Penulis:
Sukoyo, SH., M.Si.
Kepala Pusat Diklat Struktural dan Teknis
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri
Zainudin, S.Fil., M.Si.
Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Dalam Negeri
Penyelenggaraan Diklatpim Tk. II yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2014 yang lalu, mempunyai nilai strategis. Dari segi komposisi peserta, mencerminkan keterwakilan dari beberapa kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga. Komposisi seperti ini merupakan modal bersama dalam rangka memperkuat, mempererat, dan mempersatukan seluruh komponen anak bangsa dalam kerangka NKRI. Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator secara nasional terhadap pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keragaman asal peserta tersebut juga mencerminkan perlunya akomodasi kebutuhan peningkatan sumber daya aparatur yang merata di seluruh wilayah NKRI, termasuk aparatur kita yang berada di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah terluar yang kesemuanya itu menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa.
Hal tersebut sejalan dengan program Nawa Cita pemerintah terutama terkait tiga hal.
Pertama, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Kedua, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Ketiga, melakukan revolusi karakter bangsa dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.
Dalam hubungannya dengan posisi peserta Diklatpim Tk. II sebagai pejabat tinggi pratama (pejabat eselon II) baik yang di pusat maupun di daerah, hal itu menunjukkan mereka mempunyai peranan yang sangat strategis, dalam rangka mendukung program prioritas Nawa Cita pemerintah khususnya yang terkait dengan revolusi mental.
Revolusi mental tersebut difokuskan pada penguatan soft competence para pimpinan unit pemerintahan pusat maupun daerah agar memiliki sikap perilaku yang berkarakter melayani, dapat menjadi suri tauladan di tempat kerja dan di lingkungan masyarakat, dan taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Guna mendukung agenda revolusi mental, kiranya perlu menyusun kebijakan, program dan kegiatan dalam bentuk penataran, kursus, pelatihan dan program lainnya. Selain itu, perlu membangun birokrasi yang kuat melalui pengembangan kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan kompetensi pemerintahan bagi penyelenggara pemerintahan.
Khusus untuk kompetensi pemerintahan dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, dan etika pemerintahan.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam kostitusi, sehingga memiliki peran yang strategis sebagai poros kementerian. Hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang tugas utamanya disebutkan sebagai penyelenggara urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sejalan dengan itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan penegasan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian Kementerian Dalam Negeri menjadi poros penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pemerintah daerah, perlu memahami hal tersebut sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, undang-undang pemerintahan daerah tersebut memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Inovasi tersebut mengacu pada prinsip-prinsip antara lain peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mewujudkan itu semua, sinergitas dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan.
Jakarta, 19 Maret 2015
Posting Komentar