PHYLOPOP.com - Tahukah Phylovers, beberapa waktu yang lalu Bank Indonesia (BI) tekah menerbitkan Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Yup, uang tersebut diluncurkan hari ini tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tanggal 17 Agustus 2014.
Paga hari ini, uang NKRI tersebut dikeluarkan serempak pada tanggal 17 Agustus 2014. Uang tersebut dipublikasikan secara serentak oleh Kantor Pusat BI. Uang NKRI tersebut dalam pecahan-pecahan yang diedarkan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang NKRI tersebut, bukan berarti uang lama ditarik dari peredaran. Uang lama akan tetap berlaku dan tetap bisa dipergunakan untuk bertransaksi.
Sebagaimana diakui pihak BI, peredaran uang NKRI tersebut bukan sebagai langkah awal untuk rencana redenominasi mengingat sampai hari ini rencana redenominasi belum disetujui oleh DPR.
Menanggapi rencana redenominasi pemerintah, di dunia maya sudah banyak beredar bentuk perubahan-perubahan yang diklaim sebagai uang NKRI. Nominal yang ditampilkan pun dengan menghilangkan tiga angka nol terakhir pada tiap uang pecahan lama, sehingga uang Rp. 100.000 menjadi Rp. 100 dll. Bentuk uang yang banyak beredar di dunia maya tersebut dibantah oleh pihak BI karena uang NKRI masih memenuhi ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berikut ciri mata uang NKRI yang diluncurkan bank sentral:
a. Gambar lambang negara, Garuda Pancasila
b. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf
d. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Nilai…
g. Tahun emisi dan tahun cetak
Bagaimana Phylovers, sudah punya uang NKRI hari ini?
Paga hari ini, uang NKRI tersebut dikeluarkan serempak pada tanggal 17 Agustus 2014. Uang tersebut dipublikasikan secara serentak oleh Kantor Pusat BI. Uang NKRI tersebut dalam pecahan-pecahan yang diedarkan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang NKRI tersebut, bukan berarti uang lama ditarik dari peredaran. Uang lama akan tetap berlaku dan tetap bisa dipergunakan untuk bertransaksi.
Sebagaimana diakui pihak BI, peredaran uang NKRI tersebut bukan sebagai langkah awal untuk rencana redenominasi mengingat sampai hari ini rencana redenominasi belum disetujui oleh DPR.
Menanggapi rencana redenominasi pemerintah, di dunia maya sudah banyak beredar bentuk perubahan-perubahan yang diklaim sebagai uang NKRI. Nominal yang ditampilkan pun dengan menghilangkan tiga angka nol terakhir pada tiap uang pecahan lama, sehingga uang Rp. 100.000 menjadi Rp. 100 dll. Bentuk uang yang banyak beredar di dunia maya tersebut dibantah oleh pihak BI karena uang NKRI masih memenuhi ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bentuk Uang NKRI yang dibantah BI |
Berikut ciri mata uang NKRI yang diluncurkan bank sentral:
a. Gambar lambang negara, Garuda Pancasila
b. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf
d. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Nilai…
g. Tahun emisi dan tahun cetak
Bagaimana Phylovers, sudah punya uang NKRI hari ini?
Posting Komentar