PHYLOPOP.com - Saat ini, anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan seperti halnya KTP elektronik bagi orang dewasa.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pemberian identitas pada anak diharapkan dapat mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Lahirnya Permendagri ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Anak dalam hal ini meliputi anak WNI dan anak orang asing.
Untuk anak WNI, Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA baru bagi anak yang usianya kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat menyerahkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, serta menunjukkan KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali.
Untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, Dinas Dukcapil menerbitkan KIA dengan persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali, serta pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Jika anak tersebut lahir dan baru datang dari luar negeri, harus disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan untuk anak di atas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Untuk anak orang asing, Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA setelah memenuhi persyaratan fotocopy paspor dan izin tinggal tetap, KK dan KTP-el asli kedua orang tuanya. Persyaratan tersebut untuk anak orang asing usia baru lahir hingga menginjak usia 5 tahun. Jika sudah berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, persyaratan ditambah dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Masa berlakunya sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Sebagai identitas yang berlaku nasional, KIA memuat elemen data berupa NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir, nomor KK, nama kepala keluarga, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, serta nama dan tanda tangan kepala dinas.
Untuk lebih jelas, silakan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Penulis:
Zainudin, M.Si.
PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pemberian identitas pada anak diharapkan dapat mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Lahirnya Permendagri ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Anak dalam hal ini meliputi anak WNI dan anak orang asing.
Untuk anak WNI, Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA baru bagi anak yang usianya kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat menyerahkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, serta menunjukkan KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali.
Untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, Dinas Dukcapil menerbitkan KIA dengan persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali, serta pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Jika anak tersebut lahir dan baru datang dari luar negeri, harus disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan untuk anak di atas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Untuk anak orang asing, Dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA setelah memenuhi persyaratan fotocopy paspor dan izin tinggal tetap, KK dan KTP-el asli kedua orang tuanya. Persyaratan tersebut untuk anak orang asing usia baru lahir hingga menginjak usia 5 tahun. Jika sudah berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, persyaratan ditambah dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Masa berlakunya sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Sebagai identitas yang berlaku nasional, KIA memuat elemen data berupa NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir, nomor KK, nama kepala keluarga, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, serta nama dan tanda tangan kepala dinas.
Untuk lebih jelas, silakan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Penulis:
Zainudin, M.Si.
PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri
Posting Komentar