PHYLOPOP.com - Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Depdagri dan Pemda, Mendagri menerbitkan surat Nomor 025/330/SJ tanggal 02 Februari 2016 hal Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri.
Surat yang ditujukan kepada seluruh komponen Kemendagri termasuk IPDN dan BNPP tersebut, efektif berlaku mulai tanggal 03 Februari 2016.
Jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri sbb:
Surat yang ditujukan kepada seluruh komponen Kemendagri termasuk IPDN dan BNPP tersebut, efektif berlaku mulai tanggal 03 Februari 2016.
Jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri sbb:
- Senin-Selasa, mengenakan PDH warna khaki
- Rabu, mengenakan PDH kemeja warna putih, celana/rok hitam atau gelap
- Kamis-Jum'at, mengenakan batik/tenun/pakaian khas daerah
- Peringatan Hari Linmas, mengenakan pakaian Linmas
- Peringatan hari Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara mengenakan pakaian Korpri.
Posting Komentar