PHYLOPOP.com - Pembentukan RUU Komponen Cadangan yang salah satunya mengatur wajib militer bagi sipil masih menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di beberapa elemen masyarakat. Salah satu kekhawatiran tersebut adalah terjadinya militerisasi masyarakat sipil yang dapat mengancam demokratisasi.
Untuk itu, perlu waktu sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda agar tidak teropini bahwa pembentukan komponen cadangan seolah-olah Indonesia tengah menghadapi ancaman. Perlu waktu setidaknya sosialissi intensif terbuka kepada elemen bangsa secara menyeluruh ke masyarakat luas.
Setidaknya, terdapat 7 (tujuh) hal yang masih menjadi kontroversi terkait pembentukan RUU Komponen Cadangan tersebut. Berikut disarikan Phylopop.com dari berbagai sumber.
Utamakan Komponen Inti
Pemerintah disarankan lebih baik meningkatkan kapasitas komponen pertahanan inti dan teknologi pertahanan yang ada. Kebutuhan membentuk komponen cadangan dianggap belum mendesak karena Indonesia tidak memiliki ancaman perang setidaknya hingga 15 tahun mendatang.
Dihadapkan dengan kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer 10 sampai 15 tahun ke depan, dengan kekuatan TNI yang 420.000 ditambah peremajaan alut sista dan perbaikan kesejahtraan para prajuritnya, maka wajib militer belum diperlukan.
Utamakan Teknologi dan Kualitas SDM
Saat ini konsep pertahanan modern di dunia lebih mengutamakan teknologi dan kualitas sumber daya manusianya ketimbang menambah kuantitas. Misalnya, negara-negara di Eropa yang sudah menghapuskan wajib militer bagi warga sipil dan bahkan mengurangi jumlah tentara atau komponen intinya.
Pemborosan Anggaran Negara
Dari aspek anggaran, wajib militer juga hanya akan membebani anggaran negara karena membutuhkan pelatihan-pelatihan bagi warga sipil. Lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk memperbaharui alutsista TNI dan komponen pertahanan inti lainnya.
Antisipasi Pemanfaatan Kekuatan Untuk Konflik
Yang lebih membahayakan dengan adanya wajib militer adalah penyalahgunaan untuk membentuk milisi-milisi yang berpotensi digunakan dalam konflik horizontal. Secara sosiologis, itu bisa jadi sarana pelatihan pelaku kejahatan. Akan sulit mengontrolnya, dari kasus Cebongan misalnya kita bisa lihat bahwa komponen intinya sulit dikontrol, terlebih komponen cadangan.
Unsur Komponen Cadangan
Sebagaimana termuat dalam pasal 6 ayat 1, bentuk pasukan Komponen Cadangan ada tiga. Komponen Cadangan Marta Darat, Laut dan Udara. Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi. Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan. Demikian juga mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Pekerja seni atau pengusaha tidak dimuatkan dalam Pasal 8 sebagai peserta wajib militer.
Sanksi Pidana
Bila PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang-kurangnya satu tahun (sesuai pasal 38 ayat (1)), termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan (sesuai pasal 39) jika tidak mengijinkan staf atau karyawannya untuk mengikuti pelatihan militer.
RUU Komponen Cadangan juga mengatur soal sanksi pidana minimal enam bulan dan maksimal satu tahun penjara bagi masyarakat yang menolak direkrut, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan militer.
Pemanfaatan Sumber Daya
Sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya, dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun (sesuai pasal 42 ayat ( 1 ). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan.
Demikian Phylovers, semoga polemik ini tidak menimbulkan kekacauan bagi pertahanan negara. Justru perlu dimaknai sebagai proses pendewasaan kita dalam menghargai perbedaan dan belajar berdemokrasi.
Salam Phylovers.
Untuk itu, perlu waktu sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda agar tidak teropini bahwa pembentukan komponen cadangan seolah-olah Indonesia tengah menghadapi ancaman. Perlu waktu setidaknya sosialissi intensif terbuka kepada elemen bangsa secara menyeluruh ke masyarakat luas.
Setidaknya, terdapat 7 (tujuh) hal yang masih menjadi kontroversi terkait pembentukan RUU Komponen Cadangan tersebut. Berikut disarikan Phylopop.com dari berbagai sumber.
Utamakan Komponen Inti
Pemerintah disarankan lebih baik meningkatkan kapasitas komponen pertahanan inti dan teknologi pertahanan yang ada. Kebutuhan membentuk komponen cadangan dianggap belum mendesak karena Indonesia tidak memiliki ancaman perang setidaknya hingga 15 tahun mendatang.
Dihadapkan dengan kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer 10 sampai 15 tahun ke depan, dengan kekuatan TNI yang 420.000 ditambah peremajaan alut sista dan perbaikan kesejahtraan para prajuritnya, maka wajib militer belum diperlukan.
Utamakan Teknologi dan Kualitas SDM
Saat ini konsep pertahanan modern di dunia lebih mengutamakan teknologi dan kualitas sumber daya manusianya ketimbang menambah kuantitas. Misalnya, negara-negara di Eropa yang sudah menghapuskan wajib militer bagi warga sipil dan bahkan mengurangi jumlah tentara atau komponen intinya.
Pemborosan Anggaran Negara
Dari aspek anggaran, wajib militer juga hanya akan membebani anggaran negara karena membutuhkan pelatihan-pelatihan bagi warga sipil. Lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk memperbaharui alutsista TNI dan komponen pertahanan inti lainnya.
Antisipasi Pemanfaatan Kekuatan Untuk Konflik
Yang lebih membahayakan dengan adanya wajib militer adalah penyalahgunaan untuk membentuk milisi-milisi yang berpotensi digunakan dalam konflik horizontal. Secara sosiologis, itu bisa jadi sarana pelatihan pelaku kejahatan. Akan sulit mengontrolnya, dari kasus Cebongan misalnya kita bisa lihat bahwa komponen intinya sulit dikontrol, terlebih komponen cadangan.
Unsur Komponen Cadangan
Sebagaimana termuat dalam pasal 6 ayat 1, bentuk pasukan Komponen Cadangan ada tiga. Komponen Cadangan Marta Darat, Laut dan Udara. Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi. Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan. Demikian juga mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Pekerja seni atau pengusaha tidak dimuatkan dalam Pasal 8 sebagai peserta wajib militer.
Sanksi Pidana
Bila PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang-kurangnya satu tahun (sesuai pasal 38 ayat (1)), termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan (sesuai pasal 39) jika tidak mengijinkan staf atau karyawannya untuk mengikuti pelatihan militer.
RUU Komponen Cadangan juga mengatur soal sanksi pidana minimal enam bulan dan maksimal satu tahun penjara bagi masyarakat yang menolak direkrut, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan militer.
Pemanfaatan Sumber Daya
Sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya, dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun (sesuai pasal 42 ayat ( 1 ). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan.
Demikian Phylovers, semoga polemik ini tidak menimbulkan kekacauan bagi pertahanan negara. Justru perlu dimaknai sebagai proses pendewasaan kita dalam menghargai perbedaan dan belajar berdemokrasi.
Salam Phylovers.
Posting Komentar