PHYLOPOP.com - Jika dibandingkan 2005, belanja pegawai tahun ini membengkak 233 persen atau Rp 126,5 triliun. Sayangnya, peningkatan belanja negara tak dirasakan dampaknya terhadap perbaikan layanan birokrasi. Untuk menekan mahalnya ongkos birokrasi, tidak cukup hanya dengan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan via rilis yang dikirim Minggu (24/7/2011). Fitra menemukan 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60 persen dan 16 daerah di antaranya bahkan di atas 70 persen. Menurut catatan Fitra, ada 10 hal yang menyebabkan ongkos birokrasi menjadi mahal.
Pertama, pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian reformasi birokrasi, karena dianggap rendahnya gaji malah menyebabkan birokrasi yang korup dan berkinerja rendah. Mulai 2007, Kementerian Keuangan mempelopori pemberian remunerasi pejabat dengan grade I di Kemenkeu memperoleh remunerasi hingga Rp 46,9 juta.
Remunerasi terus diberlakukan ke kementerian dan instansi lain termasuk Polri dan Mahkamah Agung. Bahkan pada APBN-P 2010 dianggarkan Rp 13,4 triliun untuk remunerasi. "Besarnya ongkos remunerasi yang dikeluarkan mengekang birokrasi korup. Kasus Gayus, dan Hakim Imas mengkonfirmasi hal ini," ujar Yuna.
Kedua, kenaikan gaji pegawai. Dalam lima tahun terakhir berturut-turut pemerintah meningkatkan gaji PNS, TNI/Polri antara 5 persen sampai 15 persen. Kenaikan gaji PNS yang terakhir adalah 2011.
"Kenaikan tunjangan struktural dan fungsional, pemberian gaji ke 13, pemberian uang makan mulai tahun 2007, penyesuaian pokok pensiun dan pemberian bulan ke-13 untuk pensiun," tutur Yuna.
Ketiga, Istana menggemukan birokrasi. Sejak Presiden SBY terpilih untuk kedua kalinya, SBY membentuk kabinet yang mengakomodasi seluruh anggota koalisinya dengan jumlah 34, meskipun kementerian ini merupakan batas maksimal yang diberikan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga. Tak hanya itu, Presiden pun menambah 10 jabatan wakil menteri yang sampai saat ini belum jelas pembagian kerjanya dengan menteri maupun pejabat eselon I.
Keempat, banjir komisi. Lembaga kepresidenan justru tidak mampu memberikan contoh bagi kementerian/ lembaga lain. Di mata Fitra, lembaga kepresidenan semakin gemuk strukturnya. Presiden membentuk lembaga di lingkungan Istana seperti staf khusus, staf pribadi, juru bicara, unit kerja, Dewan Pertimbangan Presiden, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan yang terbaru Satgas TKI.
"Ironinya, pembentukan lembaga-lembaga ini tidak pernah dievaluasi efektifitasnya, bahkan cenderung menambah beban anggaran Negara. Dari catatan Fitra, setidaknya terdapat 9 badan, komisi, satuan atau pun tim yang berada di lingkungan Istana," terang Yuna.
Kelima, kebijakan pegawai tanpa mempertimbangkan anggaran. Sebagai bendahara negara seharusnya Menkeu mampu memprediksi setiap kebijakan berkaitan dengan pegawai akan berdampak pada belanja pegawai 'budget constraint'. Terlebih belanja ini bersifat fix cost yang mudah diprediksi.
Karenanya kebijakan seperti pengangkatan sekdes menjadi PNS dan sertifikasi guru, serta pengangkatan pegawai honorer akan menambah belanja.
Keenam, tunjangan pegawai daerah. PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memperbolehkan daerah memberikan tambahan tunjangan pada pegawai daerah. Di DKI Jakarta, pejabat eselon I mendapatkan tambahan penghasilan sampai dengan Rp 50 Juta, dan staf mendapat tambahan sampai dengan Rp2,9 juta.
Perbedaan tambahan tunjangan ini menjadi penyebab beratnya belanja pegawai dan distribusi pegawai yang tidak merata. Ketidakjelasan batasan pemberian tunjangan daerah menyebabkan belanja pegawai membengkak.
Ketujuh, skema dana perimbangan. Skema dana perimbangan saat ini belum berpihak pada daerah. Sejak otonomi daerah sebanyak 70% urusan didesentralisasikan ke daerah, sementara pusat memegang lima kewenangan utama.
"Namun berbanding terbalik dari sisi fiskal, sejak tahun 2005 rata-rata belanja transfer daerah 31 persen dari APBN. Membengkaknya belanja pegawai, juga disebabkan oleh formula dana alokasi umum (DAU) yang tidak memberikan insentif daerah," sambung Yuna.
Dia menjelaskan, formula DAU saat ini memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai sebagai alokasi dana dasar dan selisih antara kebutuhan dengan kapasitas fiskal suatu daerah. Dengan formula ini daerah yang mampu melakukan efisiensi belanja pegawai dan meningkatkan kapasitas fiskalnya, otomatis akan berkurang jatah DAU-nya. Hal inilah yang membuat daerah malas melakukan perampingan birokrasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)-nya.
Kedelapan, politisasi birokrasi. Fitra menilai, sistem rekrutment PNS yang sarat KKN dan politisasi birokrasi masih terjadi di daerah. Rekrutmen juga tidak terlepas dari politisasi. Menjelang pilkada, kepala daerah sebagai pembina PNS daerah akan merekrut lebih banyak PNS daerah untuk meraih dukungan.
"Juga pasca pilkada, sebagai imbal jasa tim sukses kepala daerah menjadi PNS daerah tanpa melalui mekanisme juga terjadi," imbuh Yuna.
Kesembilan, tidak ada rasio pegawai berdasarkan karakteristik daerah. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki rasio jumlah pegawai yang ideal untuk melakukan pelayanan publik sehingga terus menerus dilakukan rekrutment pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan.
Kesepuluh, pemekaran daerah. Pemekaran daerah juga menjadi pemicu membengkaknya belanja pegawai di daerah. Sebagai konsekuensi daerah baru, kebutuhan akan pegawai merupakan keharusan, ditambah rekrutmen yang masih mengutamakan putra daerah dibandingkan profesionalitas.
"DAU yang menjadi tumpuan membiayaai pegawai daerah, secara tidak langsung berkurang. Sebagai contoh, pada tahun 2008 terdapat 481 daerah dan tahun 2009 naik menjadi 477 daerah, karena terjadinya pemekaran. Rata-rata penerimaan DAU berkurang, dari 358 miliar pada tahun 2008 menjadi 351,7 miliar pada tahun 2009," papar Yuna. (detik.com).
Hal itu disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan via rilis yang dikirim Minggu (24/7/2011). Fitra menemukan 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60 persen dan 16 daerah di antaranya bahkan di atas 70 persen. Menurut catatan Fitra, ada 10 hal yang menyebabkan ongkos birokrasi menjadi mahal.
Pertama, pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian reformasi birokrasi, karena dianggap rendahnya gaji malah menyebabkan birokrasi yang korup dan berkinerja rendah. Mulai 2007, Kementerian Keuangan mempelopori pemberian remunerasi pejabat dengan grade I di Kemenkeu memperoleh remunerasi hingga Rp 46,9 juta.
Remunerasi terus diberlakukan ke kementerian dan instansi lain termasuk Polri dan Mahkamah Agung. Bahkan pada APBN-P 2010 dianggarkan Rp 13,4 triliun untuk remunerasi. "Besarnya ongkos remunerasi yang dikeluarkan mengekang birokrasi korup. Kasus Gayus, dan Hakim Imas mengkonfirmasi hal ini," ujar Yuna.
Kedua, kenaikan gaji pegawai. Dalam lima tahun terakhir berturut-turut pemerintah meningkatkan gaji PNS, TNI/Polri antara 5 persen sampai 15 persen. Kenaikan gaji PNS yang terakhir adalah 2011.
"Kenaikan tunjangan struktural dan fungsional, pemberian gaji ke 13, pemberian uang makan mulai tahun 2007, penyesuaian pokok pensiun dan pemberian bulan ke-13 untuk pensiun," tutur Yuna.
Ketiga, Istana menggemukan birokrasi. Sejak Presiden SBY terpilih untuk kedua kalinya, SBY membentuk kabinet yang mengakomodasi seluruh anggota koalisinya dengan jumlah 34, meskipun kementerian ini merupakan batas maksimal yang diberikan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga. Tak hanya itu, Presiden pun menambah 10 jabatan wakil menteri yang sampai saat ini belum jelas pembagian kerjanya dengan menteri maupun pejabat eselon I.
Keempat, banjir komisi. Lembaga kepresidenan justru tidak mampu memberikan contoh bagi kementerian/ lembaga lain. Di mata Fitra, lembaga kepresidenan semakin gemuk strukturnya. Presiden membentuk lembaga di lingkungan Istana seperti staf khusus, staf pribadi, juru bicara, unit kerja, Dewan Pertimbangan Presiden, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan yang terbaru Satgas TKI.
"Ironinya, pembentukan lembaga-lembaga ini tidak pernah dievaluasi efektifitasnya, bahkan cenderung menambah beban anggaran Negara. Dari catatan Fitra, setidaknya terdapat 9 badan, komisi, satuan atau pun tim yang berada di lingkungan Istana," terang Yuna.
Kelima, kebijakan pegawai tanpa mempertimbangkan anggaran. Sebagai bendahara negara seharusnya Menkeu mampu memprediksi setiap kebijakan berkaitan dengan pegawai akan berdampak pada belanja pegawai 'budget constraint'. Terlebih belanja ini bersifat fix cost yang mudah diprediksi.
Karenanya kebijakan seperti pengangkatan sekdes menjadi PNS dan sertifikasi guru, serta pengangkatan pegawai honorer akan menambah belanja.
Keenam, tunjangan pegawai daerah. PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memperbolehkan daerah memberikan tambahan tunjangan pada pegawai daerah. Di DKI Jakarta, pejabat eselon I mendapatkan tambahan penghasilan sampai dengan Rp 50 Juta, dan staf mendapat tambahan sampai dengan Rp2,9 juta.
Perbedaan tambahan tunjangan ini menjadi penyebab beratnya belanja pegawai dan distribusi pegawai yang tidak merata. Ketidakjelasan batasan pemberian tunjangan daerah menyebabkan belanja pegawai membengkak.
Ketujuh, skema dana perimbangan. Skema dana perimbangan saat ini belum berpihak pada daerah. Sejak otonomi daerah sebanyak 70% urusan didesentralisasikan ke daerah, sementara pusat memegang lima kewenangan utama.
"Namun berbanding terbalik dari sisi fiskal, sejak tahun 2005 rata-rata belanja transfer daerah 31 persen dari APBN. Membengkaknya belanja pegawai, juga disebabkan oleh formula dana alokasi umum (DAU) yang tidak memberikan insentif daerah," sambung Yuna.
Dia menjelaskan, formula DAU saat ini memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai sebagai alokasi dana dasar dan selisih antara kebutuhan dengan kapasitas fiskal suatu daerah. Dengan formula ini daerah yang mampu melakukan efisiensi belanja pegawai dan meningkatkan kapasitas fiskalnya, otomatis akan berkurang jatah DAU-nya. Hal inilah yang membuat daerah malas melakukan perampingan birokrasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)-nya.
Kedelapan, politisasi birokrasi. Fitra menilai, sistem rekrutment PNS yang sarat KKN dan politisasi birokrasi masih terjadi di daerah. Rekrutmen juga tidak terlepas dari politisasi. Menjelang pilkada, kepala daerah sebagai pembina PNS daerah akan merekrut lebih banyak PNS daerah untuk meraih dukungan.
"Juga pasca pilkada, sebagai imbal jasa tim sukses kepala daerah menjadi PNS daerah tanpa melalui mekanisme juga terjadi," imbuh Yuna.
Kesembilan, tidak ada rasio pegawai berdasarkan karakteristik daerah. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki rasio jumlah pegawai yang ideal untuk melakukan pelayanan publik sehingga terus menerus dilakukan rekrutment pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan.
Kesepuluh, pemekaran daerah. Pemekaran daerah juga menjadi pemicu membengkaknya belanja pegawai di daerah. Sebagai konsekuensi daerah baru, kebutuhan akan pegawai merupakan keharusan, ditambah rekrutmen yang masih mengutamakan putra daerah dibandingkan profesionalitas.
"DAU yang menjadi tumpuan membiayaai pegawai daerah, secara tidak langsung berkurang. Sebagai contoh, pada tahun 2008 terdapat 481 daerah dan tahun 2009 naik menjadi 477 daerah, karena terjadinya pemekaran. Rata-rata penerimaan DAU berkurang, dari 358 miliar pada tahun 2008 menjadi 351,7 miliar pada tahun 2009," papar Yuna. (detik.com).
Posting Komentar