Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 07.53
PHYLOPOP.com - Pada 29 Mei 2012 lalu, presiden SBY umumkan penggalangan Gerakan Nasional Penghematan Energi. Lima kebijakan diambil pemerintah sebagai langkah tindak lanjut. Berikut Phylopop sarikan lima kebijakan tersebut.

1. Pengendalian sistem distribusi BBM 

Pengendalian ini berlaku di setiap SPBU di pusat dan daerah, dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Setiap kendaraan akan didata secara elektronik. Setiap ada pengisian BBM, jumlah BBM subsidi tercatat otomati. Pertamina bertanggung jawab menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah, tetapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapapun yang dibutuhkan.

2. Larang BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah

Pelarangan ini berlaku untuk kendaraan plat merah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dengan cara pemberian stiker khusus. Pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD wajib jadi contoh nyata dalam upaya penghematan BBM.

3. Larang BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan

Tentu ini pukulan berat bagi dua sektor yang menjadi salah satu tulang punggung pergerakan aktivitas ekonomi dan penyerap tenaga kerja tersebut. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker.  Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

4. Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi

Program ini menjadi program utama nasional untuk mengurangi ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi. Sebagai pendukung, tahun 2012 dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 stasiun, dan sebanyak 8 stasiun akan direvitalisasi. Juga akan dibagikan 15.000 converter kit, atau alat konversi penggunaan BBM menjadi BBG bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

5. Penghematan penggunaan listrik dan air 

Dilakukan di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2012.

Pimpinan instansi dan lembaga terkait bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program tersebut. Pada tahun 2008 dan 2009, gerakan penghematan listrik dan air berjalan dengan baik. Penurunan penggunaan BBM dan listrik dinilai signifikan. 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.