PHYLOPOP.com - Pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan moratorium/pemberhentian sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 16 bulan yang dimulai pada tanggal 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Penetapan moratorium ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaandi kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2011.
Selama pemberlakuan moratorium tersebut, Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah diberi kesempatan untuk menyusun grand design formasi PNS untuk lima tahun ke depan dan rencana strategis susunan formasi PNS wajib diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2011. Selain itu, moratorium juga harus menjadi satu kesatuan dengan reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Namun, pemberlakukan moratorium tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya. Penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.
Moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 % dari APBD. Namun, proses penerimaan tetap diberlakukan secara selektif.
Moratorium PNS dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan kepegawaian sebagai dampak dari berbagai kebijakan sebelumnya. Berdasarkan data BKN, pada tahun 2003 jumlah PNS tercatat 3,7 juta, dan tahun 2011 ini jumlahnya mencapai 4,7 juta (31 Mei 2011). Jumlah PNS Pusat sebanyak 916.493 (19,5%) dan PNS Daerah sebanyak 3.791.837 orang (80,5%).Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011 sebesar 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu PNS yang akan pensiun.
Kondisi kepegawaian tersebut tidak lepas dari kebijakan otonomi daerah, telah terjadi penyerahan pegawai dari pemerintah pusat kepada daerah sebanyak 2,2 menjadi PNS daerah. Selain itu, pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS yang jumlahnya mencapai 46.021 orang, serta pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dari tahun 2005 – 2009 yang telah menacpai 899.866 orang. Kenyataan lain, pemekaran daerah yang terjadi sejak tahun 2001 sampai 2009, tercatat sebanyak 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota, juga berdampak pada penambahan PNS. Demikian juga dengan pembentukan satuan organisasi daerah (di luar PP No. 41/2007). Kebijakan peleburan/penggabungan/pembubaran kementerian/lembaga, termasuk pembuatan undang-undang yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga baru, juga telah meningkatkan permintaan PNS.Semua itu membawa dampak sangat besar terhadap jumlah, komposisi dan distribusi yang tidak proporsional, serta penempatan PNS yang tidak sesuai dengan kompetensi.
Permasalahan kepegawaian dewasa ini antara lain menyangkut ketidakcocokanantara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan. Akibat banyaknya tenaga administrasi, maka banyak pos-pos jabatan teknis juga diisi oleh tenaga administrasi. Permasalahan lain, distribusi PNS tidak proporsional dengan tugas fungsi organisasi pemerintah, sehingga kontribusi dan kinerja PNS belum mencapai standar yang diharapkan.
Dengan diterapkannya moratorium ini, diharapkan pemerintah dapat menekan anggaran penggajian PNS sehingga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (detik.com).
Posting Komentar