PHYLOPOP.com - Bagi Anda yang masa berlaku KTP-elnya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku lagi, karena KTP-el tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluarsanya.
Anda yang belum tahu hal ini, jangan mau jika Anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP-el yang baru lagi. KTP-el yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku.
Tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP-el sewaktu ada razia kepolisian atau di saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga pemerintah/swasta manapun.
Untuk menguatkan hal tersebut, Mendagri sudah akan mengirim surat edaran ke seluruh instansi/lembaga pemerintah/swasta seluruh Indonesia.
Jadi, warga yang KTP-el masa berlakunya habis selama tidak rusak, tidak hilang, dan tidak ada perubahan elemen data, tidak usah melakukan perpanjangan/membuat ulang.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu, sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan KTP-el yang masa berlakunya habis dan dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat KTP-el baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal KTP-el kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.
Ketentuan hukumnya:
1. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Sumbernya:
Demikian terima kasih.
Bantu share ya!
Jakarta, 26-01-2016
Salam
Tim Media Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri
Posting Komentar