PHYLOPOP.COM - Sebanyak 1.878 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepanjang 2002 sampai 2009.
Untuk 2010, Kemendagri telah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap 3.000 Perda yang hasilnya ditemukan 407 Perda bermasalah, dan telah ditindaklanjuti dengan surat Mendagri kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan pelaksanaan, merevisi, dan/atau mencabut, Perda bermasalah tersebut.
Sementara itu, untuk bulan Januari-Maret 2011, Kemendagri menemukan sebanyak empat Perda bermasalah dari 750 Perda yang dikaji. Kebanyakan Perda yang bermasalah tersebut terkait dengan kecenderungan Pemerintah Daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antardaerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Oleh Kemendagri, Perda bermasalah ini telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Mendagri kepada Pemerintah Daerah. (Kemendagri).
Posting Komentar