PHYLOPOP.com - Pelajar yang tertangkap basah bolos sekolah, main game online atau melakukan tawuran kemudian dilakukan pembinaan oleh pihak yang berwajib barangkali sudah lajim berlaku di mana pun. Hal itu sudah menjadi standar umum yang diterapkan pemerintah untuk menertibkan pelajar yang tidak berada di sekolah pada jam seharusnya mereka untuk belajar.
Namun berbeda halnya jika ada seorang pelajar yang kedapatan merokok di wilayah Kabupaten Purwakarta. Jika tertangkap basah merokok, tak peduli di jam sekolah atau tidak, seorang pelajar sudah dipastikan tidak akan naik kelas. Hal ini sebagai hukuman yang dirasa akan menimbulkan efek jera bagi pelajar agar tidak mencoba untuk menghisap rokok.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Larangan Merokok Bagi Pelajar. Peraturan tersebut diberlakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta mulai 1 Oktober 2015.
Kebijakan baru ini sebenarnya tidak hanya menyasar para pelajar, melainkan secara umum bagi anak di bawah umur. Kebijakan ini dinilai sangat tepat untuk menyelamatkan generasi Purwakarta khususnya dan generasi bangsa umumnya agar terbebas dari paparan dan efek negatif rokok.
Agar lebih adil, hukuman juga akan dikenakan pada siapapun yang sengaja memberi, menjual dan mengedarkan rokok di kalangan pelajar, termasuk di dalamnya toko-toko dan juga orang tua murid. Semua pihak yang terlibat akan dikenai sanksi jika terbukti menjual, memberikan atau mengedarkan rokok di kalangan pelajar.
Bagaimana pandangan Phylovers terhadap aturan ini? Berikan komentarmu di bawah ini ya.
Posting Komentar