Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 06.21 1 komentar
*
Awalan

Dari sekian banyak kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri (Badan Diklat Depdagri), terdapat salah satu program diklat yang paling menarik perhatian penulis, yakni Diklat Pengelolaan Pasar Tradisional. Diklat ini menarik perhatian penulis selain karena diklat ini jarang dilaksanakan, juga karena diklat ini melibatkan biaya dan target peserta yang banyak serta bekerjasama dengan banyak pihak. Yang lebih penting adalah keseriusan pemerintah menaruh perhatian terhadap pengembangan pasar tradisional ke depan.

Selain pihak Depdagri, terutama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Depdagri dan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Daerah (Ditjen Bina Bangda Depdagri), diklat ini juga melibatkan Kantor Menko Perekonomian; Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM); Perusahaan Daerah Pasar Jaya Jakarta; Pakar/Praktisi Pasar Daerah; kalangan akademisi (Perguruan Tinggi); serta tak ketinggalan badan internasional The Asia Foundation (TAF).

**
Dasar Hukum

Era otonomi daerah saat ini hakikatnya dijalankan dan dikembangkan berdasarkan konsep pemerataan kesejahteraan, khususnya pemerataan bagi daerah-daerah yang selama ini diabaikan pembangunannya. Konsep pemerataan ini mendapat pengakuan hukum melalui diterbitkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai konsep pemerataan tersebut, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah peningkatan sumber daya manusia para aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pendidikan dan pelatihan merupakan agenda pokok yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai taraf peningkatan SDM tersebut, yang dalam hal ini tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dijalankan oleh Badan Diklat Depdagri Pusat, Regional, maupun badan diklat-badan diklat yang berada di tingkat propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

UU No. 32 tahun 2004 menjadi dasar hukum pokok pelaksanaan pemerintahan daerah saat ini. Oleh karena itu, segala usaha penyelenggaraan pemerintahan daerah harus sejalan dengan UU No. 32 tahun 2004, termasuk di dalamnya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi aparat pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. Selain itu, beberapa dasar hukum lain pelaksanaan diklat, khususnya Diklat Pengelolaan Pasar Tradisional ini, adalah UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan; PP No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Permendagri No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan Permendagri No. 31 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Depdagri/Pemda.

***
Tujuan dan Sasaran

Diklat Pengelolaan Pasar Tradisional ini rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat (antara April-Juni) tahun 2009 dan ditujukan untuk : (1) meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam pengelolaan pasar tradisional; (2) meningkatkan pembinaan dan penataan pasar tradisional secara optimal; (3) pemberdayaan pasar tradisional; dan (4) pengembangan kemitraan usaha. Poin pertama bertujuan untuk mendorong daya saing antar daerah dalam meningkatkan kapasitas pasar daerah yang berakibat pada optimalisasi pasar tradisional sebagai salah satu sumber pendapatan yang patut diperhitungkan. Asumsi ini berlandaskan bahwa kesejahteraan pasar sebagai wujud apresiasi kesejateraan rakyat. Dengan demikian, arah pengembangan pasar tradisional yang dicanangkan pemerintah ke depan dari orientasi ekonomi kepada orientasi sosial akan dapat berimbang dengan tercapainya kesejahteraan rakyat.

Poin kedua tertumpu pada prosedur pengelolaan secara internal untuk menjamin terpenuhinya standar kuantitas dan kualitas pasar tradisional. Poin ketiga guna pemberdayaan internal dan eksternal, terutama terkait pemberdayaan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan operasional pasar tradisional. Poin keempat terkait kemitraan yang melibatkan kerjasama dan kesepahaman antara pihak yang terlibat tersebut dengan satu tujuan utama, yakni optimalisasi pengembangan pasar tradisional.

****
Keluaran

Pada dasarnya, Diklat Pengelolaan Pasar Tradisional bertujuan untuk membuka wawasan, pengetahuan serta paradigma pengelolaan pasar tradisional sesuai dengan landasan hukum dan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga berdampak pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

*****
Ruang Lingkup

Selain melibatkan secara langsung para widyaiswara Badan Diklat Depdagri, diklat ini juga melibatkan para pakar dan praktisi yang memiliki kompetensi dan pengalaman panjang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Ruang lingkup materi pembelajarannya meliputi : (1) Kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional (Landasan Hukum dan Aspek Legal lainnya); (2) Peran dan Kontribusi Pemda Dalam Pembinaan Pasar Tradisional; (3) Mekanisme Pengelolaan Pajak dan Retribusi Pasar Tradisional; (4) Pertumbuhan Supermarket/Mall, Hypermarket dan Daya Saing Pasar Tradisional; (5) Konsep dan Strategi Kerjasama Pengelolaan Pasar Tradisional Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga/Swasta; (6) Evaluasi dan Refleksi Pembelajaran; dan (7) Action Plan.

******
Target Group

Diklat Pengelolaan Pasar Tradisional ini mengikutsertakan berbagai pihak terkait, yakni para pejabat dari unsur Sekretariat Daerah (Sekda), Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Dinas Perdagangan, BKMPD, Dinas Kependudukan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Camat, Badan/Kantor BPM/PMD, Ketua dan Anggota DPRD Komisi Terkait, BUMD yang bertugas menfasilitasi pengelolaan pasar daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komposisi peserta melibatkan beberapa unsur dari 34 pemerintah provinsi, sejumlah 119 Pemerintah kabupaten/kota, dan sebanyak 6.080 kecamatan seluruh Indonesia, dengan perkiraan jumlah target group 32.000 orang. Diklat yang di bawah tanggung jawab langsung Bidang Pembangunan, Pusat Diklat Pembangunan dan Kependudukan Badan Diklat Depdagri ini dibiayai dari Anggaran Badan Diklat Depdagri Tahun 2009 serta beberapa pihak pendonor, salah satunya adalah badan internasional The Asia Foundation (TAF), dengan jumlah biaya yang tergolong besar.

*******
Akhiran

Terlepas dari keterlibatan banyak pihak dan besarnya biaya penyelenggaraan, diklat ini tentu diharapkan akan mampu menjadi media dan alat kontrol bagi pemerintah untuk menjamin proses persaingan pasar tradisional di tengah gencar dan menjamurnya pasar modern dewasa ini. Tentu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah perbaikan internal baik secara kuantitas terlebih secara Kualitas. Keseriusan dan kepedulian ini hanya akan sukses jika melibatkan kerjasama yang erat, baik dari pihak pemerintah, swasta dan juga masyarakat sebagai mitra sekaligus konsumen. Dengan kerjasama yang erat juga diharapkan akan menarik minat pihak-pihak lain untuk turut serta mengembangkan pasar tradisional, baik pihak dalam negeri maupun badan/organisasi internasional seperti halnya The Asia Foundation (TAF).

Zainudin, M.Si.
Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri

Artikel ini juga dimuat di http://www.sumbawanews.com dan http://www.nusatenggaranews.com

Posting Komentar

  1. juga harus dibina, jangan hanya sebatas pelatihan, ntr bis itu balik lagi seperti semula, harus ada juga program yang di terapkan secara simultan dari pelatiahan tersebut, jangan lupa juga di evaluasi dari tujuan sasaran diklat tersebut tercapai tidak pada target sasaran pada tujuan akhirnya, jangan sebatas pelatihan saja sayangkan sepertinya.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.