Disiplin menjadi kata kunci dalam membangun pondasi sebuah organisasi. Suatu organisasi akan mapan jika didukung oleh pegawai yang berdisiplin dan tidak ada satupun negara maju yang tidak disokong oleh warga negara yang berdisiplin. Ini adalah suatu komitmen yang harus kita bangun bersama untuk membawa kemajuan dan perubahan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu, aspek kedisiplinan harus menjadi jati diri dan dieksternalisasikan dalam kehidupan nyata, baik dalam lingkungan keluarga dan masyarakat maupun dalam lingkungan kantor satuan/unit aparatur pemerintah.
Melihat perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri saat ini, dapat dipastikan masih memerlukan berbagai pembenahan. Untuk itu, pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk menyelesaikan berbagai urusan pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk mampu melaksanakan Tupoksi tersebut secara maksimal, pemerintah memerlukan sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tangguh dan berdisiplin tinggi.
Sebagai aparatur pemerintah, kita patut berbangga melihat perjuangan para pegawai senior yang telah berhasil membidani lahirnya paket Undang-Undang Otonomi Daerah beberapa tahun yang lalu, yang kemudian kita kenal dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang selanjutnya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, juga lahir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk mampu merealisasikan cita-cita yang terkandung dalam paket Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut, pemerintah memerlukan energi yang jauh lebih besar, sehingga cita-cita luhur kita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat segera kita nikmati.
Usaha mewujudkan amanat konstitusi tersebut sangat mendesak untuk diutamakan karena sempat terlintas dalam benak pemikiran banyak orang bahwa dengan lahirnya Undang-Undang tersebut, tugas pemerintah pusat akan semakin ringan. Persepsi yang demikian terbukti sangat keliru, karena Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut, baik secara tersurat maupun tersirat, mengamanatkan tugas-tugas besar kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, berkat kerja keras dan sinergitas antar komponen yang ada, maka dalam beberapa tahun belakangan ini sebagian dari tugas tersebut sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sebagian di antaranya telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), meskipun sebagian lainnya masih memerlukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut. Semua itu merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah untuk mensukseskan tercapainya tujuan nasional sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, terutama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
Beberapa tugas pokok yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri, yang memerlukan pemikiran dan kerja keras aparatur di seluruh komponen, saat ini dapat difokuskan pada permasalahan berikut.
Pertama, belum terintegrasinya sistem perencanaan nasional, sektor dan daerah. Kedua, belum optimalnya kerjasama antar daerah. Ketiga, masih terjadi konflik dalam beberapa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Keempat, masih rendahnya mutu pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah. Kelima, belum optimalnya manajemen aset dan keuangan daerah. Keenam, belum optimalnya sistem administrasi kependudukan nasional. Ketujuh, belum optimalnya sistem pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kedelapan, belum kuatnya ketahanan lembaga ekonomi masyarakat desa. Kesembilan, belum optimalnya hasil penelitian dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Terakhir kesepuluh, belum terintegrasinya sistem pengembangan karir pegawai dengan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Hal-hal tersebut hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran besar (grand thinking) bagi seluruh aparatur pemerintah, sekaligus wujud nyata tanggung jawab dan keterlibatan aparatur dalam tugas-tugas tersebut sesuai bidang tugas masing-masing sehingga kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud secara merata, adil dan berkesinambungan.
Zainudin, M.Si.
Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri
Artikel ini penulis susun sebagai bahan sambutan Bapak Menteri Dalam Negeri pada upacara penutupan Diklat Prajabatan Golongan II dan III bagi CPNS Kementerian Dalam Negeri di Badan Diklat Kemendagri pada tanggal 18 Mei 2010, dengan perubahan seperlunya.
Melihat perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri saat ini, dapat dipastikan masih memerlukan berbagai pembenahan. Untuk itu, pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk menyelesaikan berbagai urusan pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk mampu melaksanakan Tupoksi tersebut secara maksimal, pemerintah memerlukan sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tangguh dan berdisiplin tinggi.
Sebagai aparatur pemerintah, kita patut berbangga melihat perjuangan para pegawai senior yang telah berhasil membidani lahirnya paket Undang-Undang Otonomi Daerah beberapa tahun yang lalu, yang kemudian kita kenal dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang selanjutnya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, juga lahir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk mampu merealisasikan cita-cita yang terkandung dalam paket Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut, pemerintah memerlukan energi yang jauh lebih besar, sehingga cita-cita luhur kita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat segera kita nikmati.
Usaha mewujudkan amanat konstitusi tersebut sangat mendesak untuk diutamakan karena sempat terlintas dalam benak pemikiran banyak orang bahwa dengan lahirnya Undang-Undang tersebut, tugas pemerintah pusat akan semakin ringan. Persepsi yang demikian terbukti sangat keliru, karena Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut, baik secara tersurat maupun tersirat, mengamanatkan tugas-tugas besar kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, berkat kerja keras dan sinergitas antar komponen yang ada, maka dalam beberapa tahun belakangan ini sebagian dari tugas tersebut sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sebagian di antaranya telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), meskipun sebagian lainnya masih memerlukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut. Semua itu merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah untuk mensukseskan tercapainya tujuan nasional sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, terutama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
Beberapa tugas pokok yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri, yang memerlukan pemikiran dan kerja keras aparatur di seluruh komponen, saat ini dapat difokuskan pada permasalahan berikut.
Pertama, belum terintegrasinya sistem perencanaan nasional, sektor dan daerah. Kedua, belum optimalnya kerjasama antar daerah. Ketiga, masih terjadi konflik dalam beberapa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Keempat, masih rendahnya mutu pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah. Kelima, belum optimalnya manajemen aset dan keuangan daerah. Keenam, belum optimalnya sistem administrasi kependudukan nasional. Ketujuh, belum optimalnya sistem pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kedelapan, belum kuatnya ketahanan lembaga ekonomi masyarakat desa. Kesembilan, belum optimalnya hasil penelitian dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Terakhir kesepuluh, belum terintegrasinya sistem pengembangan karir pegawai dengan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Hal-hal tersebut hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran besar (grand thinking) bagi seluruh aparatur pemerintah, sekaligus wujud nyata tanggung jawab dan keterlibatan aparatur dalam tugas-tugas tersebut sesuai bidang tugas masing-masing sehingga kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud secara merata, adil dan berkesinambungan.
Zainudin, M.Si.
Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri
Artikel ini penulis susun sebagai bahan sambutan Bapak Menteri Dalam Negeri pada upacara penutupan Diklat Prajabatan Golongan II dan III bagi CPNS Kementerian Dalam Negeri di Badan Diklat Kemendagri pada tanggal 18 Mei 2010, dengan perubahan seperlunya.
Posting Komentar