PHYLOPOP.com - Divisi Humas Mabes Polri telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi terkait prosedur pengajuan penggantian SIM yang hilang, rusak atau tidak terbaca kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi.
Untuk membantu mesosialisasikan hal tersebut, Phylopop mencoba menyajikan syarat dan prosedur pengajuan penggantian SIM hilang, rusak atau tidak terbaca berikut ini.
Syarat:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada). Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
3. Keterangan hilang dari Polsek setempat.
Prosedur:
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Posting Komentar