PHYLOPOP.com - Tahun 2015 adalah pintu gerbang bagi instansi pemerintah untuk berhadapan dengan dunia yang lebih terbuka. Hal ini terutama bagi instansi yang bertanggung jawab pada pengembangan dan peningkatan sumber daya aparatur, seperti Lembaga Administrasi Negara, Badan Diklat Kemendagri, dan lembaga Diklat pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tahun 2015 kita memasuki komunitas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA/Asean Economy Community). Menghadapi MEA tersebut, paling tidak ada 4 hal yang mendesak dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, penyesuaian, persiapan, dan perbaikan regulasi di tingkat pusat maupun daerah agar ada konsistensi antar hirarki peraturan, relevansinya dengan kepentingan masyarakat, serta sinkron tidaknya antar Perda.
Kedua, upaya sistematis untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ketiga, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi high cost.
Keempat, perbaikan infrastruktur seperti sarana transportasi dan telekomunikasi.
Kesiapan menghadapi era MEA tersebut terutama bagi aparatur pemerintah pusat maupun daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana diamanatkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Alasannya, mereka memiliki fungsi untuk memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui kepeloporan (bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen), pengembangan kerja sama dengan instansi lain, serta keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik serta kode perilaku ASN.
Dalam konteks otonomi daerah, kebijakan dan manajemen ASN dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu, seperti halnya daerah yang memiliki otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah konflik, daerah terpencil, dan daerah istimewa. Hal ini perlu mendapat perhatian, mengingat dampak tak terelakkan dari otonomi daerah adalah adanya ketimpangan perkembangan antar wilayah/daerah.
Ketimpangan tersebut menyangkut ketimpangan secara ekonomi (tidak meratanya distribusi pendapatan per kapita daerah), dan ketimpangan sosial (dampak dari ketimpangan ekonomi). Diferensiasi karakteristik sebabkan adanya perbedaan potensi sumber daya suatu wilayah, juga didorong perbedaan kualitas sumber daya manusia di berbagai wilayah.
Untuk itu, daerah-daerah khusus tersebut perlu mendapat perhatian tersendiri, karena mimpi kita tentang otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta kesejahteraan yang merata.
Tanggal 15 Januari 2014, presiden menanda-tangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa lahir dilandasi keinginan kita melindungi dan memberdayakan desa menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis agar tercipta landasan yang kokoh dalam pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin agar desa mampu menjalankan kewenangannya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Dalam konteks kekinian Indonesia, tak dapat dipungkiri bahwa bangsa ini memerlukan hadirnya sosok pemimpin perubahan yang memiliki kemampuan kepemimpinan adaptif (adaptive leadership) dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan. Kuatnya arus tuntutan perubahan melalui demokratisasi saat ini, memaksa kita untuk berlari lebih cepat dari biasanya dan bekerja lebih giat dari sebelumnya.
Perlu kita pahami bersama bahwa Indonesia adalah negara yang besar: tersebar lebih dari 17.000 pulau, rumah bagi lebih dari 1.000 kelompok etnis, tempat bernaung lebih dari 746 bahasa/dialek, serta tempat hidup lebih dari 237 juta penduduk. Dan tak boleh dilupakan, Indonesia adalah rumah bagi penduduk Muslim terbesar di dunia.
Yang lebih membanggakan lagi, dunia mengakui Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Salah satu bukti konkrit adalah suksesnya proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden beberapa waktu lalu. Meski sempat menghangat, namun telah berjalan dengan baik tanpa ada gejolak yang berarti.
Kita semua, negara dan seluruh rakyat Indonesia, menaruh harapan besar pada pemerintahan baru, agar Indonesia dapat bangkit dan menjadi lebih hebat di atas landasan keragaman dan persatuan. Tentu harapan itu ada di pundak kita sebagai aparatur pemerintah, sehingga dengan adanya era MEA kita akan memainkan peran untuk menjadi terdepan dalam memimpin masyarakat dunia di kawasan Asean khususnya di bidang ekonomi.
Penulis:
Zainudin, M.Si.
Widyaiswara Badan Diklat Kemendagri
Posting Komentar