PHYLOPOP.com - Setelah isu pensiun dini PNS, kini sebagian lembaga nonstruktural (LNS) akan dihapus dan dialihkan agar tidak membebani anggaran belanja negara (APBN).
Ada empat LNS yang akan dihapus dalam waktu dekat, yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, dan Lembaga Koordinasi dan Pengedalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. LNS yang akan dialihkan pada Kementerian/Lembaga terkait ada enam, yakni Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak, Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran. Penghapusan dan pengalihan ini dilakukan pemerintah dalam rangka agenda besar Reformasi Birokrasi.
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu dokumen hidup (living document).
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi dan Permenpan Nomor: PER/04/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Ada empat LNS yang akan dihapus dalam waktu dekat, yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, dan Lembaga Koordinasi dan Pengedalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. LNS yang akan dialihkan pada Kementerian/Lembaga terkait ada enam, yakni Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak, Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran. Penghapusan dan pengalihan ini dilakukan pemerintah dalam rangka agenda besar Reformasi Birokrasi.
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu dokumen hidup (living document).
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi dan Permenpan Nomor: PER/04/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Posting Komentar