PHYLOPOP.com - Upaya pengembangan kompetensi aparatur Kemendagri dan Pemda dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Diklat (AKD) sehingga menghasilkan berbagai jenis Diklat yang berbasis pada kompetensi sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Diklat Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Berdasarkan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi bagi aparatur di lingkungan Kemendagri dan Pemda, setidaknya terdapat lima jenis Diklat yang menjadi fokus pengembangan SDM aparatur ke depan.
Diklat Teknis
Ditujukan untuk memperkuat kompetensi teknis di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, keuangan daerah, kesatuan bangsa dan politik, pengembangan daerah, pembangunan masyarakat dan desa, kependudukan dan pencatatan sipil, serta bidang kesekretariatan.
Ditujukan untuk memperkuat kompetensi teknis di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, keuangan daerah, kesatuan bangsa dan politik, pengembangan daerah, pembangunan masyarakat dan desa, kependudukan dan pencatatan sipil, serta bidang kesekretariatan.
Profesionalisme Diklat
Ditujukan untuk memperkuat kompetensi di bidang penyelenggaraan Diklat, dan memperkuat kompetensi ajar pejabat fungsional Widyaiswara. Berbagai pelatihan yang diberikan adalah Management of Trainer, Training of Course, Training of Trainer, dan Training of Facilitator.
Ditujukan untuk memperkuat kompetensi di bidang penyelenggaraan Diklat, dan memperkuat kompetensi ajar pejabat fungsional Widyaiswara. Berbagai pelatihan yang diberikan adalah Management of Trainer, Training of Course, Training of Trainer, dan Training of Facilitator.
Diklat Struktural
Ditujukan untuk memperkuat pemahaman nilai-nilai dasar ASN bagi CPNS dan memperkuat kompetensi manajerial bagi pejabat struktural. Berbagai Diklat yang dilakukan adalah Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan II, Diklatpim Tk. IV, Diklatpim Tk. III, Diklatpim Tk. II, dan Diklatpim Tk. I.
Ditujukan untuk memperkuat pemahaman nilai-nilai dasar ASN bagi CPNS dan memperkuat kompetensi manajerial bagi pejabat struktural. Berbagai Diklat yang dilakukan adalah Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan II, Diklatpim Tk. IV, Diklatpim Tk. III, Diklatpim Tk. II, dan Diklatpim Tk. I.
Diklat Fungsional
Ditujukan untuk mencetak dan memperkuat kompetensi pejabat fungsional binaan Kemendagri dan binaan non Kemendagri. Diklat binaan Kemendagri berupa Diklat P2UPD, Damkar, Satpol PP, Pelatih PMD dll. Sedangkan Diklat luar Kemendagri berupa:
Ditujukan untuk mencetak dan memperkuat kompetensi pejabat fungsional binaan Kemendagri dan binaan non Kemendagri. Diklat binaan Kemendagri berupa Diklat P2UPD, Damkar, Satpol PP, Pelatih PMD dll. Sedangkan Diklat luar Kemendagri berupa:
1. Diklat Calon Widyaiswara, Penjenjangan, dan Analisis Kebijakan (LAN-RI)
2. Diklat Peneliti (LIPI)
3. Diklat Perekayasa (BPPT)
4. Diklat Pustakawan (Perpusnas)
5. Diklat Arsiparis (ANRI)
6. Diklat Persandian Negara (LSN)
7. Diklat Intelegen (Kesangpol dan Kepolisian)
Diklat Pimpinan Daerah
Ditujukan untuk memperkuat kompetensi para pimpinan daerah, berupa OKPPD, Orientasi DPRD, Pendadaran DPRD, Diklat Camat/Calon Camat, Diklat Lurah, Diklat Sekdes dll.
Ditujukan untuk memperkuat kompetensi para pimpinan daerah, berupa OKPPD, Orientasi DPRD, Pendadaran DPRD, Diklat Camat/Calon Camat, Diklat Lurah, Diklat Sekdes dll.
Menindaklanjuti UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 23 tentang Pemda, setidaknya terdapat 10 jabatan fungsional baru binaan Kemendagri yang menjadi prioritas, yakni:
1. Jabatan Fungsional Pendaftaran Penduduk
2. Jabatan Fungsional Pencatatan Sipil
3. Jabatan Fungsional Keterampilan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Jabatan Fungsional Keahlian Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Jabatan Fungsional Keterampilan Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Jabatan Fungsional Keahlian Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Jabatan Fungsional Keterampilan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
8. Jabatan Fungsional Keahlian Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
9. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (Firefighter)
10.Jabatan Fungsional Analis Kebakaran (Fire Analysts)
Jakarta, 03 Mei 2015
Penulis
Zainudin
Widyaiswara Muda Kementerian Dalam Negeri
Posting Komentar