Iqyzain I Make Up Artist and Wedding Gallery 17.53
PHYLOPOP.com -Pemerintah membutuhkan waktu 2,5 tahun untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, setelah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan itu akhirnya menjadi rancangan undang-undang inisiatif Dewan.

Rancangan undang-undang ini dibahas oleh Dewan dalam 84 rapat selama tiga tahun dan akhirnya disahkan 20 Desember 2013. Kemudian, pada Rabu, 15 Januari 2014, pemerintah mencantumkan undang-undang ini pada lembaran berita negara sehingga dapat diterapkan.

Meski sudah dapat diterapkan, masih ada hal-hal yang krusial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini:

1. Pasal 6, hanya ada dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak memiliki nomor induk pegawai seperti PNS. Kemenpan membantah PPPK sama dengan tenaga honorer "baju baru".

2. Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi

3. Larangan untuk berpolitik bagi PNS dan PPPK, seperti ketentuan Pasal 9 ayat 2. Aparatur Sipil Negara, menurut pasal itu, harus bebas dari semua intervensi dan pengaruh golongan atau partai politik.

4. Pasal 87 ayat 4 poin c menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS dipecat secara tidak hormat. Netralitas menjadi salah satu asas manajemen pegawai pemerintah, berdasarkan Pasal 2.

5. Pasal 88 ayat 1 poin c berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Status itu bisa dipulihkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Wewenang Komite Aparatur Sipil Negara seperti Pasal 32 ayat 1 poin a. Seperti mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi

7. Kewenangan Presiden dalam memilih anggota KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Pasal 39 ayat 5 berbunyi, tim seleksi (yang dipilih oleh menteri) menyampaikan dua kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden (tempo).



Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.