PHYLOPOP.com - Terbitnya surat pemberitahuan Kementerian Perhubungan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang telah ditandatangi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan sembilan November 2015 menuai kontroversi. Surat tersebut berisi himbauan kepada Polri bahwa transportasi online seperti Gojek sejensnya tidak termasuk moda transportasi. Keberadaannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Terlepas dari kontroversi yang berkembang, terbitnya surat tersebut justru menjadi bumerang bagi Kemenhub sekaligus menantang pemerintah untuk menyediakan moda transportasi umum yang memadai bagi masyarakat.
Keberadaan ojek online tak dapat dipungkiri untuk mengisi kekosongan layanan transportasi umum yang belum disediakan secara wajar oleh pemerintah.
"(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.
"Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik," ujar Jonan.
Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.
Posting Komentar