Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahapan seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan sistem gugur. Tahapannya adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c. Tes Kesehatan;
d. Tes Kesamaptaan/Jasmani;
e. Tes Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
f. Cek Ulang Kesehatan;
g. Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan
h. Wawancara Penentuan Akhir (Pantukhir).
Namun ada yang berbeda dibanding seleksi tahun sebelumnya. Tahun ajaran 2013/2013, proses seleksi akan dilalui setiap calon praja dengan melalui tiap tahap secara ketat dan langsung diawasi oleh kementerian/lembaga terkait. Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) misalnya, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
Dalam surat edaran tersebut juga diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi setiap tahap seleksi untuk menghindari adanya kecurangan. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, di bawah pengawasan langsung komisi anti rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, calon peserta seleksi benar-benar harus siap secara fisik, mental dan intelektual sehingga diperoleh para calon praja yang memenuhi kriteria dan benar-benar mampu mewujudkan kedahagaan pemerintah dan masyarakat terhadap SDM aparatur yang kompeten di masa mendatang.
Download lengkap surat edaran dan lampirannya berikut :
Surat Edaran dan Lampiran-Lampiran
Download per item Surat Pernyataannya berikut :
1. Surat Pernyataan Belum Menikah
2. Surat Pernyataan Sanggup Mengikuti Pendidikan
3. Surat Pernyataan Bebas Narkoba dll
Posting Komentar