Fungsi media massa yang kebanyakan diketahui masyarakat umumnya secara logika adalah sarana komunikasi yang diarahkan ke orang banyak ((channel of mass communication).Tak terbayangkan negara tanpa kontrol media massa yang terbuka dan berjalan secara acak.
Pakar teori komunikasi Denis McQuail (1987) menjabarkan peran yang dimainkan media massa, yaitu:
1.Industri pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain utamanya periklanan atau promosi
2. Sumber kekuatan alat kontol, manajmen, dan inovasi masyarakat
3. Lokasi (forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat
4. Wahana pengembangan kebudayaan tatacara, mode, gaya hidup dan norma
5. Suber dominan pencipta citra individu,kelompok dan masyarakat
Fungsi media massa sangat penting dan berpengaruh sekali disektor berkehidupan bernegara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Media Massa atau pers pernah memiliki perjalanan yang kelam di era orde baru. Kala itu pers hanya menjadi pelengkap dan persyaratan negara demokrasi. Isi informasi yang sampai ke penerima berita tidak lebih merupakan propaganda penguasa dan pendukungnya saat itu. Jika tak sesuai dengan pemenuhan hasrat ataupun kepentingan penguasa maka sanksinya adalah pembredelan dan teralis besi menunggu bagi pelakunya. Namun masa itu telah usai seiring runtuhnya rezim yang gemar dengan sanjungan dan kabar baik kinerja jajarannya.
Kita tidak pernah lupa untuk belajar dari kondisi buruk yang telah lalu. Ingatan kita saat ini digugah kembali dengan pernyataan dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Ucapan Dipo tentang pemboikotan media dan himbauan kepada institusi dan lembaga negara agar tak memasang iklan di media yang kini menjadi seterunya merupakan akibat dari kritik terhadap pemerintah.
Secara tak sadar sebenarnya apa yang diucapkan Dipo sebagai pejabat negara adalah dalam kondisi tertekan menyaksikan kritikan ditengah tamu negara juga sedang menyaksikan langsung kritikan penguasa saat ini. Secara struktural sebagai bawahan yang baik, tentunya respon diberikan langsung terhadap media yang juga menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dan pemerintah. Tanpa di sadari juga tindakan ini mau tak mau secara komunikasi berdampak serius kepada instistusi keseluruhan, utamanya pemerintah.
Kalaulah yang disampaikan Dipo sebagai hak rakyat yang menyampaikan keluhan terhadap media, bukanlah himbauan kepada lembaga atau institusi negara untuk memboikot dan tak memasang iklan atau bentuk apapun kepada media yang menjadi seteru. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau seorang pejabat negara siapapun menghadapi kondisi ini jika dalam dirinya tidak tertanam sifat antikritik dan mengetahui penyelesaian kritik media dengan berjiwa besar melalui Dewan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas memberikan gambaran aturan main mengenai pers di Indonesia dan penyelesaian atas masalah yang terkait dengan pers termasuk hak jawab dan sanksinya.
Media sebagai sarana informasi memiliki ragam Fungsi. Mulai dari awal proses pemberitahuan hingga sampai ke penerima pesan. Seperti dikatakan Harold D. Laswell media memiliki tiga fungsi: Fungsi Informasi, Mendidik dan Hiburan. Pada fungsi Informasi ada dampak yang dihasilkan kepenerima pesan. Setelah mengetahui informasi si penerima pesan bisa saja panik, terancam, gelisah atau bahkan apatis. Begitu juga fungsi media lainnya seperti mendidik dan hiburan memiliki dampak masing-masing.
Namun semua hal yang diakibatkan atau dihasilkan media bukanlah jalan buntu jika menghasilkan permasalahan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 ada dewan pers Pada pasal 15 no.2 disebutkan Fungsi-Fungsi Dewan Pers.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
f. mendata perusahaan pers.
Secara pastinya Pers sendiri tidak bisa sewenang-wenang dan tanpa kontrol, karena telah mengetahui aturan main dan sanksinya. Sungguh perlu banyak pelajaran lagi untuk negeri ini menerima kritik yang tak berujung kepanikan. Masyarakat sedang membutuhkan figur pemimpin negeri dan pamongnya yang legowo terhadap masukan yang berfungsi perbaikan kinerja sehingga menghasilkan manfaat secara langsung.
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana
Iskandar Ramli, ST
Senior Analyst@Media Inside
Community Based Communication
Jl. Cililin II No. 6
021-72790887,0838-92727390
Pakar teori komunikasi Denis McQuail (1987) menjabarkan peran yang dimainkan media massa, yaitu:
1.Industri pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain utamanya periklanan atau promosi
2. Sumber kekuatan alat kontol, manajmen, dan inovasi masyarakat
3. Lokasi (forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat
4. Wahana pengembangan kebudayaan tatacara, mode, gaya hidup dan norma
5. Suber dominan pencipta citra individu,kelompok dan masyarakat
Fungsi media massa sangat penting dan berpengaruh sekali disektor berkehidupan bernegara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Media Massa atau pers pernah memiliki perjalanan yang kelam di era orde baru. Kala itu pers hanya menjadi pelengkap dan persyaratan negara demokrasi. Isi informasi yang sampai ke penerima berita tidak lebih merupakan propaganda penguasa dan pendukungnya saat itu. Jika tak sesuai dengan pemenuhan hasrat ataupun kepentingan penguasa maka sanksinya adalah pembredelan dan teralis besi menunggu bagi pelakunya. Namun masa itu telah usai seiring runtuhnya rezim yang gemar dengan sanjungan dan kabar baik kinerja jajarannya.
Kita tidak pernah lupa untuk belajar dari kondisi buruk yang telah lalu. Ingatan kita saat ini digugah kembali dengan pernyataan dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Ucapan Dipo tentang pemboikotan media dan himbauan kepada institusi dan lembaga negara agar tak memasang iklan di media yang kini menjadi seterunya merupakan akibat dari kritik terhadap pemerintah.
Secara tak sadar sebenarnya apa yang diucapkan Dipo sebagai pejabat negara adalah dalam kondisi tertekan menyaksikan kritikan ditengah tamu negara juga sedang menyaksikan langsung kritikan penguasa saat ini. Secara struktural sebagai bawahan yang baik, tentunya respon diberikan langsung terhadap media yang juga menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dan pemerintah. Tanpa di sadari juga tindakan ini mau tak mau secara komunikasi berdampak serius kepada instistusi keseluruhan, utamanya pemerintah.
Kalaulah yang disampaikan Dipo sebagai hak rakyat yang menyampaikan keluhan terhadap media, bukanlah himbauan kepada lembaga atau institusi negara untuk memboikot dan tak memasang iklan atau bentuk apapun kepada media yang menjadi seteru. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau seorang pejabat negara siapapun menghadapi kondisi ini jika dalam dirinya tidak tertanam sifat antikritik dan mengetahui penyelesaian kritik media dengan berjiwa besar melalui Dewan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas memberikan gambaran aturan main mengenai pers di Indonesia dan penyelesaian atas masalah yang terkait dengan pers termasuk hak jawab dan sanksinya.
Media sebagai sarana informasi memiliki ragam Fungsi. Mulai dari awal proses pemberitahuan hingga sampai ke penerima pesan. Seperti dikatakan Harold D. Laswell media memiliki tiga fungsi: Fungsi Informasi, Mendidik dan Hiburan. Pada fungsi Informasi ada dampak yang dihasilkan kepenerima pesan. Setelah mengetahui informasi si penerima pesan bisa saja panik, terancam, gelisah atau bahkan apatis. Begitu juga fungsi media lainnya seperti mendidik dan hiburan memiliki dampak masing-masing.
Namun semua hal yang diakibatkan atau dihasilkan media bukanlah jalan buntu jika menghasilkan permasalahan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 ada dewan pers Pada pasal 15 no.2 disebutkan Fungsi-Fungsi Dewan Pers.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
f. mendata perusahaan pers.
Secara pastinya Pers sendiri tidak bisa sewenang-wenang dan tanpa kontrol, karena telah mengetahui aturan main dan sanksinya. Sungguh perlu banyak pelajaran lagi untuk negeri ini menerima kritik yang tak berujung kepanikan. Masyarakat sedang membutuhkan figur pemimpin negeri dan pamongnya yang legowo terhadap masukan yang berfungsi perbaikan kinerja sehingga menghasilkan manfaat secara langsung.
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana
Iskandar Ramli, ST
Senior Analyst@Media Inside
Community Based Communication
Jl. Cililin II No. 6
021-72790887,0838-92727390
Posting Komentar