PHYLOPOP.com - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 telah ditetapkan berdasarkan SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
Berikut hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2012:
v 1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi
v 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563
v 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW
v 23 Maret, Jumat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934
v 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus
v 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554
v 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
v 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
v 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI
v 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
v 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H
v 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H
v 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
v 18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
v 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri
v 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
v 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Silakan mengatur jadwal libur Anda bersama keluarga, dan semoga menyenangkan.
Posting Komentar