Gerakan Anti Tembakau dan Rokok Indonesia (GATRI)
PENDAHULUAN
Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.
Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Bahkan Sampoerna-Philip Morris telah mengakui hal ini dan menyatakan menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok.
Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”. Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia.
Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok-sumber WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008).
Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif (Richard D. Semba dkk, 2007). Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.
Belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota perokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3%, sangat pendek 7%, dan sangat kurus 1%. Balita kurang gizi bersiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan mortalitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja kurang, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia).
Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan, atau 1 dari 5 kematian balita berhubungan dengan perilaku merokok orang tua (Richard D. Semba dkk, 2008).
Tahun 2004, satu dari tiga (33%) remaja laki-laki usia 15-19 tahun adalah perokok aktif. Tren menunjukkan, umur mulai merokok makin belia (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).
Amerika dan beberapa negara Eropa semakin membatasi peredaran rokok dalam rangka melindungi anak dan keluarga, sehingga industri rokok di Barat dengan segala cara memindahkan pasarnya ke Indonesia.
Peningkatan tertinggi perokok justru terjadi pada kelompok remaja umur 15 – 19 tahun, dari 7,1% (1995), menjadi 12,7% (2001) dan 17,3% (2004) atau naik 144% dari kurun waktu tahun 1995 – 2004 (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).
SEJARAH
Warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi. Kru Columbus membawanya ke “peradaban” di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun 1500-an, terutama tembakau Virginia dan masih eksis hingga detik ini.
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Di Indonesia :
Kisah kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal-usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang hidup dikalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkeh. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan "rokok obat" ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkeh. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi "keretek", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan "rokok kretek". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering.
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek "Tjap Bal Tiga". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.
Menurut beberapa babad legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok "klobot" (rokok kretek dengan bungkus daun jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
Nitisemito seorang buta huruf, putra Ibu Markanah di desa Janggalan dengan nama kecil Rusdi. Ayahnya, Haji Sulaiman adalah kepala desa Janggalan. Pada usia 17 tahun, ia mengubah namanya menjadi Nitisemito. Pada usia tersebut, ia merantau ke Malang, Jawa Timur untuk bekerja sebagai buruh jahit pakaian. Usaha ini berkembang sehingga ia mampu menjadi pengusaha konfeksi. Namun beberapa tahun kemudian usaha ini kandas karena terlilit hutang. Nitisemito pulang kampung dan memulai usahanya membuat minyak kelapa, berdagang kerbau namun gagal. Ia kemudian bekerja menjadi kusir dokar sambil berdagang tembakau. Saat itulah dia berkenalan dengan Mbok Nasilah, pedagang rokok klobot di Kudus.
Mbok Nasilah, yang juga dianggap sebagai penemu pertama rokok kretek, menemukan rokok kretek untuk menggantikan kebiasaan nginang pada sekitar tahun 1870. Di warungnya, yang kini menjadi toko kain Fahrida di Jalan Sunan Kudus, Mbok nasilah menyuguhkan rokok temuannya untuk para kusir yang sering mengunjungi warungnya. Kebiasaan nginang yang sering dilakukan para kusir mengakibatkan kotornya warung Mbok Nasilah, sehingga dengan menyuguhkan rokok, ia berusaha agar warungnya tidak kotor. Pada awalnya ia mencoba meracik rokok. Salah satunya dengan menambahkan cengkeh ke tembakau. Campuran ini kemudian dibungkus dengan klobot atau daun jagung kering dan diikat dengan benang. Rokok ini disukai oleh para kusir dokar dan pedagang keliling. Salah satu penggemarnya adalah Nitisemito yang saat itu menjadi kusir.
Nitisemito lantas menikahi Nasilah dan mengembangkan usaha rokok kreteknya menjadi mata dagangan utama. Usaha ini maju pesat. Nitisemito memberi label rokoknya "Rokok Tjap Kodok Mangan Ulo" (Rokok Cap Kodok makan Ular). Nama ini tidak membawa hoki malah menjadi bahan tertawaan. Nitisemito lalu mengganti dengan Tjap Bulatan Tiga. Lantaran gambar bulatan dalam kemasan mirip bola, merek ini kerap disebut Bal Tiga. Julukan ini akhirnya menjadi merek resmi dengan tambahan Nitisemito (Tjap Bal Tiga H.M. Nitisemito).
Bal Tiga resmi berdiri pada 1914 di Desa Jati, Kudus. Setelah 10 tahun beroperasi, Nitisemito mampu membangun pabrik besar diatas lahan 6 hektar di Desa jati. Ketika itu, di Kudus telah berdiri 12 perusahaan rokok besar, 16 perusahaan menengah, dan tujuh pabrik rokok kecil (gurem). Diantara pabrik besar itu adalah milik M. Atmowidjojo (merek Goenoeng Kedoe), H.M Muslich (merek Delima), H. Ali Asikin (merek Djangkar), Tjoa Khang Hay (merek Trio), dan M. Sirin (merek Garbis & Manggis).
Sejarah mencatat Nitisemito mampu mengomandani 10.000 pekerja dan memproduksi 10 juta batang rokok per hari 1938. Kemudian untuk mengembangkan usahanya, ia menyewa tenaga pembukuan asal Belanda. Pasaran produknya cukup luas, mencakup kota-kota di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan bahkan ke Negeri Belanda sendiri. Ia kreatif memasarkan produknya, misalnya dengan menyewa pesawat terbang Fokker seharga 200 gulden saat itu untuk mempromosikan rokoknya ke Bandung dan Jakarta.
ROKOK DI INDONESIA
Di Indonesia telah ada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang ini disebutkan perlunya pegamanan produksi tembakau sebagai zat adiktif (pasal 113 ayat 2). Namun perlu didukung mengenai RPP yang mendukung pelaksanaan UU tersebut. Sebetulnya UU Kesehatan tidak cukup mengatur dengan detil mengenai pengendalian tembakau. Oleh karena itu saat ini sedang diupayakan adanya UU Pengendalian Tembakau dan telah terdaftar di proleknas.
Industri rokok bagi pemerintah, diakuinya, mempunyai posisi yang unik, yakni sebagai penyandang pemasukan APBN kedua terbesar setelah minyak dan gas serta 10 % dari bangsa Indonesia terlibat langsung dalam bisnis tersebut. Sementara pemerintah juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat akibat merokok.
Fahmi tak mengelak tujuan FCTC cukup mulia. Dia menunjuk antara lain Artikel 3/Diktum FCTC yang berbunyi, ''Tujuannya melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan, dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.''
Mejelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) pada Mei 2003 secara bulat telah mengadopsi FCTC. Sebanyak 168 negara telah menandatangani FCTC dan baru 49 negara meratifikasinya, sementara Indonesia belum menandatanganinya. Negara besar semacam AS, China, dan Rusia yang menandatangani FCTC juga belum meratifikasi konvensi tersebut.
SIAPA YANG DIUNTUNGKAN DARI ROKOK
Pangsa pasar didominasi 3 perusahaan besar. Selama tahun 2001-2009 Gudang Garam menguasai 32%-21%, Djarum 25%-19%, dan HM Sampoerna 19%-29%.
Industri rokok negara maju melakukan ekspansi pasar sampai ke Indonesia. Philip Morris mengakuisisi Sampoerna pada 2005 dan BAT mengakuisisi Bentoel pada 2009. 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau (WHO-LDFEUI, 2009). Bahkan pada Agustus 2009, kepemilikan saham Philip Morris (perusahaan asal Amerika) telah menguasai sekitar 98% dari total saham yang dimiliki HM Sampoerna.
LARANGAN ROKOK DALAM ISLAM
Selama ini, Islam yang selalu respeck dengan persoalan rokok menfatwakannya sebagai haram meski banyak ulama lain mengatakannya makruh. Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, Ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi.
Para dokter pun sudah sepakat mengatakan bahwa merokok bisa mengganggu kesehatan. Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah. Merokok, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Merokok identik dengan pemborosan, menyebabkan penyakit.
Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut, menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok.
Islam telah jelas melalui firman Allah ta’ala mengharamkan segala macam merusak untuk dikonsumsi, dan sebaliknya. Dia menghalalkan segala macam yang baik-baik. Dia berfirman, “Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa-apa yang dihalalkan untuk mereka, katakanlah, dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik-baik. (al-Maidah: 4).
Itulah sebabnya dalam Islam segala sesuatu yang menjadi biang kerok rusaknya kesehatan, jiwa, memboroskan harta, haram hukumnya. Allah ta’ala berfirman tentang salah satu tugas Rasulullah, “...dia memerintahkan kepada mereka yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan buat mereka yang baik-baik, serta mengharamkan buat mereka yang buruk-buruk” (al-A’raaf: 157).
Rokok, dalam berbagai jenisnya, jelas mengandung racun yang sangat membahayakan kesehatan, makanya ia termasuk dalam golongan al-khabaaits, dan segala macam al-khabaaits diharamkan dalam agama kita. Karena itu, rokok haram dikonsumsi, diperjualbelikan, atau dijadikan komoditas perdagangan. Karena banyaknya racun pembunuh yang dikandung oleh rokok, maka orang yang merokok dianggap membinasakan dirinya. Allah ta’ala berfirman, “janganlah kalian membinasakan diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian”.
LARANGAN ROKOK DALAM KRISTEN
Memang tidak ada tertulis dalam Alkitab bahwa Orang Kristen dilarang Merokok dan alasan-alasannya. Tetapi dengan Firman Allah mengatakan Tubuh kita adalah BAIT ALLAH. Artinya tubuh kita suci dan jangan dikotori apalagi dirusaki.
Menurut Encyclopedia AMERICANA No 26 halaman 800 ditulis bahwa tembakau ditanam oleh orang Indian Amerika sebelum orang-orang Eropa pergi ke dunia Baru.
Columbus mencatat bahwa orang-orang Indian menggunakan tembakau untuk merokok, memamah dan menghirup. Merokok diperkenalkan ke Spanyol dan Portugal pada tahun 1550 oleh pelaut yang kembali dari dunia Baru.
Jadi wajarlah kalau di dalam Alkitab tidak terdapat larangan untuk merokok namun demikian ada beberapa ayat dalam Alkitab yang dapat saudara hayati dan resapi maknanya yaitu sbb :
Yesaya55:2 : "Mengapakah kamu belanjakan uang untuk sesuatu yang bukan roti, dan upah jerih payahmu untuk sesuatu yang tidak mengenyangkan ? Dengarkanlah Aku maka kamu akan memakan yang baik dan kamu akan menikmati sajian yang paling lezat.
Markus7:20 : KataNya (Yesus) lagi: "Apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskannya." Asap rokok yang keluar sangat merugikan orang yang berada disekitarnya dan lebih membahayakan daripada orang yang menghisap rokoknya.
Korintus 3:16-17 : "Tidak tahukah kamu bahwa kamu adalah Bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan Bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab Bait Allah itu kudus dan Bait Allah itu ialah kamu. "Dengan merokok manusia membinasakan tubuhnya secara perlahan tapi pasti. Ilmu kedokteran telah menyelidiki dan melaporkan bahwa rokok adalah penyebab kanker paru-paru, bronchitis dan berbagai penyakit lainnya. Seandainya tembakau sudah ada pada zaman Yesus, saya yakin Yesus akan melarang untuk merokok. Kalau dokter dunia saja sudah melarang apalagi Yesus yang kita kenal sebagai Tabib di atas segala tabib, pasti akan melarang umatNya untuk merokok.
Matius 16:9 : "Kepadamu akan Kuberikan anak kunci Kerajaan Surga. Apa yang kau ikat di dunia akan terikat di surga, dan apa yang kau lepaskan di dunia akan terlepas di surga." Ayat tersebut bukan hanya untuk melepaskan ikatan rokok saja melainkan juga ikatan lain seperti alkohol, narkotik, obat bius, ganja, dan lain-lain yang mengikat secara negatif.
Lihat juga Ayub 20 :12-16
Merokok itu tiada lain menghamburkan uang yang diterima dari Tuhan melalui umat-Nya untuk membeli rokok demi kenikmatan daging yang merusak kesehatan tubuhnya sendiri. Ada orang yang memakai hukum " kelebihan" yaitu segala kelebihan itu tidak baik, demikian juga dengan rokok. Tetapi bagi Tuhan hukum itu tidak berlaku. Dosa tetap dosa dan noda tetap noda. Tidak dapat dikatakan kalau sedikit itu tidak apa-apa.
Yakinlah bahwa Tuhan melepaskan Anda dari rokok, berarti Tuhan juga melepaskan Anda dari kebiasaan-kebiasaan buruk yang Anda biasa lakukan sebelum Tuhan menjamah Anda. Sadari sepenuhnya bahwa semua yang Anda dapatkan terutama kesehatan terjadi bukan karena kuat dan kehebatan Anda, melainkan karena doa-doa orang di sekitar Anda yang menyayangi Anda. Lalu, kenapa Anda sendiri tidak menyayangi diri Anda?
Sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengarannya tidak kurang tajam untuk mendengar. (Yesaya 55 : 1). Karena itu, mintalah pertolongan-Nya agar Anda terlepas dari belenggu rokok.
Yakinlah Tuhan Yesus Kristus sanggup melakukan apa saja serta pasti akan mengabulkan doa-doa kita yang kita panjatkan apabila kita memohon dengan sungguh-sungguh sepenuh hati dan motivasi yang tulus.
Kendati demikian, moral Katolik menganjurkan kita untuk mengurangi bahkan sama sekali tidak merokok. Apa alasannya? Apa dasar biblis-nya? Dasarnya adalah Tuhan telah memberikan kehidupan kepada kita, maka kita harus menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Perintah "Jangan membunuh" bila dirumuskan secara positif berarti "peliharalah kehidupan". Bukankah kebiasaan merokok yang jelas-jelas merugikan kesehatan itu termasuk kebiasaan yang berlawanan dengan semangat memelihara kesehatan?
LARANGAN ROKOK DALAM BUDHA
Di dalam ajaran Buddha tidak dijelaskan tentang larangan atau hukum halal-haram tentang merokok. Bahkan dalam ajaran Sang Budha seseorang bebas untuk memilih apa yang akan mereka jadikan makanan, baik itu sayuran, daging maupun jenis makanan lainnya sepanjang itu bersifat tidak merusak diri dan membahayakan orang lain. Menkonsumsi makanan penting sekedar untuk bertahan hidup dalam jangka waktu lama. Mengenai hal ini Sang Buddha pernah berkata, "Semua makhluk hidup bertopang pada makanan".
Sebelum munculnya ajaran Buddha, ada banyak brahmana dan pertapa yang percaya bahwa kesucian hanya dapat tercapai dengan jalan mengatur dengan ketat apa yang mereka makan. Berdasarkan pandangan itu mereka hanya makan nasi dan sayuran dalam jumlah yang sangat sedikit. Bahkan sering kali mereka tidak makan apa pun. Mereka percaya bahwa dengan cara ini, yang semacam penyiksaan diri, kesucian dapat tercapai. Sang Buddha menolak konsep penyucian diri dengan jalan semacam itu karena menurut ajaran Budha makanan itu penting meskipun Budha hanya menganggap makanan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar semata, tidak berlebihan dan bersifat tidak merusak.
Sang Buddha menganjurkan kepada semua murid-Nya untuk mempraktikkan Dhutanga. Dhutanga secara harfiah diartikan sebagai latihan untuk menghancurkan kekotoran batin. Sang Buddha menyarankan mereka untuk bersikap terkendali dalam hal makanan dan minuman dan berbagai jenis konsumsi yang lain karena bagi Sang Budha makanan hanya bersifat dasariah dan tidak berlebihan.
Pada masa kehidupan Sang Buddha, dalam Kanon Pali (Pacittiya Pali, Vinaya Pitaka) disebutkan bahwa ada lima jenis makanan yang biasa disajikan sebagai menu sehari-hari dan juga biasa didanakan kepada para bhikkhu, yaitu nasi, bubur beras, terigu rebus, ikan, dan daging. Selain dari lima jenis makanan di atas, disebutkan pula sembilan jenis makanan yang lebih istimewa, yaitu makanan yang dicampur dengan mentega cair, mentega segar, minyak, madu, sirup gula, ikan, daging, susu, dan dadih. Jenis-jenis makanan ini dianggap Sang Budha sebagai makanan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi manusia untuk mampu melangsungkan pengabdian suci (Apannaka Sutta, Anguttara Nikaya) dengan penuh kesederhanaan, dengan ketentuan konsumsinya tidak berlebihan.
Dalam ajaran Sang Budha, seorang bhikkhu seharusnya mengkonsumsi makanan yang memenuhi beberapa persyaratan khusus yang ketat, yakni jenis makanan yang bukan dengan tujuan kenikmatan, bukan untuk mendapatkan kekuatan khusus, bukan untuk mengembangkan bagian tubuh agar tampak menarik, dan bukan untuk mempercantik diri. Tetapi hendaknya sekedar demi kelangsungan hidup, memelihara kesehatan, dan memungkinkan mereka tetap bisa menjalankan kehidupan suci (Apannaka Sutta, Anguttara Nikaya). Hal lain yang penting dari ajaran Budha adalah Anda harus berupayakan melatih diri untuk menghilangkan kemelekatan terhadap rasa dari makanan yang Anda makan sehari-hari.
Dengan demikian, maka merokok jelas dilarang dalam ajaran Sang Budha karena merokok tidak memenuhi paling tidak dua syarat jenis konsumsi yang diajarkan Sang Budha, yakni yang bukan dengan tujuan kenikmatan dan bukan untuk mendapatkan kekuatan khusus. Syarat pertama tidak terpenuhi dalam rokok karena dengan merokok kondisi tubuh dan fisik manusia akan mengalami suatu ketagihan yang menimbulkan rasa kenikmatan sesaat dan terlebih merusak kondisi fisik secara keseluruhan. Syarat kedua tidak terpenuhi karena dengan merokok biasanya orang merasa lebih jantan, percaya diri, merasa punya sesuatu hal yang menimbulkan kekuatan khusus meskipun terkadang hanya sebatas sugesti semata.
LARANGAN ROKOK DALAM HINDU
Menurut ajaran Hindu, istilah Halal Haram memang tidak ada, terlebih hal-hal yang mengatur tentang boleh tidaknya seseorang merokok. Yang ada hanya berbagai jenis makanan/minuman yang diperbolehkan/dilarang untuk dikonsumsi. Kata-kata halal hanya didapatkan pada penjelasan (dalam bahasa Indonesia), bukan pada isi Sloka.
Dalam kitab Bhagavad Gita: Sloka 17.7 – 17.10 Haram dalam bahasa Sansekerta: amedhyam.
Makanan diperbolehkan dalam agama Hindu adalah makanan yang memiliki sifat kebaikan untuk memperpanjang usia hidup, menyucikan kehidupan dan memberi kekuatan, kesehatan, kebahagiaan dan kepuasan yang memiliki kandungan penuh sari, berlemak, bergizi dan menyenangkan hati.
Sedangkan makanan yang dilarang adalah makanan yang terlalu pahit, terlalu asam, panas sekali atau menyebabkan badan menjadi panas sekali, terlalu pedas, terlalu kering dan berisi banyak bumbu yang keras sekali yang disukai oleh orang dalam sifat nafsu dan berbagai jenis makanan dan jenis konsumsi yang menimbulkan kerusakan secara fisik dan kejiwaan. Makanan ini menyebabkan dukacita, kesengsaraan dan penyakit. Makanan yang dimasak lebih dari tiga jam sebelum dimakan, makanan yang hambar, basi dan busuk, makanan berasal dari sisa makanan orang lain dan bahan-bahan haram yang disukai oleh orang dalam sifat kegelapan.
Tatwa Triguna
Dalam ajaran Hindu, sifat makanan atau konsumsi dalam hidup dan kehidupan manusia dikelompokkan dalam beberapa dua jenis:
Pertama, jenis makanan/konsumsi yang diperbolehkan yaitu Satwika Guna adalah makanan yang jika dikonsumsi dapat meningkatkan kualitas hidup, umur panjang, kekuatan, tenaga, rasa nyaman, keriangan, kecerdasan, ketiadaan penyakit dan kesehatan.
Kedua, jenis makanan/konsumsi yang dilarang yaitu Rajasika Guna dan Tamasika Guna. Rajasika Guna adalah makanan yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan sikap kemarahan (emosional), agresif, kesakitan, duka cita, kepedihan, penderitaan dan penyakit. Sedangkan Tamasika Guna adalah makanan yang jika dikonsumsi akan menimbulkan kemalasan, ketidakpedulian, pasif, keras kepala, kebodohan dan penyakit.
Dengan demikian, jika ditinjau dari kedua jenis makanan konsumsi di atas, maka merokok termasuk dalam jenis makanan/konsumsi yang dilarang karena mengandung sifat Rajasika Guna dan Tamasika Guna.
SOLUSI
SOLUSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK, TENAGA KERJA, PETANI, AGEN ROKOK DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA
Dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi, Menakertrans menawarkan solusi ke depan. Di antaranya mengadakan pembahasan dan dialog sosial semua pihak terkait. Baik Depnakertrans, Perindustrian, Pertanian, Perdagangan, Keuangan, HKTI, Apindo, Serikat Pekerja dan Pengusaha Rokok. Khususnya dalam penanganan dampak negatif yang timbul dari konvensi tersebut.
Selain itu, mengadakan kegiatan untuk mengetahui kecenderungan kesempatan kerja dalam penanaman tembakau, cengkih, industri rokok serta perdagangan. Sejauh mana implikasi ratifikasi atau aksesi FCTC terhadap kesempatan kerja dan kondisi kerja dalam sektor tembakau.
Kegiatan lain menyangkut kebijakan yang dilakukan mitra sosial maupun pemerintah untuk menyelesaikan dampak negatif yang timbul terhadap kesempatan kerja dan menghadapi tantangan di masa depan. Mencari alternatif penggunaan tembakau dan cengkih untuk kegunaan selain untuk rokok. Serta kegiatan lain yang dapat diciptakan untuk menggantikan kesempatan kerja di sektor tembakau, cengkih, dan industri rokok.
Beberapa hal yang bisa dilakukan berbagai pihak, terutama pemerintah dan pengusaha/swasta. Pertama, pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal.
Kedua, mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dalam meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.
Ketiga, melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda, tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.
Bagi petani, kesempatan ini menjadi peluang untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005 (Deptan, Statistik Pertanian, 2005).
Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69% hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58% tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64% berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42% masih tinggal di rumah berlantai tanah.
Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68% UMK, Bojonegoro 78% UMK, dan Lombok Timur 50% UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pad atahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama. Sumber Petani Tembakau di Indonesia, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3. Ini memerlukan upaya membantu petani pegelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
Pabrik rokok bisa dikonversi menjadi pabrik tahu, karyawan bisa dididik menjadi karyawan pembuat tahu. Petani tembakau bisa diminta menanam kedele. Cukai tembakau bisa diganti dengan penghematan biaya kesehatan dan ekspor kedele. Penjual rokok bisa dikonversi menjadi penjual tahu. Distributornyapun bisa diminta menyebarkan produk susu kedele, tempe dan lainnya. Jadi masyarkat Indonesia tidak akan kekurangan gizi lagi. Mereka bisa memindahkan anggaran rokok menjadi biaya untuk sekolah anaknya, dan sesekali untuk berlibur ke tempat wisata.
SOLUSI BAGI YANG TERLANJUT KETAGIHAN MEROKOK
Sebelum membaca tulisan ini saya ingin bertanya dulu, apakah saat ini anda ingin menghentikan kebiasaan merokok? Kalau benar ada keinginan itu dari lubuk hati anda yang paling dalam, kami mengucapkan selamat. Keputusan yang anda ambil tersebut sangat tepat demi kesehatan diri anda sendiri, orang-orang tersayang dan yang menyayangi Anda dan demi orang-orang di sekitar Anda. Keputusan tersebut juga sangat bermanfaat bagi kesehatan kantong anda.
Ada dua alasan utama yang perlu Anda ketahui mengapa seseorang tidak bisa meninggalkan rokok. Selain kecanduan yang disebabkan oleh Nikotin, juga karena kebiasaan, yang disebabkan karena terus-menerus memperturuti kecanduan tersebut tanpa pernah berusaha melawan ketika keinginan merokok itu datang.
Jika sekarang Anda sudah yakin ingin berhenti merokok, berikut adalah langkah-langkahnya.
Langkah pertama : Analisis Kebiasaan
Lakukan analisis atas kebiasaan-kebiasaan merokok yang telah dilakukan selama ini. Misalnya :
- Kapan waktu tersering Anda untuk merokok
- Kapan Anda secara otomatis ingin merokok
Hasil analisis ini akan membantu dalam mengerem keinginan merokok.
Langkah Kedua : Susun Daftar Alasan
Lakukan segala hal yang membuat Anda tidak kembali merokok. Selalu ingat alasan-alasan yang mendasari Anda untuk tidak merokok. Jika perlu susun daftar alasan itu. Misalnya :
- Menghindari kanker, gagal jantung, gangguan pencernaan
- Kehidupan sosial yang lebih baik
- Ingat kesehatan dan kepentingan anak / keluarga
- Makan lebih enak
Langkah Ketiga : Langsung Berhenti
Pilihlah sebuah hari di mana Anda akan berhenti. Dan pada hari itu, langsung berhenti total tanpa melakukan tahapan-tahapan. Umumkan rencana Anda kepada orang-orang dekat Anda agar mereka bisa membantu.
Langkah Keempat : Waspada Pada Hari-Hari Awal
Hari-hari awal akan terasa sangat berat. Cobalah mengalihkan perhatian dengan mengkonsumsi permen atau permen karet tanpa gula atau melakukan kebiasaan dan hoby anda yang lebih berguna dan memotivasi Anda untuk hidup sehat, misalnya lari, seman, main bola, fitness dll. Sementara waktu, kurangilah kegiatan yang berkaitan dengan rokok, seperti pergi ke bar.
Langkah Kelima : Nikmati Hidup
Uang yang seharusnya dipakai untuk membeli rokok dapat dipakai untuk membeli hadiah bagi diri sendiri, seperti membeli buku, membeli kaset, nonton bioskop, dan hal-hal menyenangkan lainnya.
Langkah Keenam : Konsumsi Rendah Kalori
Selama minggu-minggu pertama (sampai kira-kira empat minggu), makanlah makanan yang mengandung kalori rendah. Juga minumlah banyak air putih.
Jika Anda sudah sampai pada tahap keenam, maka patut kami ucapkan : “SELAMAT! ANDA TELAH BERHASIL DAN BENAR-BENAR TERBEBAS DARI ROKOK”.
* GATRI
Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.
Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Bahkan Sampoerna-Philip Morris telah mengakui hal ini dan menyatakan menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok.
Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”. Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia.
Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok-sumber WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008).
Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif (Richard D. Semba dkk, 2007). Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.
Belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota perokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3%, sangat pendek 7%, dan sangat kurus 1%. Balita kurang gizi bersiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan mortalitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja kurang, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia).
Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan, atau 1 dari 5 kematian balita berhubungan dengan perilaku merokok orang tua (Richard D. Semba dkk, 2008).
Tahun 2004, satu dari tiga (33%) remaja laki-laki usia 15-19 tahun adalah perokok aktif. Tren menunjukkan, umur mulai merokok makin belia (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).
Amerika dan beberapa negara Eropa semakin membatasi peredaran rokok dalam rangka melindungi anak dan keluarga, sehingga industri rokok di Barat dengan segala cara memindahkan pasarnya ke Indonesia.
Peningkatan tertinggi perokok justru terjadi pada kelompok remaja umur 15 – 19 tahun, dari 7,1% (1995), menjadi 12,7% (2001) dan 17,3% (2004) atau naik 144% dari kurun waktu tahun 1995 – 2004 (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).
SEJARAH
Warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi. Kru Columbus membawanya ke “peradaban” di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun 1500-an, terutama tembakau Virginia dan masih eksis hingga detik ini.
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Di Indonesia :
Kisah kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal-usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang hidup dikalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkeh. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan "rokok obat" ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkeh. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi "keretek", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan "rokok kretek". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering.
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek "Tjap Bal Tiga". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.
Menurut beberapa babad legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok "klobot" (rokok kretek dengan bungkus daun jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
Nitisemito seorang buta huruf, putra Ibu Markanah di desa Janggalan dengan nama kecil Rusdi. Ayahnya, Haji Sulaiman adalah kepala desa Janggalan. Pada usia 17 tahun, ia mengubah namanya menjadi Nitisemito. Pada usia tersebut, ia merantau ke Malang, Jawa Timur untuk bekerja sebagai buruh jahit pakaian. Usaha ini berkembang sehingga ia mampu menjadi pengusaha konfeksi. Namun beberapa tahun kemudian usaha ini kandas karena terlilit hutang. Nitisemito pulang kampung dan memulai usahanya membuat minyak kelapa, berdagang kerbau namun gagal. Ia kemudian bekerja menjadi kusir dokar sambil berdagang tembakau. Saat itulah dia berkenalan dengan Mbok Nasilah, pedagang rokok klobot di Kudus.
Mbok Nasilah, yang juga dianggap sebagai penemu pertama rokok kretek, menemukan rokok kretek untuk menggantikan kebiasaan nginang pada sekitar tahun 1870. Di warungnya, yang kini menjadi toko kain Fahrida di Jalan Sunan Kudus, Mbok nasilah menyuguhkan rokok temuannya untuk para kusir yang sering mengunjungi warungnya. Kebiasaan nginang yang sering dilakukan para kusir mengakibatkan kotornya warung Mbok Nasilah, sehingga dengan menyuguhkan rokok, ia berusaha agar warungnya tidak kotor. Pada awalnya ia mencoba meracik rokok. Salah satunya dengan menambahkan cengkeh ke tembakau. Campuran ini kemudian dibungkus dengan klobot atau daun jagung kering dan diikat dengan benang. Rokok ini disukai oleh para kusir dokar dan pedagang keliling. Salah satu penggemarnya adalah Nitisemito yang saat itu menjadi kusir.
Nitisemito lantas menikahi Nasilah dan mengembangkan usaha rokok kreteknya menjadi mata dagangan utama. Usaha ini maju pesat. Nitisemito memberi label rokoknya "Rokok Tjap Kodok Mangan Ulo" (Rokok Cap Kodok makan Ular). Nama ini tidak membawa hoki malah menjadi bahan tertawaan. Nitisemito lalu mengganti dengan Tjap Bulatan Tiga. Lantaran gambar bulatan dalam kemasan mirip bola, merek ini kerap disebut Bal Tiga. Julukan ini akhirnya menjadi merek resmi dengan tambahan Nitisemito (Tjap Bal Tiga H.M. Nitisemito).
Bal Tiga resmi berdiri pada 1914 di Desa Jati, Kudus. Setelah 10 tahun beroperasi, Nitisemito mampu membangun pabrik besar diatas lahan 6 hektar di Desa jati. Ketika itu, di Kudus telah berdiri 12 perusahaan rokok besar, 16 perusahaan menengah, dan tujuh pabrik rokok kecil (gurem). Diantara pabrik besar itu adalah milik M. Atmowidjojo (merek Goenoeng Kedoe), H.M Muslich (merek Delima), H. Ali Asikin (merek Djangkar), Tjoa Khang Hay (merek Trio), dan M. Sirin (merek Garbis & Manggis).
Sejarah mencatat Nitisemito mampu mengomandani 10.000 pekerja dan memproduksi 10 juta batang rokok per hari 1938. Kemudian untuk mengembangkan usahanya, ia menyewa tenaga pembukuan asal Belanda. Pasaran produknya cukup luas, mencakup kota-kota di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan bahkan ke Negeri Belanda sendiri. Ia kreatif memasarkan produknya, misalnya dengan menyewa pesawat terbang Fokker seharga 200 gulden saat itu untuk mempromosikan rokoknya ke Bandung dan Jakarta.
ROKOK DI INDONESIA
Di Indonesia telah ada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang ini disebutkan perlunya pegamanan produksi tembakau sebagai zat adiktif (pasal 113 ayat 2). Namun perlu didukung mengenai RPP yang mendukung pelaksanaan UU tersebut. Sebetulnya UU Kesehatan tidak cukup mengatur dengan detil mengenai pengendalian tembakau. Oleh karena itu saat ini sedang diupayakan adanya UU Pengendalian Tembakau dan telah terdaftar di proleknas.
Industri rokok bagi pemerintah, diakuinya, mempunyai posisi yang unik, yakni sebagai penyandang pemasukan APBN kedua terbesar setelah minyak dan gas serta 10 % dari bangsa Indonesia terlibat langsung dalam bisnis tersebut. Sementara pemerintah juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat akibat merokok.
Fahmi tak mengelak tujuan FCTC cukup mulia. Dia menunjuk antara lain Artikel 3/Diktum FCTC yang berbunyi, ''Tujuannya melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan, dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.''
Mejelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) pada Mei 2003 secara bulat telah mengadopsi FCTC. Sebanyak 168 negara telah menandatangani FCTC dan baru 49 negara meratifikasinya, sementara Indonesia belum menandatanganinya. Negara besar semacam AS, China, dan Rusia yang menandatangani FCTC juga belum meratifikasi konvensi tersebut.
SIAPA YANG DIUNTUNGKAN DARI ROKOK
Pangsa pasar didominasi 3 perusahaan besar. Selama tahun 2001-2009 Gudang Garam menguasai 32%-21%, Djarum 25%-19%, dan HM Sampoerna 19%-29%.
Industri rokok negara maju melakukan ekspansi pasar sampai ke Indonesia. Philip Morris mengakuisisi Sampoerna pada 2005 dan BAT mengakuisisi Bentoel pada 2009. 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau (WHO-LDFEUI, 2009). Bahkan pada Agustus 2009, kepemilikan saham Philip Morris (perusahaan asal Amerika) telah menguasai sekitar 98% dari total saham yang dimiliki HM Sampoerna.
LARANGAN ROKOK DALAM ISLAM
Selama ini, Islam yang selalu respeck dengan persoalan rokok menfatwakannya sebagai haram meski banyak ulama lain mengatakannya makruh. Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, Ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi.
Para dokter pun sudah sepakat mengatakan bahwa merokok bisa mengganggu kesehatan. Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah. Merokok, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Merokok identik dengan pemborosan, menyebabkan penyakit.
Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut, menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok.
Islam telah jelas melalui firman Allah ta’ala mengharamkan segala macam merusak untuk dikonsumsi, dan sebaliknya. Dia menghalalkan segala macam yang baik-baik. Dia berfirman, “Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa-apa yang dihalalkan untuk mereka, katakanlah, dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik-baik. (al-Maidah: 4).
Itulah sebabnya dalam Islam segala sesuatu yang menjadi biang kerok rusaknya kesehatan, jiwa, memboroskan harta, haram hukumnya. Allah ta’ala berfirman tentang salah satu tugas Rasulullah, “...dia memerintahkan kepada mereka yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan buat mereka yang baik-baik, serta mengharamkan buat mereka yang buruk-buruk” (al-A’raaf: 157).
Rokok, dalam berbagai jenisnya, jelas mengandung racun yang sangat membahayakan kesehatan, makanya ia termasuk dalam golongan al-khabaaits, dan segala macam al-khabaaits diharamkan dalam agama kita. Karena itu, rokok haram dikonsumsi, diperjualbelikan, atau dijadikan komoditas perdagangan. Karena banyaknya racun pembunuh yang dikandung oleh rokok, maka orang yang merokok dianggap membinasakan dirinya. Allah ta’ala berfirman, “janganlah kalian membinasakan diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian”.
LARANGAN ROKOK DALAM KRISTEN
Memang tidak ada tertulis dalam Alkitab bahwa Orang Kristen dilarang Merokok dan alasan-alasannya. Tetapi dengan Firman Allah mengatakan Tubuh kita adalah BAIT ALLAH. Artinya tubuh kita suci dan jangan dikotori apalagi dirusaki.
Menurut Encyclopedia AMERICANA No 26 halaman 800 ditulis bahwa tembakau ditanam oleh orang Indian Amerika sebelum orang-orang Eropa pergi ke dunia Baru.
Columbus mencatat bahwa orang-orang Indian menggunakan tembakau untuk merokok, memamah dan menghirup. Merokok diperkenalkan ke Spanyol dan Portugal pada tahun 1550 oleh pelaut yang kembali dari dunia Baru.
Jadi wajarlah kalau di dalam Alkitab tidak terdapat larangan untuk merokok namun demikian ada beberapa ayat dalam Alkitab yang dapat saudara hayati dan resapi maknanya yaitu sbb :
Yesaya55:2 : "Mengapakah kamu belanjakan uang untuk sesuatu yang bukan roti, dan upah jerih payahmu untuk sesuatu yang tidak mengenyangkan ? Dengarkanlah Aku maka kamu akan memakan yang baik dan kamu akan menikmati sajian yang paling lezat.
Markus7:20 : KataNya (Yesus) lagi: "Apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskannya." Asap rokok yang keluar sangat merugikan orang yang berada disekitarnya dan lebih membahayakan daripada orang yang menghisap rokoknya.
Korintus 3:16-17 : "Tidak tahukah kamu bahwa kamu adalah Bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan Bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab Bait Allah itu kudus dan Bait Allah itu ialah kamu. "Dengan merokok manusia membinasakan tubuhnya secara perlahan tapi pasti. Ilmu kedokteran telah menyelidiki dan melaporkan bahwa rokok adalah penyebab kanker paru-paru, bronchitis dan berbagai penyakit lainnya. Seandainya tembakau sudah ada pada zaman Yesus, saya yakin Yesus akan melarang untuk merokok. Kalau dokter dunia saja sudah melarang apalagi Yesus yang kita kenal sebagai Tabib di atas segala tabib, pasti akan melarang umatNya untuk merokok.
Matius 16:9 : "Kepadamu akan Kuberikan anak kunci Kerajaan Surga. Apa yang kau ikat di dunia akan terikat di surga, dan apa yang kau lepaskan di dunia akan terlepas di surga." Ayat tersebut bukan hanya untuk melepaskan ikatan rokok saja melainkan juga ikatan lain seperti alkohol, narkotik, obat bius, ganja, dan lain-lain yang mengikat secara negatif.
Lihat juga Ayub 20 :12-16
Merokok itu tiada lain menghamburkan uang yang diterima dari Tuhan melalui umat-Nya untuk membeli rokok demi kenikmatan daging yang merusak kesehatan tubuhnya sendiri. Ada orang yang memakai hukum " kelebihan" yaitu segala kelebihan itu tidak baik, demikian juga dengan rokok. Tetapi bagi Tuhan hukum itu tidak berlaku. Dosa tetap dosa dan noda tetap noda. Tidak dapat dikatakan kalau sedikit itu tidak apa-apa.
Yakinlah bahwa Tuhan melepaskan Anda dari rokok, berarti Tuhan juga melepaskan Anda dari kebiasaan-kebiasaan buruk yang Anda biasa lakukan sebelum Tuhan menjamah Anda. Sadari sepenuhnya bahwa semua yang Anda dapatkan terutama kesehatan terjadi bukan karena kuat dan kehebatan Anda, melainkan karena doa-doa orang di sekitar Anda yang menyayangi Anda. Lalu, kenapa Anda sendiri tidak menyayangi diri Anda?
Sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengarannya tidak kurang tajam untuk mendengar. (Yesaya 55 : 1). Karena itu, mintalah pertolongan-Nya agar Anda terlepas dari belenggu rokok.
Yakinlah Tuhan Yesus Kristus sanggup melakukan apa saja serta pasti akan mengabulkan doa-doa kita yang kita panjatkan apabila kita memohon dengan sungguh-sungguh sepenuh hati dan motivasi yang tulus.
Kendati demikian, moral Katolik menganjurkan kita untuk mengurangi bahkan sama sekali tidak merokok. Apa alasannya? Apa dasar biblis-nya? Dasarnya adalah Tuhan telah memberikan kehidupan kepada kita, maka kita harus menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Perintah "Jangan membunuh" bila dirumuskan secara positif berarti "peliharalah kehidupan". Bukankah kebiasaan merokok yang jelas-jelas merugikan kesehatan itu termasuk kebiasaan yang berlawanan dengan semangat memelihara kesehatan?
LARANGAN ROKOK DALAM BUDHA
Di dalam ajaran Buddha tidak dijelaskan tentang larangan atau hukum halal-haram tentang merokok. Bahkan dalam ajaran Sang Budha seseorang bebas untuk memilih apa yang akan mereka jadikan makanan, baik itu sayuran, daging maupun jenis makanan lainnya sepanjang itu bersifat tidak merusak diri dan membahayakan orang lain. Menkonsumsi makanan penting sekedar untuk bertahan hidup dalam jangka waktu lama. Mengenai hal ini Sang Buddha pernah berkata, "Semua makhluk hidup bertopang pada makanan".
Sebelum munculnya ajaran Buddha, ada banyak brahmana dan pertapa yang percaya bahwa kesucian hanya dapat tercapai dengan jalan mengatur dengan ketat apa yang mereka makan. Berdasarkan pandangan itu mereka hanya makan nasi dan sayuran dalam jumlah yang sangat sedikit. Bahkan sering kali mereka tidak makan apa pun. Mereka percaya bahwa dengan cara ini, yang semacam penyiksaan diri, kesucian dapat tercapai. Sang Buddha menolak konsep penyucian diri dengan jalan semacam itu karena menurut ajaran Budha makanan itu penting meskipun Budha hanya menganggap makanan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar semata, tidak berlebihan dan bersifat tidak merusak.
Sang Buddha menganjurkan kepada semua murid-Nya untuk mempraktikkan Dhutanga. Dhutanga secara harfiah diartikan sebagai latihan untuk menghancurkan kekotoran batin. Sang Buddha menyarankan mereka untuk bersikap terkendali dalam hal makanan dan minuman dan berbagai jenis konsumsi yang lain karena bagi Sang Budha makanan hanya bersifat dasariah dan tidak berlebihan.
Pada masa kehidupan Sang Buddha, dalam Kanon Pali (Pacittiya Pali, Vinaya Pitaka) disebutkan bahwa ada lima jenis makanan yang biasa disajikan sebagai menu sehari-hari dan juga biasa didanakan kepada para bhikkhu, yaitu nasi, bubur beras, terigu rebus, ikan, dan daging. Selain dari lima jenis makanan di atas, disebutkan pula sembilan jenis makanan yang lebih istimewa, yaitu makanan yang dicampur dengan mentega cair, mentega segar, minyak, madu, sirup gula, ikan, daging, susu, dan dadih. Jenis-jenis makanan ini dianggap Sang Budha sebagai makanan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi manusia untuk mampu melangsungkan pengabdian suci (Apannaka Sutta, Anguttara Nikaya) dengan penuh kesederhanaan, dengan ketentuan konsumsinya tidak berlebihan.
Dalam ajaran Sang Budha, seorang bhikkhu seharusnya mengkonsumsi makanan yang memenuhi beberapa persyaratan khusus yang ketat, yakni jenis makanan yang bukan dengan tujuan kenikmatan, bukan untuk mendapatkan kekuatan khusus, bukan untuk mengembangkan bagian tubuh agar tampak menarik, dan bukan untuk mempercantik diri. Tetapi hendaknya sekedar demi kelangsungan hidup, memelihara kesehatan, dan memungkinkan mereka tetap bisa menjalankan kehidupan suci (Apannaka Sutta, Anguttara Nikaya). Hal lain yang penting dari ajaran Budha adalah Anda harus berupayakan melatih diri untuk menghilangkan kemelekatan terhadap rasa dari makanan yang Anda makan sehari-hari.
Dengan demikian, maka merokok jelas dilarang dalam ajaran Sang Budha karena merokok tidak memenuhi paling tidak dua syarat jenis konsumsi yang diajarkan Sang Budha, yakni yang bukan dengan tujuan kenikmatan dan bukan untuk mendapatkan kekuatan khusus. Syarat pertama tidak terpenuhi dalam rokok karena dengan merokok kondisi tubuh dan fisik manusia akan mengalami suatu ketagihan yang menimbulkan rasa kenikmatan sesaat dan terlebih merusak kondisi fisik secara keseluruhan. Syarat kedua tidak terpenuhi karena dengan merokok biasanya orang merasa lebih jantan, percaya diri, merasa punya sesuatu hal yang menimbulkan kekuatan khusus meskipun terkadang hanya sebatas sugesti semata.
LARANGAN ROKOK DALAM HINDU
Menurut ajaran Hindu, istilah Halal Haram memang tidak ada, terlebih hal-hal yang mengatur tentang boleh tidaknya seseorang merokok. Yang ada hanya berbagai jenis makanan/minuman yang diperbolehkan/dilarang untuk dikonsumsi. Kata-kata halal hanya didapatkan pada penjelasan (dalam bahasa Indonesia), bukan pada isi Sloka.
Dalam kitab Bhagavad Gita: Sloka 17.7 – 17.10 Haram dalam bahasa Sansekerta: amedhyam.
Makanan diperbolehkan dalam agama Hindu adalah makanan yang memiliki sifat kebaikan untuk memperpanjang usia hidup, menyucikan kehidupan dan memberi kekuatan, kesehatan, kebahagiaan dan kepuasan yang memiliki kandungan penuh sari, berlemak, bergizi dan menyenangkan hati.
Sedangkan makanan yang dilarang adalah makanan yang terlalu pahit, terlalu asam, panas sekali atau menyebabkan badan menjadi panas sekali, terlalu pedas, terlalu kering dan berisi banyak bumbu yang keras sekali yang disukai oleh orang dalam sifat nafsu dan berbagai jenis makanan dan jenis konsumsi yang menimbulkan kerusakan secara fisik dan kejiwaan. Makanan ini menyebabkan dukacita, kesengsaraan dan penyakit. Makanan yang dimasak lebih dari tiga jam sebelum dimakan, makanan yang hambar, basi dan busuk, makanan berasal dari sisa makanan orang lain dan bahan-bahan haram yang disukai oleh orang dalam sifat kegelapan.
Tatwa Triguna
Dalam ajaran Hindu, sifat makanan atau konsumsi dalam hidup dan kehidupan manusia dikelompokkan dalam beberapa dua jenis:
Pertama, jenis makanan/konsumsi yang diperbolehkan yaitu Satwika Guna adalah makanan yang jika dikonsumsi dapat meningkatkan kualitas hidup, umur panjang, kekuatan, tenaga, rasa nyaman, keriangan, kecerdasan, ketiadaan penyakit dan kesehatan.
Kedua, jenis makanan/konsumsi yang dilarang yaitu Rajasika Guna dan Tamasika Guna. Rajasika Guna adalah makanan yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan sikap kemarahan (emosional), agresif, kesakitan, duka cita, kepedihan, penderitaan dan penyakit. Sedangkan Tamasika Guna adalah makanan yang jika dikonsumsi akan menimbulkan kemalasan, ketidakpedulian, pasif, keras kepala, kebodohan dan penyakit.
Dengan demikian, jika ditinjau dari kedua jenis makanan konsumsi di atas, maka merokok termasuk dalam jenis makanan/konsumsi yang dilarang karena mengandung sifat Rajasika Guna dan Tamasika Guna.
SOLUSI
SOLUSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK, TENAGA KERJA, PETANI, AGEN ROKOK DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA
Dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi, Menakertrans menawarkan solusi ke depan. Di antaranya mengadakan pembahasan dan dialog sosial semua pihak terkait. Baik Depnakertrans, Perindustrian, Pertanian, Perdagangan, Keuangan, HKTI, Apindo, Serikat Pekerja dan Pengusaha Rokok. Khususnya dalam penanganan dampak negatif yang timbul dari konvensi tersebut.
Selain itu, mengadakan kegiatan untuk mengetahui kecenderungan kesempatan kerja dalam penanaman tembakau, cengkih, industri rokok serta perdagangan. Sejauh mana implikasi ratifikasi atau aksesi FCTC terhadap kesempatan kerja dan kondisi kerja dalam sektor tembakau.
Kegiatan lain menyangkut kebijakan yang dilakukan mitra sosial maupun pemerintah untuk menyelesaikan dampak negatif yang timbul terhadap kesempatan kerja dan menghadapi tantangan di masa depan. Mencari alternatif penggunaan tembakau dan cengkih untuk kegunaan selain untuk rokok. Serta kegiatan lain yang dapat diciptakan untuk menggantikan kesempatan kerja di sektor tembakau, cengkih, dan industri rokok.
Beberapa hal yang bisa dilakukan berbagai pihak, terutama pemerintah dan pengusaha/swasta. Pertama, pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal.
Kedua, mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dalam meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.
Ketiga, melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda, tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.
Bagi petani, kesempatan ini menjadi peluang untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005 (Deptan, Statistik Pertanian, 2005).
Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69% hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58% tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64% berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42% masih tinggal di rumah berlantai tanah.
Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68% UMK, Bojonegoro 78% UMK, dan Lombok Timur 50% UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pad atahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama. Sumber Petani Tembakau di Indonesia, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3. Ini memerlukan upaya membantu petani pegelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
Pabrik rokok bisa dikonversi menjadi pabrik tahu, karyawan bisa dididik menjadi karyawan pembuat tahu. Petani tembakau bisa diminta menanam kedele. Cukai tembakau bisa diganti dengan penghematan biaya kesehatan dan ekspor kedele. Penjual rokok bisa dikonversi menjadi penjual tahu. Distributornyapun bisa diminta menyebarkan produk susu kedele, tempe dan lainnya. Jadi masyarkat Indonesia tidak akan kekurangan gizi lagi. Mereka bisa memindahkan anggaran rokok menjadi biaya untuk sekolah anaknya, dan sesekali untuk berlibur ke tempat wisata.
SOLUSI BAGI YANG TERLANJUT KETAGIHAN MEROKOK
Sebelum membaca tulisan ini saya ingin bertanya dulu, apakah saat ini anda ingin menghentikan kebiasaan merokok? Kalau benar ada keinginan itu dari lubuk hati anda yang paling dalam, kami mengucapkan selamat. Keputusan yang anda ambil tersebut sangat tepat demi kesehatan diri anda sendiri, orang-orang tersayang dan yang menyayangi Anda dan demi orang-orang di sekitar Anda. Keputusan tersebut juga sangat bermanfaat bagi kesehatan kantong anda.
Ada dua alasan utama yang perlu Anda ketahui mengapa seseorang tidak bisa meninggalkan rokok. Selain kecanduan yang disebabkan oleh Nikotin, juga karena kebiasaan, yang disebabkan karena terus-menerus memperturuti kecanduan tersebut tanpa pernah berusaha melawan ketika keinginan merokok itu datang.
Jika sekarang Anda sudah yakin ingin berhenti merokok, berikut adalah langkah-langkahnya.
Langkah pertama : Analisis Kebiasaan
Lakukan analisis atas kebiasaan-kebiasaan merokok yang telah dilakukan selama ini. Misalnya :
- Kapan waktu tersering Anda untuk merokok
- Kapan Anda secara otomatis ingin merokok
Hasil analisis ini akan membantu dalam mengerem keinginan merokok.
Langkah Kedua : Susun Daftar Alasan
Lakukan segala hal yang membuat Anda tidak kembali merokok. Selalu ingat alasan-alasan yang mendasari Anda untuk tidak merokok. Jika perlu susun daftar alasan itu. Misalnya :
- Menghindari kanker, gagal jantung, gangguan pencernaan
- Kehidupan sosial yang lebih baik
- Ingat kesehatan dan kepentingan anak / keluarga
- Makan lebih enak
Langkah Ketiga : Langsung Berhenti
Pilihlah sebuah hari di mana Anda akan berhenti. Dan pada hari itu, langsung berhenti total tanpa melakukan tahapan-tahapan. Umumkan rencana Anda kepada orang-orang dekat Anda agar mereka bisa membantu.
Langkah Keempat : Waspada Pada Hari-Hari Awal
Hari-hari awal akan terasa sangat berat. Cobalah mengalihkan perhatian dengan mengkonsumsi permen atau permen karet tanpa gula atau melakukan kebiasaan dan hoby anda yang lebih berguna dan memotivasi Anda untuk hidup sehat, misalnya lari, seman, main bola, fitness dll. Sementara waktu, kurangilah kegiatan yang berkaitan dengan rokok, seperti pergi ke bar.
Langkah Kelima : Nikmati Hidup
Uang yang seharusnya dipakai untuk membeli rokok dapat dipakai untuk membeli hadiah bagi diri sendiri, seperti membeli buku, membeli kaset, nonton bioskop, dan hal-hal menyenangkan lainnya.
Langkah Keenam : Konsumsi Rendah Kalori
Selama minggu-minggu pertama (sampai kira-kira empat minggu), makanlah makanan yang mengandung kalori rendah. Juga minumlah banyak air putih.
Jika Anda sudah sampai pada tahap keenam, maka patut kami ucapkan : “SELAMAT! ANDA TELAH BERHASIL DAN BENAR-BENAR TERBEBAS DARI ROKOK”.
* GATRI