PHYLOPOP.com - Sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2010, Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan direvisi menjadi tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni: RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI (4/4) Menteri Dalam Negeri mengatakan, penyusunan RUU tentang Pemerintahan Daerah didasarkan pada hasil evaluasi implementasi otonomi daerah dan masalah-masalah empirik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setidaknya terdapat 22 isu strategis yang dirumuskan dalam RUU Pemerintahan Daerah antara lain: (1) pembentukan daerah otonom; (2) pembagian urusan pemerintahan; (3) daerah berciri kepulauan; (4) pemilihan kepala daerah; (5) peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah; (6) Muspida; (7) perangkat daerah; (8) kecamatan; (9) aparatur daerah; (10) peraturan daerah; (11) pembangunan daerah; (12) keuangan daerah; (13) pelayanan publik; (14) partisipasi masyarakat; (15) kawasan perkotaan; (16) kawasan khusus; (17) kerjasama antardaerah; (18) desa; (19) pembinaan dan pengawasan; (20) tindakan hukum terhadap aparatur Pemda; (21) inovasi daerah; (22) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Saat ini Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penyelarasan pasal-pasal pada batang tubuh RUU berdasarkan hasil konsultasi publik dengan stakeholders terkait. Selain itu juga sedang dilakukan harmonisasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretariat Negara sebagai dasar dalam penerbitan Amanat Presiden (AMPRES) RUU Pemerintahan Daerah.
Tujuh Poin Penting RUU Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menetapkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis menjadi dasar penyusunan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam hal ini (pasal 18) tidak ada amanat konstitusi tentang pemilihan wakil kepala daerah. Selain itu, antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi walaupun sama-sama merupakan daerah otonom, kepala pemerintahan untuk provinsi diperankan sebagai “dua role”, yaitu Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi, sehingga sistem pemilihannya tidak harus sama.
Secara garis besar terdapat tujuh poin penting yang akan diatur dalam RUU ini, antara lain: (1) Paket calon kepala daerah; (2) Metoda pemilihan secara demokratis (3) Persyaratan calon khususnya terkait status terdakwa dan status petahana (incumbent); (4) Mekanisme pengesahan calon terpilih; (5) Lembaga peradilan yang menangani sengketa; (6) Kegiatan dan pendanaan kampanye; (7) Pemilihan di daerah yang bersifat istimewa dan otonomi khusus. RUU ini sedang dalam proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Kemendagri).
Posting Komentar