PHYLOPOP.com - Tim Kemendagri bersama Kemenkum HAM, BNPP, TNI AD, Polri, Dinas Dukcapil Kabupaten Merauke, dll melakukan pendataan kepada warga Kampung Yakyu, Desa Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, pada bulan Juni 2015. Pendataan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan kepastian kewarganegaraan suku perbatasan tersebut.
Tim Kemendagri juga sudah memberikan identitas atau dokumen kependudukan kepada mereka, dalam bentuk KTP-el dan KK. Dengan demikian, warga suku ini sudah mulai bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres dan Pilkada mendatang, serta hak-hal lain sebagai warga negara Indonesia.
Yakyu merupakan satu dari tujuh kampung yang ditemukan berdasarkan laporan Komandan Korem 174/ATW beberapa waktu yang lalu. Enam kampung lainnya adalah Detto, Diggo, Naga, Bestop, Kugo, dan Benkin. Secara Geografis, Kampung Yakyu berada di koordinat 08 38’ 27” LS dan 141 00’ 32.4” BT, sebelah timur berupa daratan dan hutan, barat dan utara berupa rawa, serta di bagian selatan berupa daratan dan hutan.
Jumlah penduduk Kampung Yakyu sebanyak 93 jiwa, atau 19 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 33 jiwa telah mendapatkan KTP-el dan semua kepala keluarga sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Nenek moyang warga Kampung Yakyu berasal dari Suku Kanum. Saat pembebasan Irian Barat tahun 1963, suku ini meninggalkan kampung halamannya karena mengikuti ajakan dari Suku Marind. Beredarnya isu masyarakat pribumi yang akan diusir/dibunuh memaksa Suku Kanum meninggalkan kampungnya menuju ke perbatasan negara PNG, tepatnya di Kampung Weam. Pada tanggal 22 Juni 2011 mereka kembali ke Kampung Yakyu namun status kewarganegaraannya belum ada kejelasan.
Berikut koleksi foto warga Kampung Yakyu yang berhasil Phylopop dapatkan dari Kementerian Dalam Negeri:
Posting Komentar