Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 23.37
Pekerja yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (2/11/2010). Mereka menolak kenaikan upah sebesar tujuh persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 karena tidak sesuai dengan melambungnya harga dan kebutuhan hidup lainnya.
Seperti biasa, pada awal tahun sebagian besar karyawan menginginkan kenaikan gaji. Maklum, harga kebutuhan naik terus dan inflasi hampir mencapai 7 persen. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja mencatat, upah minimum provinsi rata-rata naik 8,69 persen dari tahun lalu.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat, sebesar 16,53 persen, dari Rp 1,21 juta menjadi Rp 1,41 juta. UMP DKI Jakarta naik 15,38 persen, dari Rp 1,118 juta menjadi Rp 1,29 juta per bulan, menyusul Papua Barat. Kenaikan UMP terendah di Nanggroe Aceh Darussalam, sebesar 3,85 persen, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,35 juta sebulan.

Tahun ini ada tiga provinsi yang tidak menetapkan UMP, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Walhasil, ketiga pengusaha di tiga provinsi ini akan menggunakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang terendah sebagai patokan.

Jawa Barat mengambil UMK Banjar, sebesar Rp 732.000 per bulan. UMK Banjar memang terendah di Jawa Barat. Jawa Timur mengambil UMK Pacitan, yakni Rp 705.000 sebulan. Jawa Tengah mengambil UMK Cilacap, yang sebesar Rp 675.000 per bulan.

Seperti biasa, kenaikan gaji selalu memicu ketidakpuasan pengusaha dan buruhnya. Pengusaha inginnya mengerem kenaikan gaji, sementara buruh mengharapkan kenaikan gaji lebih tinggi.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirayoso menilai, UMP 2011 masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Di Jakarta, misalnya, KHL untuk pekerja lajang minimal Rp 1,4 juta. "Kami ingin UMP minimal mencapai 100 persen dari KM," ujarnya, Rabu (23/2/2011).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga mengaku kecewa atas penetapan UMP tahun ini karena akan memberatkan pengusaha. la mencontohkan, UMP untuk DKI Jakarta ternyata naik sampai 15,38 persen, padahal Apindo sudah sepakat dengan Dewan Pengupahan Jakarta bahwa UMP hanya naik 9 persen tahun ini. "Namun karena keputusan akhir ada di Gubernur, ya kami terima saja," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Ade Sudrajat juga kecewa karena kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi ketimbang UMP tahun lalu yang naik 7 persen. "Kami tak bisa menaikkan harga produk sehingga mungkin akan mengurangi karyawan agar tetap bertahan," katanya. (kompas.com).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.