Surat Terbuka Mohon Perhatian Pemerintah/Pihak Terkait Atas Pencaplokan Tanah Saya Oleh PT Rifijaya
Nama : Drs. Syafrizal
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kementrian Dalam Negeri/Pemilik Tanah
Alamat : Pamulang Permai I Blok C Nomor 19 Pamulang
No. HP : 0812 9865 9627
Melalui surat ini, saya ingin memberitahukan bahwa PT Rifijaya telah mencaplok tanah kebun yang sudah saya rawat sejak tahun 1993. Tanah seluas 2.000 meter persegi tersebut saya beli menggunakan uang hasil menjual rumah saat masih baru menjadi pegawai negeri.
Pembelian tanah tersebut melalui proses jual beli yang akta jual belinya baru diterbitkan pada tanggal 18 Feburari tahun 1994 dengan No. 594/4/536/11/1994. Camat Bojong Gede, Kabupaten Bogor adalah pejabat PPAT yang menandatangani akte jual beli tersebut dengan Persil No. 106D/1 Kohir No. 356 yang berada di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Beginilah kronologis perlu saya uraikan satu per satu:
- Membeli tanah milik Sdr. Muhari yang disaksikan oleh Kaur pemerintahan dan kepala Desa Sasak Panjang juga beberapa aparat desa dengan harganya Rp. 10 juta pada tahun 1992. Jual beli diketahui oleh saksi Satong Sadirin (anak dari Muhari), Sulaiman dan PPAT Wilayah Bojonggede Nana Sujana, BA. (NIP 010080976 sebagai camat) dan mengetahui Kepala Desa Sasak Panjang H.M. Sali.
- Tahun 1993 tanah tersebut sudah saya tanami singkong, pohon, buah- buahan yang saya upahkan kepada orang tukang pacul dan tukang gali musiman dalam kondisi dipagar bambu.
- Awal tanah berpindah tangan dari PT Karsatama ke PT Rifijaya karena PT Karsatama bangkrut besar kemungkinan karena banyak ganti rugi dan pada saat saya urus sertifikat melalui aparat desa bertahun- tahun tidak selesai dan minta uang terus, akhirnya saya tanya masalahnya dimana dan saya temui saksi rumah dekat lokasi tanah. Ternyata tanah tersebut lagi diboldoser oleh pihak PT Karsatama, karena tanah saya lebih tinggi sekitar 3 meter untuk menguruk tanah rawa yang rendah itu, sehingga saya panggil semua saksi dan aparat desa, pimpinan proyek, petugas buldoser, bagian pembebasan tanah. Saya menanyakan bagaimana penyelesaiannya dan semua berjanji untuk menyelesaikan tapi tidak ada hasil, dan saya selaku pemilik yang dirugikan melaporkan ke bagian sengketa ke Polres Depok, petugas Polres langsung datang ke lokasi dan langsung minta makan dan berjanji akan menyelesaikan tetapi tidak ada hasil. Karena awal sudah keluar uang bak kata orang kehilangan ayam lapor ke Polisi justru kambing pun bisa melayang ya begitu semua orang juga tahu.
- Karena saya seorang anak yatim piatu, merantau sudah tidak punya kedua orang tua, sehinggga Tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang anak yatim dikhianati oleh orang yang mampu sehingga PT Karsatama jadi bangrut.
- Karena tidak ada penyelesaian, tanah tersebut saya pagar dan bangun gubuk sambil menunggu tanah bisa ditanami karena habis tanah galian tidak bisa ditanami sehingga mungkin dijual ke PT Rifijaya. Begitulah sekelumit cerita peralihan dari PT Karsatama ke PT Rifijaya.
Pertemuan saya dengan PT Karsatama, Lurah dan Camat
- Saya cek ke kecamatan tentang AJB asli atau palsu, setelah saya ketemu camat dan dilihatkan buku besar dasar nomor AJB ada sehingga benar asli AJB.
- Saya temui lurah berjanji mau ganti lokasi, di tempat yang jauh dari jalan dengan luas yang sama, saya tidak mau karena tanah saya buat urukan saja masa itu kalau dibayar bisa beli tanah 1 ha lebih, dan yang sudah ada AJB saja bisa seperti itu. Jadi saya sangsi, sehingga tanah tetap saya garap tanam kembali pohon berbagai buah- buahan dan tanam singkong.
- Tolong diceritakan pertemuan bapak dengan orang pt. rifijaya termasuk penawaran ganti rugi Rp. 200.000 per meter persegi dan pertemuan dg siapa lagi.
Berbagai upaya untuk mempertahankan tanah tersebut sudah saya lakukan. Salah satunya dengan melakukan mediasi dengan Seksi Sengketa Konflik dan Perkara di BPN Kabupaten Bogor sampai tiga kali (3x) pertemuan dan terakhir tanggal 29 Juni 2015.
Namun yang terjadi sangat membuat saya sangat kecewa. Karena pada minggu pertama bulan Juni 2015, PT Rifijaya telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membabat habis tanaman buah yang berdiri di dalam kebun tersebut.
Sebagai pemilik tanah, saya tidak terima dengan tindakan sewenang-wenang PT Rifijaya karena karena dari awal sudah ada pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap sewenang-wenang tersebut, saya mengajukan permohonan Ganti Untung Materil Rp 750.000/meter persegi x 2.000 meter persegi dan ganti Immaterial Rp 1.500.000 /meter persegi x 2.000/ meter persegi.
Menyambung Surat Saya Nomor. 1/SGU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 hal Permintaan Ganti Untung yang belum mendapat tanggapan dari PT Rifijaya untuk mengganti tanah milik saya yang dicaplok dan kini dibangun perumahan, saya berharap pihak BPN Kabupaten Bogor untuk memblokir semua sertifikat beralamat di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor yang terletak di areal Perumahan PT. Karsatama dan Sertifikat HGB Nomor: 9671 dan HGB Nomor: 4675, sampai tahap penyelesaian pengantian semua tanah tersebut.
Berikut Dokumen Pelengkap Kepemilikan dan Foto-Foto Kondisi Tanah/Perumahan Saat Ini
Pamulang, 23 Februari 2016
Hormat Saya
ttd
Drs. Syafrizal