman smpe 28 Sep 2016.

Isro tnggl di Jl. H Dul 79 05/05 Bj pdk trong cpyung Dpk. No Rek utk pendanaan 170000256357 ksp peta

Toko computer Sdr. Isro di Lt 2 No. 78 Detos namun An. Saiful.

Umar & Slamet Saat ini sedang merakit Bom.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 17.04

PHYLOPOP.com - Menyiapkan penataan transportasi Ibu Kota, Pemerintah DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk menjadi sopir dan onboard bus Trans Jakarta tahun 2016 masing-masing sebanyak 6.000 orang.

Para tenaga kerja baru ini akan menempati halte-halte dan kantor bus Trans Jakarta yang tersebar di seluruh kawasan Ibu Kota. Lowongan ini sekaligus sebagai upaya strategis Pemerintah DKI untuk melakukan integrasi berbagai layanan transportasi yang ada, dari KRL CommuterLine, metro mini, bis antar kota dll.

Bagi yang berminat, berikut Phylopop sajikan info lengkapnya.

Fasilitas Yang Didapat

- Gaji 6,2jt utk Kopaja TransJakarta
- Gaji 7jt utk Bus TransJakarta
- Gaji 9jt utk Bus TransJakarta Gandeng
- Bpjs ketenaga kerjaan
- Bpjs kesehatan
- Asuransi kecelakaan

Syarat Lamaran

- SLTA dan sederajat
- Tinggi laki-laki 163 cm wanita 160 cm
- Usia minimal 19 tahun maksimal 30 tahun
- Tdk berkacamata dan tidak buta warna
- FC ijazah terakhir
- FC KTP
- FC kartu keluarga
- Pas photo berwarna 4x6 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah
- Surat keterangan pengalaman kerja
- SKCK
- Memiliki SIM B1 umum / B2 umum
-  Surat keterangan tempat tinggal (domisili)

Tahapan Seleksi

- Seleksi administrasi
- Tes kesehatan fisik
- Psikotes
- Wawancara

Kirim ke:

PO BOX 1213 JKT 13015 atau
Email : hrd@transjakarta.co.id

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 22.16

PHYLOPOP.com - ‎Meskipun sedang dinas di Cirebon, melalui tim komunikasinya presiden menyampaikan pernyataan persnya.

Berikut kutipan pernyataan pers Presiden Jokowi menanggapi ledakan bom di kawasan Sarinah Jakarta dan sekitarnya.

1. 40 menit lalu saya mendapatkan laporan tentang ledakan dan penembakan di Jl. Thamrin Jakarta.

2. Kita semuanya tentu saja berduka atas jatuhnya korban dari peristiwa ini.

3. Kita semuanya mengecam tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat, mengganggu ketenangan rakyat dan menimbulkan teror ke masyarakat.

4. Saya perintahkan Kapolri, Menkopolhukam untuk kejar, tangkap, baik yang di peristiwa maupun yang ada di jaringan-jaringan ini.

5. Negara , bangsa dan rakyat tidak boleh takut, tidak boleh kalah oleh aksi teror seperti ini.

6.Dan saya harap masyarakat tetap tenang karena semua terkendali

7. Setelah ini agenda saya potong dan kembali ke jakarta‎

Cirebon, 14 Januari 2016

Tim Komunikasi Presiden

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 20.47

PHYLOPOP.com - Pasca meledaknya bom sebanyak 6 kali di kawasan Sarinah Jakarta pada Kamis pagi hingga siang (14/01/2016), banyak beredar foto di media sosial, termasuk whatsapp dan BBM.

Berikut beberapa foto yang menunjukkan kondisi korban akibat bom tersebut yang berhasil Phylopop kumpulkan dari berbagai sumber. Foto-foto ini masih sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan tanpa diedit atau disensor. Jadi jika tidak berkenan mohon tidak melihatnya.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 20.23

PHYLOPOP.com - Ledakan bom berpusat di kawasan Sarinah dan Hotel Sari Pan Pacific Jakarta terjadi 6 kali pada sekitar pukul 10 sampai 11 Kamis (14/01/2016). Sampai berita ini diturunkan masih terjadi baku tembak antara polisi dan teroris.

Terdapat 3 orang korban meninggal dunia. Warga yang berada di sekitar kawasan baku tembak sudah dievakuasi di lokasi yang lebih aman.

Beberapa foto yang berhasil Phylopop kumpulkan.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 18.36

PHYLOPOP.com - Semangat pagi Phylovers. Semoga hari ini jadi hari yang menyenangkan dan penuh berkah.

Oh ya Phylovers, jika ada yang bertanya bank BUMN itu apa saja sih? Barangkali ini pertanyaan yang sangat simpel tapi tak jarang banyak pula yang tidak bisa menjawabnya. Padahal bank-bank pelat merah ini sangat merakyat jadi banyak kita temui di mana saja. Perkotaan bahkan sampai ke daerah-daerah terpencil.

Ya namanya juga perusahaan pemerintah, BUMN menang dijalankan tidak semata untuk mendapatkan keuntungan finansial. Tapi juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak akses bagi berbagai kebutuhan hidupnya.

Yup, benar sekali. BNI, BRI, Mandiri, BTN adalah di antara bank yang dikelola melalui biaya APBN. Dan saat ini pemerintah sudah menggodok kebijakan untuk mengintegrasikan bank-bank ini dalam hal pengelolaan dan manajemen.

Bank-bank yang disebutkan di atas hanya sebagian kecil dari BUMN. Di luar sana masih banyak BUMN dengan berbagai bidang garapannya.

Nah, dalam suatu waktu saat jalan-jalan ke suatu daerah, di bandaranya terdapat satu stiker yang membuat Phylopop kepincut untuk memotretnya. Ternyata itu stiker yang sengaja ditempel pihak bandara untuk mensosialisasikan perusahaan plat merah ke publik.

Inilah hasil jepretannya yang menggambarkan nama dan simbol masing-masing BUMN tersebut. Agar Phylovers juga tahu apa saja sih perusahaan yang dimiliki pemerintah? Simak gambarnya berikut ini.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 09.00
PHYLOPOP.com - Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri gencar menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta. Berdasarkan Pasal 995 huruf b, Ditjen Dukcapil Kemendagri melaksanakan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP elektronik, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan.

Setidaknya terdapat tiga moment penting yang dilakukan Ditjen Dukcapil di penghujung tahun 2015 terkait pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, yaitu kerjasama layanan perbankan, SIM online, dan verifikasi registrasi kartu prabayar.

Kerjasama Layanan Perbankan

Disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh beserta empat direktur utama perbankan, yakni PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Aceh, dan PT Bank BRI Syariah, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam Pemanfaatan Data Kependudukan, NIK, dan KTP elektronik. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Jum’at (16/09/2015) di Kantor Pusat Bank Bukopin Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 50-51 Tebet Timur Tebet Jakarta Selatan. 

“Pemerintah hadir menjamin bahwa warga negaranya itu aman, punya data yang dirahasiakan dengan baik. Yang kedua, perusahaan-perusahaan, baik di BUMN, swasta maupun lembaga-lembaga yang ada juga terlindungi. Yang punya nasabah, yang punya anggota, terdata dengan baik”, jelas Mendagri Tjahjo Kumolo dalam konferensi persnya.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Glen Glenardi, menyatakan bahwa pihaknya sering mengalami masalah terkait pembobolan dana. Pembobolan tersebut biasanya terjadi melalui setoran dana atau karena masalah KTP. Dengan adanya KTP elektronik, pihaknya optimis permasalahan tersebut dapat teratasi dengan baik. 

"Dengan KTP elektronik, maka akan dapat teruji bahwa nasabah yang menyimpan uang, menabung ataupun membuka deposito itu bentul-betul dapat diuji, itulah nasabah yang sebenarnya. Diharapkan pada tahun 2016, seluruh lembaga perbankan sudah menandatangani kerjasama ini dan seluruh kementerian juga menandatangani kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan", jelas Prof. Zudan. 

Layanan SIM Online

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meresmikan layanan SIM online dalam acara bertajuk “Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas” di Parkir Timur, Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (6/12/2015). Peresmian ini dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Wakil Ketua MK Anwar Usman, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono. Penekanan sirine di Parkir Timur Senayan menandai diresmikannya SIM online dalam waktu bersamaan di 45 Satpas SIM melalui video conference.

Registrasi Kartu Prabayar

Setelah peluncuran SIM online tersebut, lima operator seluler Indonesia, yaitu XL Axiata, Hutchinson Tri, Smartfren, dan Bakrie Telecom, menandatangani PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kemenkominfo dalam pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik di kantor Kemenkominfo Jakarta pada Jumat (18/12/2015). 

Data Kependudukan, NIK dan KTP elektronik dimanfaatkan sebagai dasar dalam melakukan verifikasi registrasi kartu prabayar pelanggan, pengembangan cakupan bisnis jaringan telekomunikasi, dan pencegahan kriminal penipuan melalui SMS atau telepon. 

Tercatat hingga akhir tahun 2015, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan PKS pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan 71 pihak yang terdiri dari kementerian, lembaga non kementerian, jasa telekomunikasi, dan jasa perbankan. Dukcapil Kemendagri***

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 18.18

PHYLOPOP.com - Isu reshuffle Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Jk makin gencar terdengar di awal tahun 2016 ini. Selain karena banyaknya desakan berbagai kalangan, isu reshuffle makin meramaikan perbincangan politik di kalangan masyarakat pasca pengumuman hasil kinerja kementerian lembaga oleh oleh Kementerian PAN dan RB.

Di kalangan pegawai negeri, isu rombak kabinet ini memang semakin panas akhir-akhir ini. Maka tak heran banyak nama yang beredar melalui berbagai media seperti whatsapp, BBM atau facebook di kalangan pegawai negeri, terutama para PNS pusat yang tersebar di berbagai kementerian lembaga. Hal ini wajar mengingat merekalah yang paling terkena imbas dari hasil reshuffle ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Phylopop, berikut daftar komplit nama-nama menteri baru dan juga tetap yang gencar dibicarakan para pegawai negeri di tingkat pusat.

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Sofyan Djalil
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Fadel Muhammad
4. Menteri Perhubungan: Rini Soemarno
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Yorris Raweyai
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Dr.Kurtubi
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Muldoko
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Dr.Trimedya Panjaitan SH MH
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Mulfachry Harahap
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Darmin Nasution
16. Menteri Keuangan: Prof.Dr. Hendrawan Supratikno
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Budi Karya Sumadi
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Thomas Lembong
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Teten Masduki
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Prof.Dr.Komaruddin Hidayat.
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Maruarar Sirait
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar
35. Jaksa Agung : Arminsyah

Bagaimana pendapat Phylovers terkait isu kocok kabinet kerja jilid II ini? Beri komentarku di bawah ini ya.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 15.35

PHYLOPOP.com - Seorang pengusaha restoran Jepang rela merogoh kocek hingga miliaran hanya untuk seekor ikan. Kiyoshi Kimura, pemilik jaringan restoran sushi di Jepang, membeli seekor tuna berjenis bluefin seharga 14 juta Yen atau USD 117.000, setara Rp 1,6 miliar.

Angka ini setara dengan harga mobil mewah BMW seri 7 di Indonesia. Mobil pabrikan Jerman ini dijual sekitar Rp 1,4 miliar sampai Rp 1,9 miliar.

Dilansir dari Billionaires News Wire, Jumat (8/1), Kiyoshi membeli ikan sebesar 440 pound atau sekitar 199.581 kilogram tersebut pada acara pelelangan di pasar ikan Tokyo. Penduduk Jepang percaya pembelian harga ikan tinggi di awal tahun sebagai pertanda baik memulai bisnis.

Pembelian ikan dengan harga fantastis ini bukan sekali saja dilakukan Kiyoshi. Pada 2013, Kiyoshi juga membeli seekor ikan seharga 155 juta Yen atau setara USD 1,3 juta.

Ikan tuna jenis bluefin memang saat ini sudah sangat jarang dan terancam punah. Namun, harga yang dibayarkan tentunya sepadan dengan lezat dagingnya.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 19.00

PHYLOPOP.com - Tayangan Tafsir Al-Misbah yang dibawakan Quraish Shihab di Metro TV pada Sabtu (12/7) menuai kontroversi. Itu setelah pakar hadis terkemuka tersebut menyinggung bahwa Nabi Muhammad Saw tidak mendapat jaminan tempat di surga.

Terkait masalah kontroversi tersebut, Quraish Shihab memberikan klarifikasi langsung melaui situs resminya pada Selasa (15/7) dalam judul 'Tentang Tayangan Tafsir al-Mishbah 12 Juli 2014'.

''Uraian tersebut dalam konteks penjelasan bahwa amal bukanlah sebab masuk surga, walau saya sampaikan juga bahwa kita yakin bahwa Rasulullah akan begini (masuk surga),'' kata Quraish Shihab dalam situs resminya quraishshihab.com.

Quraish Shihab mendasarkan penjelasannya pada hadis, antara lain, “Tidak seorang pun masuk surga karena amalnya. Sahabat bertanya “Engkau pun tidak?”, beliau menjawab “Saya pun tidak, kecuali berkat rahmat Allah kepadaku.”

Quraish Shihab mengatakan hal tersebut karena amal baik bukan sebab masuk surga, tapi itu hak prerogatif Allah SWT. Uraian di atas, lanjutnya, bukan berarti tidak ada jaminan dari Allah bahwa Rasul tidak masuk surga.

''Saya jelaskan juga di episode yang sama bahwa Allah menjamin dengan sumpah-Nya bahwa Rasulullah SAW akan diberikan anugerah-Nya sampai beliau puas, yang kita pahami sebagai surga dan apapun yang beliau kehendaki. Wa la sawfa yu’thika rabbuka fa tharda,'' katanya.

''Itu yang saya jelaskan, tapi sebagian dipelintir, dikutip sepotong dan di luar konteksnya. Silakan menyimak ulang penjelasan saya di episode tersebut. Mudah-mudahan yang menyebarkan hanya karena tidak mengerti dan bukan bermaksud memfitnah,'' kata Quraish Shihab.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 07.42

PHYLOPOP.com - Dalam Islam, dikenal banyak nama malaikat. Malaikat-malaikat tersebut tentu memiliki tugasnya masing-masing sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Tugas-tugas tersebut berkaitan dengan manusia, baik selama hidup maupun nanti kelak setelah meninggal.

Untuk memudahkan pemahaman tentang nama, peran dan tugas masing-masing malaikat tersebut, berikut Phylopop sarikan beberapa gambar yang menampilkan nama dan tugas para malaikat terutama para malaikat yang wajib dan sering kita dengar namanya, namun terkadang lupa apa perannya.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 20.07

PHYLOPOP.com - Iman Emmanuel Manik atau akrab disapa dengan nama El Manik (lahir di Bahorok, Sumatera Utara, 17 November 1949; umur 66 tahun) adalah seorang pemain film dan sinetron. Selama hampir 35 tahun berkarya, lebih dari 30 judul film telah dibintanginya.

Ini dia cerita El Manik sampai dia memilih Islam sebagai pelabuhan spiritualnya.

Bagaimana cerita Bapak masuk Islam?

Saya sadar Tuhan itu ada. Tapi saya bingung karena banyak agama yang ditawarkan. Saya sebenarnya Kristen, tapi saya tidak sreg dengan beberapa ajarannya. Beberapa tahun lalu saya tertarik pada Islam. Ketika itu saya takut mati. Istri saya Islam dan dia menjalankannya dengan baik. Anak kedua saya, perempuan, juga Islam. Anak lelaki saya tadinya Kristen taat lalu masuk Islam. Lha saya? jika mati, mati saya tidak jelas.

Saya bingung, Saya berdoa sambil menangis. Tolong pilihkan agama yang baik buat saya ya Tuhan, kalau bisa jangan Islam (tersenyum) Islamkan berat. Lagi enak-enak tidur mesti bangun, sholat. Lima kali lagi sholatnya. Belum lagi puasa. Saya jam sebelas sudah gemeter kalau belum makan. Lagi pula, banyak yang tidak saya suka dengan Islam. Kok umat Islam banyak yang jadi pengemis? Banyak yang minta-minta dijalanan untuk pembangunan mesjid? Begitulah dulu saya melihat Islam.

Alhamdulillah, saya punya sahabat. Dia tidak pernah ngomong, Manik ayo masuk Islam, kalau tidak kamu masuk neraka. Nggak. Dia cuma menunjukkan dia muslim yang baik. Dia puasa, dia sholat. Satu hari dia ngajak saya buka puasa. Saya tanya dia apa enaknya puasa. Dia tidak menjelaskan pake dalil agama. Dia pake pendekatan kesehatan. Saat itu kelesterol saya tinggi.

Dia suruh saya puasa. Saya nolak. Mana kuat? Jam sebelas saja udah gemeteran. Trus dia mengusulkan puasa Senin - Kamis saja. Akhirnya saya coba. Istri saya heran. Eh, ternyata saya kuat. Pelan-pelan saya tertarik. Saya sering dengar ceramah di TV, radio, sering baca buku. Akhirnya masuk Islam.

Selama menjadi muslim, ada tidak ajaran Islam yang tidak masuk akal?

Justru banyak ajaran Islam yang masuk akal saya. Berat memang, tapi benar. Banyak ajaran Islam yang menyentuh perasaan saya. Bayangkan, senyum saja berpahala. Saya banyak berubah setelah berislam. Saya berhenti merokok, minum dan berjudi. Teman saya heran.

Perbedaan paling dasar dalam diri Bapak sejak masuk Islam?

Banyak. Saya mencoba menjalankan segala perintahNYA dan menjauhi laranganNYA. Sebelum ini saya pelit pada orang. Kalau ada orang susah, saya bilang 'Usaha dong'. Sekarang saya sadar rezeki itu yang saya peroleh tidak mutlak milik saya. Ada hak orang berupa Zakat. Sekarang kalau bisa melakukan sesuatu buat orang, saya merasakan kenikmatan.

Bagaimana Bapak menjaga keislaman Bapak?

Itu yang paling berat. Saya berprinsip mengalahkan hawa nafsu itu kemenangan terbesar. Saya mulai dari diri sendiri dan keluarga. Kalau anak perempuan saya malas sholat, saya bilang ke dia,'dulu kamu nangis-nangis minta saya masuk Islam. Kamu sholatnya malas. Ayo, pergi sholat sana. Saya boleh nyiram dengan air kalau mereka malas sholat.

Menurut Bapak, apa yang harus diubah dari umat Islam?

Saya mungkin agak pedes dalam hal ini, saya mohon maaf. Saya melihat banyak umat Islam yang perlu di Islamkan lagi. Maksud saya bukan bersyahadat lagi, tapi berislamlah dengan memakai ilmu dan nalar, jangan hanya ikut-ikutan atau karena terlanjur Islam. Misalnya saya sering sholat Jum'at diluar. Banyak orang tidak mengerti tata tertib sholat. Mau rapat saja segan padahal rapat dan lurusnya shaf adalah syarat mutlak diterimanya sholat.

Disuruh mengisi shaf didepan susah sekali. Shaf pertama itukan pahalanya paling besar. Kalau dia mengerti dan tahu pasti akan berlomba-lomba. Ini karena mereka berislam tanpa ilmu. Kadang saya pengen sekali berceramah, tapi saya tahu kemampuan saya terbatas dan sekarang belum bisa.

Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 01.21

PHYLOPOP.com - Di bawah ini adalah 10 perilaku yang harus dihindari oleh para istri, agar tidak menjadi golongan istri durhaka kepada suami, diantaranya adalah:

1. Menuntut keluarga yang ideal dan sempurna

Sebelum menikah, seorang wanita membayangkan pernikahan yang begitu indah, kehidupan yang sangat romantis sebagaimana ia baca dalam novel maupun ia saksikan dalam sinetron-sinetron.

Ia memiliki gambaran yang sangat ideal dari sebuah pernikahan. Kelelahan yang sangat, cape, masalah keuangan, dan segudang problematika di dalam sebuah keluarga luput dari gambaran nya.

Ia hanya membayangkan yang indah-indah dan enak-enak dalam sebuah perkawinan.

Akhirnya, ketika ia harus menghadapi semua itu, ia tidak siap. Ia kurang bisa menerima keadaan, hal ini terjadi berlarut-larut, ia selalu saja menuntut suaminya agar keluarga yang mereka bina sesuai dengan gambaran ideal yang senantiasa ia impikan sejak muda.

Seorang wanita yang hendak menikah, alangkah baiknya jika ia melihat lembaga perkawinan dengan pemahaman yang utuh, tidak sepotong-potong, romantika keluarga beserta problematika yang ada di dalamnya.

2. Nusyus (tidak taat kepada suami)

Nusyus adalah sikap membangkang, tidak patuh dan tidak taat kepada suami. Wanita yang melakukan nusyus adalah wanita yang melawan suami, melanggar perintahnya, tidak taat kepadanya, dan tidak ridha pada kedudukan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah tetapkan untuknya.

Nusyus memiliki beberapa bentuk, diantaranya adalah:

- Menolak ajakan suami ketika mengajaknya ke tempat tidur, dengan terang-terangan maupun secara samar.

- Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain.

- Memasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah

- Lalai dalam melayani suami
Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya

- Menyakiti suami dengan tutur kata yang buruk, mencela, dan mengejeknya

- Keluar rumah tanpa izin suami

- Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami.

Seorang istri shalihah akan senantiasa menempatkan ketaatan kepada suami di atas segala-galanya. Tentu saja bukan ketaatan dalam kedurhakaan kepada Allah, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia akan taat kapan pun, dalam situasi apapun, senang maupun susah, lapang maupun sempit, suka ataupun duka. Ketaatan istri seperti ini sangat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan cinta dan memelihara kesetiaan suami.

3. Tidak menyukai keluarga suami

Terkadang seorang istri menginginkan agar seluruh perhatian dan kasih sayang sang suami hanya tercurah pada dirinya. Tak boleh sedikit pun waktu dan perhatian diberikan kepada selainnya. Termasuk juga kepada orang tua suami. Padahal, di satu sisi, suami harus berbakti dan memuliakan orang tuanya, terlebih ibunya.

Salah satu bentuknya adalah cemburu terhadap ibu mertuanya. Ia menganggap ibu mertua sebagai pesaing utama dalam mendapatkan cinta, perhatian, dan kasih sayang suami. Terkadang, sebagian istri berani menghina dan melecehkan orang tua suami, bahkan ia tak jarang berusaha merayu suami untuk berbuat durhaka kepada orang tuanya.

Terkadang istri sengaja mencari-cari kesalahan dan kelemahan orang tua dan keluarga suami, atau membesar-besarkan suatu masalah, bahkan tak segan untuk memfitnah keluarga suami.

Ada juga seorang istri yang menuntut suaminya agar lebih menyukai keluarga istri, ia berusaha menjauhkan suami dari keluarganya dengan berbagai cara.

Ikatan pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam sebuah lembaga pernikahan, namun juga ‘pernikahan antar keluarga’. Kedua orang tua suami adalah orang tua istri, keluarga suami adalah keluarga istri, demikian sebaliknya. Menjalin hubungan baik dengan keluarga suami merupakan salah satu keharmonisan keluarga. Suami akan merasa tenang dan bahagia jika istrinya mampu memposisikan dirinya dalam kelurga suami. Hal ini akan menambah cinta dan kasih sayang suami.

4. Tidak menjaga penampilan

Terkadang, seorang istri berhias, berdandan, dan mengenakan pakaian yang indah hanya ketika ia keluar rumah, ketika hendak bepergian, menghadiri undangan, ke kantor, mengunjungi saudara maupun teman-temannya, pergi ke tempat perbelanjaan, atau ketika ada acara lainnya di luar rumah. Keadaan ini sungguh berbalik ketika ia di depan suaminya.

Ia tidak peduli dengan tubuhnya yang kotor, cukup hanya mengenakan pakaian seadanya: terkadang kotor, lusuh, dan berbau, rambutnya kusut masai, ia juga hanya mencukupkan dengan aroma dapur yang menyengat.

Jika keadaan ini terus menerus dipelihara oleh istri, jangan heran jika suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar ketimbang di rumah. Semestinya, berhiasnya dia lebih ditujukan kepada suami Janganlah keindahan yang telah dianugerahkan oleh Allah diberikan kepada orang lain, padahal suami nya di rumah lebih berhak untuk itu.

5. Kurang berterima kasih

Tidak jarang, seorang suami tidak mampu memenuhi keinginan sang istri. Apa yang diberikan suami jauh dari apa yang ia harapkan. Ia tidak puas dengan apa yang diberikan suami, meskipun suaminya sudah berusaha secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keinginan-keinginan istrinya.

Istri kurang bahkan tidak memiliki rasa terima kasih kepada suaminya. Ia tidak bersyukur atas karunia Allah yang diberikan kepadanya lewat suaminya. Ia senantiasa merasa sempit dan kekurangan. Sifat qona’ah dan ridho terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya sangat jauh dari dirinya.

Seorang istri yang shalihah tentunya mampu memahami keterbatasan kemampuan suami. Ia tidak akan membebani suami dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan suami. Ia akan berterima kasih dan mensyukuri apa yang telah diberikan suami. Ia bersyukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya, dengan bersyukur, insya Allah, nikmat Allah akan bertambah.

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.”

6. Mengingkari kebaikan suami

“Wanita merupakan mayoritas penduduk neraka.” Demikian disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat gerhana ketika terjadi gerhana matahari.

Ajaib!! wanita sangat dimuliakan di mata Islam, bahkan seorang ibu memperoleh hak untuk dihormati tiga kali lebih besar ketimbang ayah. Sosok yang dimuliakan, namun malah menjadi penghuni mayoritas neraka. Bagaimana ini terjadi?

“Karena kekufuran mereka,” jawab Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam ketika para sabahat bertanya mengapa hal itu bisa terjadi. Apakah mereka mengingkari Allah?

Bukan, mereka tidak mengingkari Allah, tapi mereka mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya. Andaikata seorang suami berbuat kebaikan sepanjang masa, kemudian seorang istri melihat sesuatu yang tidak disenanginya dari seorang suami, maka si istri akan mengatakan bahwa ia tidak melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya. Demikian penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (5197).

Mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan suami!!

Inilah penyebab banyaknya kaum wanita berada di dalam neraka. Mari kita lihat diri setiap kita, kita saling introspeksi, apa dan bagaimana yang telah kita lakukan kepada suami-suami kita?

Jika kita terbebas dari yang demikian, alhamdulillah. Itulah yang kita harapkan. Berita gembira untukmu wahai saudariku.

Namun jika tidak, kita (sering) mengingkari suami, mengingkari kebaikan-kebaikannya,  maka berhati-hatilah dengan apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bertobat,  satu-satunya pilihan utuk terhindar dari pedihnya siksa neraka. Selama matahari belum terbit dari barat, atau nafas telah ada di kerongkongan,  masih ada waktu untuk bertobat. Tapi mengapa mesti nanti? Mengapa mesti menunggu sakaratul maut?

Janganlah engkau katakan besok dan besok wahai saudariku; kejarlah ajalmu,  bukankah engkau tidak tahu kapan engkau akan menemui Robb mu?

“Tidaklah seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya (di akhirat kelak): bidadari yang menjadi pasangan suaminya (berkata): “Jangan engkau menyakitinya, kelak kamu dimurkai Allah, seorang suami begimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami.” (HR. At Tirmidzi, hasan)

Wahai saudariku, mari kita lihat, apa yang telah kita lakukan selama ini , jangan pernah bosan dan henti untuk introspeksi diri,  jangan sampai apa yang kita lakukan tanpa kita sadari membawa kita kepada neraka, yang kedahsyatannya tentu sudah Engkau ketahui.

Jika suatu saat, muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami; janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan.

“Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR.Ahmad)

7. Mengungkit-ungkit kebaikan

Setiap orang tentunya memiliki kebaikan, tak terkecuali seorang istri. Yang jadi masalah adalah jika seorang istri menyebut kebaikan-kebaikannya di depan suami dalam rangka mengungkit-ungkit kebaikannya semata.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” [Al Baqarah: 264]

Abu Dzar radhiyallahu’Anhu meriwayatkan, bahwasanya Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga kelompok manusia dimana Allah tidak akan berbicara dan tak akan memandang mereka pada hari kiamat. Dia tidak mensucikan mereka dan untuk mereka adzab yang pedih.”

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya sebanyak tiga kali.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Siapakah mereka yang rugi itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan kain sarungnya ke bawah mata kaki (isbal), orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya dan orang yang suka bersumpah palsu ketika menjual. ” [HR. Muslim]

8. Sibuk di luar rumah

Seorang istri terkadang memiliki banyak kesibukan di luar rumah. Kesibukan ini tidak ada salahnya, asalkan mendapat izin suami dan tidak sampai mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Jangan sampai aktivitas tersebut melalaikan tanggung jawab nya sebagai seorang istri. Jangan sampai amanah yang sudah dipikulnya terabaikan.

Ketika suami pulang dari mencari nafkah, ia mendapati rumah belum beres, cucian masih menumpuk, hidangan belum siap, anak-anak belum mandi, dan lain sebagainya. Jika hni terjadi terus menerus, bisa jadi suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar atau di kantor.

9. Cemburu buta

Cemburu merupakan tabiat wanita, ia merupakan suatu ekspresi cinta. Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan wajar bila seorang istri merasa cemburu dan memendam rasa curiga kepada suami yang jarang berada di rumah. Namun jika rasa cemburu ini berlebihan, melampaui batas, tidak mendasar, dan hanya berasal dari praduga; maka rasa cemburu ini dapat berubah menjadi cemburu yang tercela.

Cemburu yang disyariatkan adalah cemburunya istri terhadap suami karena kemaksiatan yang dilakukannya, misalnya: berzina, mengurangi hak-hak nya, menzhaliminya, atau lebih mendahulukan istri lain ketimbang dirinya. Jika terdapat tanda-tanda yang membenarkan hal ini, maka ini adalah cemburu yang terpuji. Jika hanya dugaan belaka tanpa fakta dan bukti, maka ini adalah cemburu yang tercela.

Jika kecurigaan istri berlebihan, tidak berdasar pada fakta dan bukti, cemburu buta, hal ini tentunya akan mengundang kekesalan dan kejengkelan suami. Ia tidak akan pernah merasa nyaman ketika ada di rumah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kejengkelannya akan dilampiaskan dengan cara melakukan apa yang disangkakan istri kepada dirinya.

10. Kurang menjaga perasaan suami

Kepekaan suami maupun istri terhadap perasaan pasangannya sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik, kesalahpahaman, dan ketersinggungan. Seorang istri hendaknya senantiasa berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatannya agar tidak menyakiti perasaan suami, ia mampu menjaga lisannya dari kebiasaan mencaci, berkata keras, dan mengkritik dengan cara memojokkan. Istri selalu berusaha untuk menampakkan wajah yang ramah, menyenangkan, tidak bermuka masam, dan menyejukkan ketika dipandang suaminya.

Demikian beberapa perbuatan yang harus dihindari oleh para istri, yang sudah berjanji menerima suaminya dihadapan Allah SWT ketika didepan penghulu, untuk bisa menerima apa adanya keadaan suaminya. Semoga dengan membaca artikel ini kita dapat menyadarinya betapa perbuatan-perbuatan di atas sangat rusak sekali, dengan menghindari perbuatan-perbuatan tersebut, maka akan menimbulkan akibat keluarga yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah. Bisa berkumpul di SurgaNya Allah bersama suami. Menjadi suami istri sampai Surga.
Amiin Yaa Robbal’alamiin…

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy- Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287).

Diberdayakan oleh Blogger.