PHYLOPOP.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara rutin diberikan di awal bulan, pada September gaji tidak diberikan pada tanggal 1. Gaji akan diberikan lebih awal yaitu pada tanggal 26 Agustus karena 1 September bertepatan dengan Hari Libur Nasional Idhul Fitri 1432 H.
Hal ini dinyatakan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di Jakarta pada Selasa (28/8) . Kebijakan tersebut diambil setelah melalui koordinasi antar-kementerian dalam rapat paripurna yang membahas kesiapan memasuki Lebaran.
"Setelah dilakukan kajian, pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji pensiunan dan PNS pada September, dimajukan untuk dibayar tanggal 26 Agustus," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa kebijakan diambil sesuai pertimbangan yang ada, mengingat 29 Agustus hingga 2 September adalah libur Hari Raya Idul Fitri, sedangkan tanggal 3 dan 4 September adalah Hari Sabtu dan Minggu . Jika gaji PNS tetap diberikan pada tanggal 1 September, sama halnya dengan membuat PNS tidak bisa mengakses gaji karena instansi baru akan buka pada Senin tanggal 5 September. Padahal pemberian gaji sangat diperlukan oleh PNS dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
"Dalam rapat tersebut hasil yang terkait dengan Kementerian Keuangan adalah kita mempertimbangkan pemberian gaji pada 26 Agustus karena secara kedinasan kantor buka pada 5 September," ujarnya.
Agus berharap pemberian gaji lebih awal tersebut bisa dikelola dengan baik oleh PNS dan pensiunan mengingat pemberian dilakukan sebelum Hari Raya Idhul Fitri. Ia mengatakan dengan pengelolaan yang baik maka kesulitan keuangan hingga penerimaan gaji di bulan berikutnya dapat dihindari. (nasional.cukusatu.com).
Posting Komentar