Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 06.54
PHYLOPOP.com - UU Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan secara spesifik DAU dan DAK berdasarkan fungsinya sebagai dana perimbangan. Berikut Phylopop sarikan perbedaan keduanya.

Dana Alokasi Khusus

DAK atau Dana Alokasi Khusus adalah salah satu dana perimbangan yang menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan Pemerintah. DAK dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk : (1) mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional, dan (2) mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.

Dana Alokasi Umum

DAU atau Dana Alokasi Umum adalah salah satu dana perimbangan yang menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah. DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.