Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 19.00

PHYLOPOP.com - "Perlu dibuktikan di Mahkamah Konstitusi," kata Gamawan Fauzi kepada Republika, Senin (24/10). Menurut Gamawan, pihaknya tidak ingin terburu-buru memutuskan dugaan ketidaknetralan Muhadi sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Biarkan proses Pilgub Banten berjalan dulu. Kita tidak ingin mengintervensi," kata Gamawan.

Mendagri mengaku prihatin dengan dugaan keberpihakan Sekda Muhadi terhadap calon incumbent gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Pilgub Banten. Padahal, Gamawan sudah mengingatkan kepada seluruh aparatur dan pejabat negara agar bersikap netral dalam setiap pemilihan kepala daerah. Kalau ada PNS yang tidak netral, kata Gamawan, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS. "Sanksinya sudah jelas," kata Gamawan.

Hingga kini, Gamawan masih menunggu laporan resmi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banten ke Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Muhadi tidak netral. "Kita belum terima laporannya. Setelah itu akan kita dalami laporan itu," kata Mendagri.

Panwalu Banten menyatakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, tidak netral di Pemilihan Gubernur Banten karena terlibat dalam kampanye mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah. "Muhadi membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," kata Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi.

Menurut Haer, selain melakukan pelanggaran Pemilukada, Muhadi juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS. Supaya peristiwa sejenis tidak terulangi lagi maka Panwaslu meneruskan dugaan pelanggaran ini ke Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. "Biar nanti Mendagri yang akan memutuskan dugaan pelanggaran disiplin PNS itu," kata Haer.

Menurut Haer, selain melakukan pelanggaran Pemilukada, Muhadi juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS. Supaya peristiwa sejenis tidak terulangi lagi maka Panwaslu meneruskan dugaan pelanggaran ini ke Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. "Biar nanti Mendagri yang akan memutuskan dugaan pelanggaran disiplin PNS itu," kata Haer.

Haer akan melayangkan laporan secara resmi ke Presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi, Senin (24/10) ini. "Siang ini kita kirim," kata Haer.

Muhadi dilaporkan tidak netral dan terindikasi berkampanye untuk pasangan calon incumbent, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Atut-Rano). Muhadi telah membuat surat edaran bernomor 2639/26-09 HMSP/2011 yang ditujukan kepada seluruh satuan perangkat daerah (SKPD) Pemprov Banten, BUMN, dan BUMD yang ada di Banten.

Isinya untuk memasang baligo dan ucapan selamat dengan tema ‘Dengan Semangat HUT ke-11 Provinsi Banten, Kita Teruskan Pembangunan Menuju Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa’. “Tagline ‘Teruskan Pembangunan’ adalah jargon kampanye pasangan calon Atut-Rano,” kata Haer.

Selain itu, tema HUT ke-11 Banten mirip dengan visi pasangan Atut-Rano yakni Bersatu Mewujudkan Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa.

Kuasa hukum calon gubernur Banten Wahidin Halim-Irna Narulita, Muhammad Ibadi, mengatakan, akan membawa kasus ketidaknetralan Sekda Muhadi ke Mahkamah Konstitusi. "Ketidaknetralan Muhadi ini kita masukkan juga dalam materi gugatan ke MK,"  kata Ibadi.

Sumber

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.