PHYLOPOP.com - Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan segera diketuk palu untuk pengesahan oleh MPR. RUU yang merupakan inisiatif DPR ini ternyata menimbulkan kontroversi, terutama pasal yang membahas tentang kretek.
Sebagian anggota legislatif menilai sangat penting memasukkan pasal tersebut dalam RUU Kebudayaan, mengingat kian maraknya warisan budaya bangsa yang tidak mendapatkan tempat khusus dalam peraturan perundangan Indonesia. Akibatnya, banyak warisan budaya itu dicuri atau diklaim negara lain, khususnya negara tetangga yang serumpun seperti Malaysia.
Sebagian anggota dewan yang lain menyebut pasal kretek sebagai pasal penyusupan yang tidak memiliki relevansi dengan kebudayaan Indonesia. Bahkan pasal ini dituding sebagai legalisasi terhadap perusahaan rokok yang akhir-akhir ini mulai dibatasi pemerintah karena dituding sebagai salah satu penyebab tingginya angka penderita penyakit kanker dan kematian.
Nah, Phylovers penasaran bagaimana sebenarnya bunyi pasal tersebut. Berikut Phylopop sajikan pasal dimaksud disertai bagian penjelasan.
Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:
Penghargaan, pengakuan, dan/atau pelindungan Sejarah dan Warisan Budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l diwujudkan dengan:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;
c. sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional;
d. festival kretek tradisional; dan
e. pelindungan kretek tradisional;
Kemudian di bagian penjelasan, dirinci pengertian kretek tradisional. Berikut adalah penjelasannya:
Yang dimaksud dengan "kretek tradisional" adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau rajangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indonesia.
Nah.. bagaimana menurut Phylovers? Tinggalkan komentarmu di bawah ini ya...
Posting Komentar