Mengacu kepada Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, tampak jelas bahwa profesionalisme PNS tidak lagi sekedar tuntutan akan tetapi sudah menjadi kewajiban bagi setiap pribadi PNS. Untuk menjadi PNS profesional, dituntut untuk : (1) senantiasa menciptakan dan menumbukan semangat dan motivasi kerja dalam upaya pencapaian prestasi kerja yang diharapkan; (2) menanamkan rasa mencintai dan memiliki suatu pekerjaan, karena dengan kecintaan terhadap pekerjaan akan melahirkan nilai tanggung jawab yang tinggi; (3) pegang teguh komitmen dan disiplin kerja guna mendorong terbentuknya etos kerja yang tinggi dalam rangka menghasilkan kualitas kerja yang memuaskan; (4) budayakan tertib kerja dengan selalu mengedepankan efisiensi, efektivitas waktu, sarana dan anggaran; (5) pahamilah tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dan pelajari secara seksama Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan (6) senantiasa mencurahkan pikiran, ide, gagasan untuk kemajuan dan kepentingan kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara.
Penanaman lebih dini tentang nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa seorang PNS mampu mengenali dan memahami secara baik tugas dan tanggung jawab sebagai abdi bangsa dan negara, kemudian secara sadar mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Diklat Prajabatan merupakan pintu gerbang bagi PNS untuk mulai meniti karir pengabdian terhadap bangsa dan negara. Untuk itu, kesadaran diri untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap dan perilaku menjadi suatu keharusan, terlebih tuntutan profesionalisme PNS saat ini diarahkan kepada agenda besar menuju reformasi birokrasi. Tuntutan profesionalisme PNS semakin nyata diperlukan mengingat semakin cepatnya arus perubahan masyarakat ke arah yang semakin dinamis.
Dalam menghadapi masyarakat yang semakin dinamis tersebut, birokrasi pemerintah perlu bergeser ke arah yang lebih dinamis pula agar mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan akurat sebagai konsekuensi logis dari masyarakat modern yang terbuka. Untuk mengemban tugas tersebut, maka seluruh SDM-Aparatur haruslah memiliki kecakapan kerja, memiliki etos kerja tinggi serta memiliki karakter abdi atau pelayan masyarakat.
Di sinilah pentingnya Diklat Prajabatan sebagai wahana awal untuk membekali CPNS kepada sebuah kesadaran baru tentang kedudukan dan posisi PNS sebagai abdi masyarakat, bangsa dan negara yang mengedepankan kewajiban dari pada hak. Dengan posisi tersebut, maka Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara menetapkan dan mensyaratkan bahwa sebelum pengangkatan seseorang menjadi PNS, maka kepadanya diberikan kedudukan sementara sebagai CPNS dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini bertujuan agar setiap CPNS mempunyai kesempatan mempertimbangkan kembali apakah pilihan menjadi PNS benar-benar berdasarkan panggilan jiwa atau atas dasar motif lain. Selanjutnya setelah mantap meyakini pilihan tersebut barulah diangkat menjadi PNS yang didahului dengan pernyataan sumpah atau janji pengangkatan PNS.
Oleh karena itu, Diklat Prajabatan juga menjadi moment untuk merenungkan kembali tentang kesiapan diri CPNS dalam melaksanakan tugas-tugas PNS secara profesional, dilandasi oleh sikap dan perilaku serta mampu berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI.
Setelah Diklat Prajabatan berakhir, sesuai dengan sistem pembinaan dan pengembangan karier PNS, maka setiap PNS akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk terus berkembang dan meniti karir. Untuk itu, kesempatan bagi PNS manfaatkan dengan sebaik-baiknya setiap peluang yang ada untuk mengembangkan potensi diri, agar kelak sebagai kader muda mampu melanjutkan dan mengoptimalkan tugas pokok masing-masing dalam berbagai bidang.
Zainudin, M.Si.
Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri
Artikel ini penulis susun sebagai bahan sambutan Bapak Kepala Badan Diklat Depdagri pada pembukaan pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS Kementerian Dalam Negeri di Bogor pada tanggal 17 Maret 2010, dengan perubahan seperlunya.
Penanaman lebih dini tentang nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa seorang PNS mampu mengenali dan memahami secara baik tugas dan tanggung jawab sebagai abdi bangsa dan negara, kemudian secara sadar mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Diklat Prajabatan merupakan pintu gerbang bagi PNS untuk mulai meniti karir pengabdian terhadap bangsa dan negara. Untuk itu, kesadaran diri untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap dan perilaku menjadi suatu keharusan, terlebih tuntutan profesionalisme PNS saat ini diarahkan kepada agenda besar menuju reformasi birokrasi. Tuntutan profesionalisme PNS semakin nyata diperlukan mengingat semakin cepatnya arus perubahan masyarakat ke arah yang semakin dinamis.
Dalam menghadapi masyarakat yang semakin dinamis tersebut, birokrasi pemerintah perlu bergeser ke arah yang lebih dinamis pula agar mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan akurat sebagai konsekuensi logis dari masyarakat modern yang terbuka. Untuk mengemban tugas tersebut, maka seluruh SDM-Aparatur haruslah memiliki kecakapan kerja, memiliki etos kerja tinggi serta memiliki karakter abdi atau pelayan masyarakat.
Di sinilah pentingnya Diklat Prajabatan sebagai wahana awal untuk membekali CPNS kepada sebuah kesadaran baru tentang kedudukan dan posisi PNS sebagai abdi masyarakat, bangsa dan negara yang mengedepankan kewajiban dari pada hak. Dengan posisi tersebut, maka Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara menetapkan dan mensyaratkan bahwa sebelum pengangkatan seseorang menjadi PNS, maka kepadanya diberikan kedudukan sementara sebagai CPNS dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini bertujuan agar setiap CPNS mempunyai kesempatan mempertimbangkan kembali apakah pilihan menjadi PNS benar-benar berdasarkan panggilan jiwa atau atas dasar motif lain. Selanjutnya setelah mantap meyakini pilihan tersebut barulah diangkat menjadi PNS yang didahului dengan pernyataan sumpah atau janji pengangkatan PNS.
Oleh karena itu, Diklat Prajabatan juga menjadi moment untuk merenungkan kembali tentang kesiapan diri CPNS dalam melaksanakan tugas-tugas PNS secara profesional, dilandasi oleh sikap dan perilaku serta mampu berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI.
Setelah Diklat Prajabatan berakhir, sesuai dengan sistem pembinaan dan pengembangan karier PNS, maka setiap PNS akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk terus berkembang dan meniti karir. Untuk itu, kesempatan bagi PNS manfaatkan dengan sebaik-baiknya setiap peluang yang ada untuk mengembangkan potensi diri, agar kelak sebagai kader muda mampu melanjutkan dan mengoptimalkan tugas pokok masing-masing dalam berbagai bidang.
Zainudin, M.Si.
Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri
Artikel ini penulis susun sebagai bahan sambutan Bapak Kepala Badan Diklat Depdagri pada pembukaan pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS Kementerian Dalam Negeri di Bogor pada tanggal 17 Maret 2010, dengan perubahan seperlunya.
Posting Komentar