Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 18.21

PHYLOPOP.com - Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) meminalisir terjadinya identitas ganda bukan hal baru yang diketahui umum. Namun jika KTP-el dapat mengantisipasi terjadinya perselingkuhan atau suami beristri lebih dari satu secara diam-diam tentu hal ini tidak semua mengetahuinya.

Pasalnya identitas seorang suami hanya tercatat di dalam satu kartu keluarga (KK). Sedangkan di istri selanjutnya, tidak akan ada nama suami.

Misalnya, bagi suami yang memiliki empat istri akan tercatat namanya di satu kartu keluarga. Sedangkan tiga istrinya yang lain tercatat sebagai keluarga, tanpa suami. Namun, statusnya tetap menikah.

“Sekarang ini pencatatan kependudukan seperti itu, satu orang hanya tercatat dalam satu kartu keluarga dan hanya boleh memiliki satu identitas atau alamat,” ujar Prof. Zudan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Zudan menerangkan, suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Di keluarga lain, ibu bisa sebagai kepala keluarga.

“Kan boleh ibu jadi kepala keluarga. Hanya tak ada nama suami, status istri menikah. Kecuali status suami meninggal atau cerai maka ditulis meninggal dan cerai,” pungkasnya.

Bagaimana menurut Phylovers?

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.