Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 19.16

Peristiwa penyerangan terhadap kelompok jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011), terus mengundang kecaman. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai, peristiwa itu merupakan potret bahwa kepolisian sebagai aparat penjaga ketertiban gagal melindungi kelompok minoritas.

"Dan mengorbankan mereka (kelompok minoritas) sehingga pelaku kekerasan leluasa melakukan pelanggaran HAM," kata Tjahjo dalam pernyataannya yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2010) pagi.

Sikap kepolisian ini, ia melanjutkan, bisa jadi merupakan ekses dari ketidaktegasan pemerintah terhadap penertiban dan penghukuman bagi mereka yang melanggar hukum.

Tjahjo mengatakan, wacana pencabutan SKB 2 Menteri tahun 2006 perlu kembali dibicarakan. Ia berpendapat, SKB tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004. "Setidaknya ada perpres (peraturan presiden) kemudian diwadahi dalam UU Kerukunan Beragama," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Selain itu, negara juga harus mengingat kewajibannya dalam melaksanakan dan memberikan perlindungan kepada warganya dalam melaksanakan keyakinan beragama sesuai dengan UUD 1945.

"Pembiaran terhadap tindak kekerasan dan kegagalan melindungi warga adalah kegagalan pemerintah melaksanakan konstitusi," kata Tjahjo.

Seperti diberitakan, sekitar 1.000 warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyerang Jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Minggu (6/2/2011) sekitar pukul 10.30 WIB. Bentrokan dipicu kedatangan sejumlah anggota jemaah Ahmadiyah dari luar daerah. Akibat peristiwa itu, tiga anggota jemaah Ahmadiyah tewas.

* kompas.com

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.