Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 21.27
PHYLOPOP.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi, sedangkan 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Dasar dari putusan itu adalah Peraturan KPU No 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.

"Bagi partai yang lolos, akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undangan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012).

Berikut adalah parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat administrasi.

1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

(kompas.com).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.