Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 09.25
PHYLOPOP.com – Phylovers di manapun berada. Salam jumpa dan hangat selalu. Setelah sebelumnya disajikan tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, kali ini Phylopop akan membahas tema yang mirip, terkait kelurahan. Tema-tema ini (menyusul berikutnya tema tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kabupaten/kota dan provinsi), sengaja dihadirkan secara berurutan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah, sistematis dan menyeluruh tentang bagaiamana sistem pemerintahan kita dibentuk dan berjalan. Hal ini sangat penting sebagai pengetahuan dasar Phylovers karena kita merupakan bagian dari negara Indonesia tercinta.

Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dapat dibentuk melalui penggabungan beberapa kelurahan, atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Kelurahan juga dapat dihapus dengan tindakan meniadakan kelurahan yang ada. Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan ini diatur dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2006. Permendagri ini sebagai pengganti Permendagri Nomor 65 Tahun 1999 yang sebelumnya berlaku.

Sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan hanya bisa dibentuk di kawasan perkotaan dan atau di wilayah ibukota kabupaten/kota dan kecamatan. Pembentukan kelurahan tersebut dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.

Syarat Pembentukan Kelurahan 

Pembentukan Kelurahan sekurang-kurangnya memenuhi 4 syarat, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, dan sarana dan prasarana pemerintahan. Syarat jumlah penduduk dan luas wilayah dibagi dalam 3 klaster, yaitu : (1) wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK dengan luas wilayah paling sedikit  3 Km2, (2) wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK dengan luas wilayah paling sedikit 5 Km2, dan (3) wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK dengan luas wilayah paling sedikit 7 Km2.

Bagian wilayah kerja kecamatan wilayahnya harus dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan menjadi syarat mutlak, seperti memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi dan fasilitas umum yang memadai.

Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan tersebut. Artinya, suatu kelurahan yang baru terbentuk yang belum berumur 5 tahun tidak bisa dimekarkan.

Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Selain dapat dimekarkan, sebuah kelurahan juga dapat dihapus dan digabung jika kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan. Penghapusan dan penggabungan tersebut dilakukan berdasarkan basil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembentukan, penghapusan atau penggabungan kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang memuat minimal ketentuan-ketentuan terkait tujuan, syarat, mekanisme dan pembiayaan.

Pembiayaan dan Pengawasan 

Pembiayaan pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. Sementara untuk pembinaan dan pengawasan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Perda provinsi. Penghapusan Kelurahan di Provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Demikian Phylovers, semoga sedikit tambahan pengetahuan ini akan menambah wawasan dan pemahaman Phylovers. Juga semakin merasa memiliki dan mencintai bangsa tercinta Indonesia. Salam hangat dan sampai jumpa.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.