Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 21.31

PHYLOPOP.com - Selain mengumunkan 16 parpol yang lulus uji ferivikasi, KPU juga mengumumkan 18 Parpol yang parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU berjumlah 18 parpol. Dengan demikian, ke-18 parpol tersebut dipastikan tidak dapat berlaga di Pemilu 2014. Parpol-parpol itu adalah

1.  Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2.  Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3.  Partai Kongres
4.  Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5.  Partai Karya Republik (Pakar)
6.  Partai Nasional Republik (Nasrep)
7.  Partai Buruh
8.  Partai Damai Sejahtera (PDS)
9.  Partai Republika Nusantara
10. NI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

(kompas.com).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.